Polres Luwu Amankan 800 Botol Minyak Goreng Curah Ilegal

Chaeruddin
Jum'at, 07 Apr 2023 21:38
Polres Luwu Amankan 800 Botol Minyak Goreng Curah Ilegal
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi saat memberikan keterangan terkait dengan penangkapan dua orang diduga menjual minyak curah ilegal. Foto: Sindo Makassar/Chairuddin
Comment
Share
LUWU - Polres Luwu berhasil menyita dan mengamankan 800 botol minyak goreng curah diduga ilegal bersama dua orang turut diamankan di Belopa.

Hal ini disampaikan Kapolres Luwu, AKBP Arisandi. Dirinya mengatakan, pihaknya menyita barang bukti, dan mengamankan dua orang terduga pelaku.



"Kami sudah mengamankan 800 botol minyak goreng curah yang dikemas dalam botol mineral 1,8 liter. Kami juga mengamankan 2 orang pelaku," ujarnya saat melakukan presscon.

Menurut Kapolres Luwu, penjualan minyak curah yang disita tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa kemasan yang tidak sesuai dan harga diatas HET.

Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua pria yang diamankan yakni inisial S (33) warga Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso Propinsi Sulteng sebagai pembeli sekaligus penjual.

Berikutnya, HA 49 tahun, alamat Dusun Atapangnge, Desa Rumpia, Kecamatan Maja Uleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel berperan sebagai penjual minyak goreng.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Saleh, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan kedua pria yang masih berstatus saksi tersebut.



Pada Rabu, 29 Maret sekira pukul 17.00 WITA, kedua pria ini dinamakan depan Pos Tugu Lantas Belopa. Dalam pemeriksaan mobil Bus 3/4 jenis Mitsubhisi Colt 120 nomor polisi DW 7547 AB yang dikendarai kedua pria ini didapati 800 botol minyak goreng kemasan tanpa merk.

"HA selaku sopir menjelaskan minyak goreng tersebut milik S yang sebelumnya diambil di sekitar Pasar Atapangnge Kecamatan Atapangnge Kabupaten Wajo yang rencananya akan dibawa dan dijual di wilayah Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah," sebut Kapolres.

"Keterangan S menyebutkan minyak goreng tersebut dibeli dari saudara HA dengan harga Rp20.000,- per botol dan rencana akan dijual dengan harga Rp22.000,- per botol," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru