Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Rabu, 11 Jun 2025 13:02

Polres Maros menahan Samsu Rijal (67), pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Foto: Istimewa
MAROS - Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros. Samsu Rijal ditahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, September 2024 lalu.
"Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Marwan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros. Samsu Rijal ditahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, September 2024 lalu.
"Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Marwan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kawal Aksi Demonstrasi di Maros, 200 Aparat Kepolisian Dikerahkan
Kapolres Maros AKBP Dounglas Mahendrajaya menuturkan, untuk mengamankan aksi demonstrasi ini, pihak kepolisian menurunkan sekitar 200 personel.
Senin, 01 Sep 2025 18:31

News
Polres Maros Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 700 Gram
Dalam waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu mencapai 700 gram.
Kamis, 28 Agu 2025 18:00

Sulsel
Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamanka.
Kamis, 07 Agu 2025 17:03

Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39

Sulsel
Penjinak Bom Ledakkan Granat yang Ditemukan di Rumah Warga
Granat nanas yang ditemukan di salah satu rumah warga Jalan Nangka, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu malam (13/7/2025) akhirnya dimusnahkan
Senin, 14 Jul 2025 12:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
2

Tim Esport Mobile Legend Pangkep Lolos Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
3

Kisah Hariansyah & Keluarga Tumbuh Bersama Bluebird, Kesejahteraan - Pendidikan Terjamin
4

Unhas Luncurkan 6 Program Unggulan di Peringatan HUT ke-69
5

Telkom Pulihkan SKKL Sorong–Merauke, Papua Kembali Terkoneksi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
2

Tim Esport Mobile Legend Pangkep Lolos Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
3

Kisah Hariansyah & Keluarga Tumbuh Bersama Bluebird, Kesejahteraan - Pendidikan Terjamin
4

Unhas Luncurkan 6 Program Unggulan di Peringatan HUT ke-69
5

Telkom Pulihkan SKKL Sorong–Merauke, Papua Kembali Terkoneksi