Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Rabu, 11 Jun 2025 13:02
    
    Polres Maros menahan Samsu Rijal (67), pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Foto: Istimewa
MAROS - Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros. Samsu Rijal ditahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, September 2024 lalu.
"Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Marwan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros. Samsu Rijal ditahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, September 2024 lalu.
"Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Marwan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
        
            
                            Sulsel
                        Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
                            Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang
                            Selasa, 07 Okt 2025 18:52
                        
            
                            Sulsel
                        Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran 3 Masjid
                            Pelaku merupakan pelaku pembakaran tiga masjid yang sempat meresahkan warga beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui seorang sopir asal Polewali, Sulawesi Barat.
                            Rabu, 01 Okt 2025 18:07
                        
            
                            Sulsel
                        Kawal Aksi Demonstrasi di Maros, 200 Aparat Kepolisian Dikerahkan
                            Kapolres Maros AKBP Dounglas Mahendrajaya menuturkan, untuk mengamankan aksi demonstrasi ini, pihak kepolisian menurunkan sekitar 200 personel.
                            Senin, 01 Sep 2025 18:31
                        
            
                            News
                        Polres Maros Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 700 Gram
                            Dalam waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu mencapai 700 gram.
                            Kamis, 28 Agu 2025 18:00
                        
            
                            Sulsel
                        Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
                            Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamanka.
                            Kamis, 07 Agu 2025 17:03
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
                        3
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        4
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        5
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
                        3
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        4
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        5
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel