Soal Pohon Tumbang di Sekitar Kanal, Kadir Halid Teruskan Aspirasi Warga ke BBWS Pompengan
Minggu, 02 Mar 2025 07:23
Anggota DPRD Sulsel, Kadir Halid melakukan reses di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Warga di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar meminta bantuan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) agar pepohonan di sepanjang kanal Mamajang segera dibenahi.
Permintaan itu disampaikan tokoh masyarakat Bontolebang, Burhanuddin, pada acara reses dan temu konstituen masa sidang II yang digelar Anggota DPRD Sulsel Kadir Halid pada Sabtu (01/03/2025).
Di hadapan Kadir Halid, Burhanuddin menuturkan bahwa akar pepohon yang menjulang tinggi di sepanjang kanal Mamajang, telah merusak dinding kanal dan menggangu aktivitas warga.
“Di sekitar kegiatan kita ini pak banyak tumbuh pohon besar yang sudah mengganggu aktivitas kita di sini. Tolong pak dibantu sampaikan kepada pihak terkait agar pohon-pohon ini di pinggir kanal ini dipangkas atau dirapikan saja,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, kondisi ini sudah lama dikeluhkan kepada pemerintah setempat, namun hingga kini sejumlah pohon besar di pinggir kanal Mamajang belum dipangkas.
Jika warga harus turun tangan menebang pohon-pohon tersebut, maka hal itu menurut Burhanuddin membutuhkan banyak biaya.
“Jadi kami minta kepada pak Kadir Halid agar bagaimana masalah ini bisa dicarikan solusi,” harap Burhanuddin.
Merespon aspirasi warga Bontolebang tersebut, Kadir Halid menegaskan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memangkas dan atau merapikan pepohonan di kanal Mamajang.
Kadir Halid yang juga Ketua Komisi D DPRD Sulsel menyebut, pembenahan pohon di bibir kanal merupakan kewenangan Balai Pompengan Kementerian PUPR.
“Ini wilayahnya Pemprov, saya coba sampaikan kepada Balai Pompengan agar pohon-pohon di samping kanal dibenahi. Mungkin Pemkot Makassar mau pangkas, tapi bukan kewenangannya, jadi tidak ditindaklanjuti,” tutur Kadir Halid.
Selain persoalan lingkungan hidup, Kadir Halid dalam resesnya tersebut juga menerima aspirasi masyarakat soal bantuan pembangunan masjid di Bontolebang.
Permintaan itu disampaikan tokoh masyarakat Bontolebang, Burhanuddin, pada acara reses dan temu konstituen masa sidang II yang digelar Anggota DPRD Sulsel Kadir Halid pada Sabtu (01/03/2025).
Di hadapan Kadir Halid, Burhanuddin menuturkan bahwa akar pepohon yang menjulang tinggi di sepanjang kanal Mamajang, telah merusak dinding kanal dan menggangu aktivitas warga.
“Di sekitar kegiatan kita ini pak banyak tumbuh pohon besar yang sudah mengganggu aktivitas kita di sini. Tolong pak dibantu sampaikan kepada pihak terkait agar pohon-pohon ini di pinggir kanal ini dipangkas atau dirapikan saja,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, kondisi ini sudah lama dikeluhkan kepada pemerintah setempat, namun hingga kini sejumlah pohon besar di pinggir kanal Mamajang belum dipangkas.
Jika warga harus turun tangan menebang pohon-pohon tersebut, maka hal itu menurut Burhanuddin membutuhkan banyak biaya.
“Jadi kami minta kepada pak Kadir Halid agar bagaimana masalah ini bisa dicarikan solusi,” harap Burhanuddin.
Merespon aspirasi warga Bontolebang tersebut, Kadir Halid menegaskan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memangkas dan atau merapikan pepohonan di kanal Mamajang.
Kadir Halid yang juga Ketua Komisi D DPRD Sulsel menyebut, pembenahan pohon di bibir kanal merupakan kewenangan Balai Pompengan Kementerian PUPR.
“Ini wilayahnya Pemprov, saya coba sampaikan kepada Balai Pompengan agar pohon-pohon di samping kanal dibenahi. Mungkin Pemkot Makassar mau pangkas, tapi bukan kewenangannya, jadi tidak ditindaklanjuti,” tutur Kadir Halid.
Selain persoalan lingkungan hidup, Kadir Halid dalam resesnya tersebut juga menerima aspirasi masyarakat soal bantuan pembangunan masjid di Bontolebang.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
DPRD Sulawesi Selatan melalui Komisi D melakukan kunjungan lapangan terhadap pengerjaan Jalan Hertasning, Kota Makassar, Selasa (03/03/2026).
Selasa, 03 Mar 2026 18:33
Sulsel
Silaturahmi FD-PNI, Cicu Gaungkan Keadilan untuk Daerah Penghasil Nikel
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi menyuarakan pentingnya keadilan bagi daerah penghasil nikel, baik dari sisi manfaat ekonomi maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Senin, 02 Mar 2026 21:34
Sulsel
DPRD Sulsel Pertimbangkan Hak Angket, Data Deviden GMTD Didesak Transparan
Komisi D DPRD Sulsel kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Selasa (24/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 19:50
Makassar City
Kadir Halid Serap Aspirasi Warga Parang Layang Soal Drainase dan Jalan Lorong
Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid melaksanakan reses masa persidangan II Tahun Anggaran 2025/2026 di Jalan Tinumbu, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (24/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 17:22
Sulsel
Tak Hanya Dengarkan Aspirasi, Zulfikar Limolang Serahkan Bantuan Mesin Jahit untuk UMKM
Sekretaris Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Zulfikar Limolang, kembali turun mendengar aspirasi masyarakat di daerah pemilihan 11 Sulsel dalam agenda reses masa sidang kedua tahun 2025-2026.
Minggu, 22 Feb 2026 13:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
4
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
4
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara