Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Rabu, 11 Jun 2025 13:02

Polres Maros menahan Samsu Rijal (67), pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Foto: Istimewa
MAROS - Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros. Samsu Rijal ditahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, September 2024 lalu.
"Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Marwan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros. Samsu Rijal ditahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, September 2024 lalu.
"Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Marwan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39

Sulsel
Penjinak Bom Ledakkan Granat yang Ditemukan di Rumah Warga
Granat nanas yang ditemukan di salah satu rumah warga Jalan Nangka, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu malam (13/7/2025) akhirnya dimusnahkan
Senin, 14 Jul 2025 12:07

News
Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacar dan Empat Temannya
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sang pacar bersama empat temannya. Para pelaku kini telah tertangkap oleh polisi.
Selasa, 24 Jun 2025 21:23

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

Sulsel
Pemuda di Maros Tewas Tertusuk Badik saat Lakukan Angngaru
Seorang lelaki di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Risal (33) meninggal dunia usai melakukan tradisi adat Angngaru di sebuah acara pengantin.
Kamis, 24 Apr 2025 15:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026
3

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
4

RPK Fest 2025: Bulog Apresiasi UMKM Berprestasi dengan Umrah dan Trip Luar Negeri
5

Pemkab Pinrang Persiapan HUT 80 RI, Tekankan Kemeriahaan dan Partisipasi Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026
3

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
4

RPK Fest 2025: Bulog Apresiasi UMKM Berprestasi dengan Umrah dan Trip Luar Negeri
5

Pemkab Pinrang Persiapan HUT 80 RI, Tekankan Kemeriahaan dan Partisipasi Masyarakat