Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palopo, Korban Rugi Rp22 Juta
Kamis, 13 Feb 2025 14:16
Pelaku Curanmor, Dandi Tangkelayuk. Foto: Istimewa
PALOPO - Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Amelia Garden, Jl. Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Pelaku Dandi Tangkelayuk (23), ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Rabu malam (12/02/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban, Nurlia (53), yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam seharga Rp22 juta.
"Kejadian bermula saat korban memarkir kendaraannya dalam keadaan kunci masih melekat setelah pulang dari pasar," katanya.
"Pelaku yang berpura-pura menawarkan barang dagangan melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur motor korban," sambungnya.
AKP Supriadi menuturkan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya, tim segera melakukan penangkapan,” ujar AKP Supriadi.
Saat dilakukan interogasi, Dandi mengakui perbuatannya. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya.
Pelaku Dandi Tangkelayuk (23), ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Rabu malam (12/02/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban, Nurlia (53), yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam seharga Rp22 juta.
"Kejadian bermula saat korban memarkir kendaraannya dalam keadaan kunci masih melekat setelah pulang dari pasar," katanya.
"Pelaku yang berpura-pura menawarkan barang dagangan melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur motor korban," sambungnya.
AKP Supriadi menuturkan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya, tim segera melakukan penangkapan,” ujar AKP Supriadi.
Saat dilakukan interogasi, Dandi mengakui perbuatannya. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, aparat kepolisian melalui Tim Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan bahan peledak berbahaya yang ditemukan di wilayah Kota Palopo pada Ahad (5/04/026) sekira pukul 10.00 WITA.
Minggu, 05 Apr 2026 16:18
Sulsel
Kasus Curanmor di Jeneponto Terbongkar, Pelaku Utama Ditangkap di Kelara
Tim Buser Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Pattoka, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Minggu, 05 Apr 2026 09:00
News
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
News
Kasus Curanmor Dominasi Hasil Pengungkapan Operasi Sikat Lipu 2025
Polda Sulsel bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 290 kasus kejahatan dengan menangkap 411 tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2025. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi.
Kamis, 18 Sep 2025 09:24
Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa