Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP

Jum'at, 21 Mar 2025 14:45
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak
Comment
Share
MAKASSAR - Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.

Jusalim mengadukan seluruh komisioner Bawaslu Takalar ke lembaga etik tersebut. Diantaranya Nelliaty sebagai ketua, Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat selaku anggota.

Jusalim melaporkan Bawaslu Takalar karena dinilai tidak profesional dalam melakukan proses pengawasan. Khususnya saat tahapan Pilkada 2024 lalu.

"Kami menilai, mereka tidak cermat dalam melakukan pengawasan saat tahapan administrasi. Khususnya pada nama salah satu calon bupati saat itu," kata Jusalim.

Menurut Jusalim, Nelliaty dkk tidak aktif mengawasi ketidaksesuaian nama dari Calon Bupati nomor urut 1 saat itu, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Padahal berdasarkan Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, perubahan dan penambahan nama yang diizinkan ialah "Muhammad Firdaus Daeng Manye", bukan "Mohammad Firdaus Daeng Manye".

"Perbedaan satu huruf saja, ini kan sebenarnya berbeda. Makanya kami menyoroti kinerja Bawaslu Takalar yang tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan ini," jelasnya.

Jusalim bilang, laporannya saat ini memang masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS), sebab masih ada kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi. Namun ia mengaku sudah melakukan perbaikan.

"Kita sudah melakukan beberapa perbaikan yang diminta oleh DKPP. Kami yakin laporan ini bisa naik sidang, untuk menguji kinerja penyelenggara pemilu," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Takalar, Nelliaty mengungkapkan sebagai penyelenggara memang hal ini sudah menjadi konsekuensinya. Ia pun menghormati semua pihak yang mengambil jalur lewat DKPP.

"Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan, itu haknya mereka jika mau melaporkan. Terkait apapun yang dilaporkan, kami siap untuk memberikan jawaban pada persidangan DKPP nanti," ungkapnya.

Soal poin aduan Jusalim, Nelliaty bilang persoalan nama ini sudah di bahas di Mahkamah Konstitusi. Pihaknya juga sudah memberikan jawaban, dan MK memutuskan tidak mengabulkan pengaduan Syamsari-M Natsir.

"Dan kita lihat bersama bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (ditolak). Dan Insyaallah kami siap memberikan jawaban pada persidangan DKPP nanti ketika kami mendapatkan panggilan secara resmi dari DKPP," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru