Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Karyawan dan Buruh
Selasa, 25 Mar 2025 16:16
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut.
Posko ini berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kompleks kantor bupati. Posko ini beroperasi setiap hari kerja selama jam operasional kantor, mulai 24 Maret hingga 30 April 2025 mendatang.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas, Darwansyah, mengatakan, posko ini tidak hanya melayani pengaduan dari karyawan perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pengemudi dan kurir yang menghadapi permasalahan terkait THR.
"Selain layanan langsung di kantor, pengaduan juga dapat disampaikan secara online melalui nomor telepon 082195008881 atau 085342247447,” katanya, Selasa (25/3/2025).
Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan memberikan bonus hari raya sekitar 20% dari rata-rata pendapatan selama satu tahun, yang harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Posko ini berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kompleks kantor bupati. Posko ini beroperasi setiap hari kerja selama jam operasional kantor, mulai 24 Maret hingga 30 April 2025 mendatang.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas, Darwansyah, mengatakan, posko ini tidak hanya melayani pengaduan dari karyawan perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pengemudi dan kurir yang menghadapi permasalahan terkait THR.
"Selain layanan langsung di kantor, pengaduan juga dapat disampaikan secara online melalui nomor telepon 082195008881 atau 085342247447,” katanya, Selasa (25/3/2025).
Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan memberikan bonus hari raya sekitar 20% dari rata-rata pendapatan selama satu tahun, yang harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Administrasi Rampung, THR Anggota DPRD Makassar Cair Jelang Lebaran
Sekretariat DPRD Kota Makassar memastikan proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota DPRD telah rampung.
Selasa, 17 Mar 2026 14:51
Sulsel
Pasar Murah Dinas Pertanian Maros Diserbu, Daging Lebih Murah dari Pasar
Pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Maros diserbu warga. Masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau menjelang Lebaran.
Senin, 16 Mar 2026 12:53
Sulsel
ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Minggu, 15 Mar 2026 16:14
Sulsel
Bupati Bone Teken Perbup, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menyiapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Jum'at, 13 Mar 2026 23:08
Makassar City
Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar THR, PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp86 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pada 2026. Tahun ini, PPPK paruh waktu untuk pertama kalinya ikut menerima THR.
Kamis, 12 Mar 2026 23:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ratusan Warga Selayar Mudik Gunakan Kapal Perang KRI Marlin-877 Milik TNI AL
2
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
3
Pertamina Pastikan Stok Pertamax Turbo Makassar Aman di Tengah Peningkatan Konsumsi
4
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
5
Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ratusan Warga Selayar Mudik Gunakan Kapal Perang KRI Marlin-877 Milik TNI AL
2
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
3
Pertamina Pastikan Stok Pertamax Turbo Makassar Aman di Tengah Peningkatan Konsumsi
4
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
5
Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan