Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Karyawan dan Buruh
Selasa, 25 Mar 2025 16:16

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut.
Posko ini berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kompleks kantor bupati. Posko ini beroperasi setiap hari kerja selama jam operasional kantor, mulai 24 Maret hingga 30 April 2025 mendatang.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas, Darwansyah, mengatakan, posko ini tidak hanya melayani pengaduan dari karyawan perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pengemudi dan kurir yang menghadapi permasalahan terkait THR.
"Selain layanan langsung di kantor, pengaduan juga dapat disampaikan secara online melalui nomor telepon 082195008881 atau 085342247447,” katanya, Selasa (25/3/2025).
Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan memberikan bonus hari raya sekitar 20% dari rata-rata pendapatan selama satu tahun, yang harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Posko ini berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kompleks kantor bupati. Posko ini beroperasi setiap hari kerja selama jam operasional kantor, mulai 24 Maret hingga 30 April 2025 mendatang.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas, Darwansyah, mengatakan, posko ini tidak hanya melayani pengaduan dari karyawan perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pengemudi dan kurir yang menghadapi permasalahan terkait THR.
"Selain layanan langsung di kantor, pengaduan juga dapat disampaikan secara online melalui nomor telepon 082195008881 atau 085342247447,” katanya, Selasa (25/3/2025).
Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan memberikan bonus hari raya sekitar 20% dari rata-rata pendapatan selama satu tahun, yang harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Maros Lantik Empat Kepala Desa PAW
Bupati Maros AS Chaidir Syam melatik empat kepala desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (24/4/2025)
Kamis, 24 Apr 2025 17:45

Sulsel
Bupati-Wabup Maros Wawancara Langsung 24 Kepala OPD yang Ikut Job Fit
Bupati Maros, As Chaidir Syam bersama Wakil Bupati, Muetazim Mansyur melakukan wawancara kepada 24 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangkaian pelaksanaan job fit atau evaluasi jabatan.
Kamis, 24 Apr 2025 05:27

Sulsel
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bupati Maros Ikut Penanaman Padi Serentak
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengikuti gerakan tanam padi secara virtual serentak di 14 Provinsi yang dihadiri Presiden RI, Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Jawa Tengah.
Rabu, 23 Apr 2025 18:13

Sulsel
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Maros Terkendala SDM
Program pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Maros belum bisa berjalan optimal.
Rabu, 23 Apr 2025 15:18

Sulsel
Dianggap Mengganggu Lalu Lintas, Lapak Pedagang di Maros Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros menertibkan sembilan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Nasrun Amrullah hingga Labuang Kassi.
Rabu, 23 Apr 2025 13:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Oknum LSM di Wajo Resmi Dipolisikan Gegara Kasus Pemerasan
2

Pimpinan FIKK Angkat Bicara Tanggapi Mosi Tidak Percaya Dosen Olahraga UNM
3

Kembalikan Kejayaan Kakao di Indonesia, Mars Perkuat Riset & Sumber Daya Berkelanjutan
4

Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
5

Unhas Pastikan Penyelenggaraan UTBK-SNBT Transparan dan Ketat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Oknum LSM di Wajo Resmi Dipolisikan Gegara Kasus Pemerasan
2

Pimpinan FIKK Angkat Bicara Tanggapi Mosi Tidak Percaya Dosen Olahraga UNM
3

Kembalikan Kejayaan Kakao di Indonesia, Mars Perkuat Riset & Sumber Daya Berkelanjutan
4

Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
5

Unhas Pastikan Penyelenggaraan UTBK-SNBT Transparan dan Ketat