Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palopo, Korban Rugi Rp22 Juta

Kamis, 13 Feb 2025 14:16
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palopo, Korban Rugi Rp22 Juta
Pelaku Curanmor, Dandi Tangkelayuk. Foto: Istimewa
Comment
Share
PALOPO - Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Amelia Garden, Jl. Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Pelaku Dandi Tangkelayuk (23), ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Rabu malam (12/02/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban, Nurlia (53), yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam seharga Rp22 juta.

"Kejadian bermula saat korban memarkir kendaraannya dalam keadaan kunci masih melekat setelah pulang dari pasar," katanya.

"Pelaku yang berpura-pura menawarkan barang dagangan melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur motor korban," sambungnya.

AKP Supriadi menuturkan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya, tim segera melakukan penangkapan,” ujar AKP Supriadi.

Saat dilakukan interogasi, Dandi mengakui perbuatannya. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru