Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Rabu, 11 Jun 2025 13:02
Polres Maros menahan Samsu Rijal (67), pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Foto: Istimewa
MAROS - Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros. Samsu Rijal ditahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, September 2024 lalu.
"Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Marwan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros. Samsu Rijal ditahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, September 2024 lalu.
"Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Marwan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Antisipasi Arus Mudik, Polisi Atur Lalin di Jalan Pahlawan Jeneponto
Personel Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026 Polres Jeneponto melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (16/3/2026) malam.
Selasa, 17 Mar 2026 22:11
News
Oknum Dosen di Parepare Lakukan Pencabulan di Minimarket Ahmad Yani
Oknum dosen di Kota Parepare berinisial S diamankan pihak kepolisian usai mencabuli seorang wanita benisial MF di salah satu mini market pada Ahad, 1 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA.
Rabu, 04 Mar 2026 22:35
Sulsel
Ratusan Personel Polres Maros Tes Urine Mendadak
Ratusan personel Polres Maros menjalani pemeriksaan urine secara mendadak, Senin (4/3/2026). Tes ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Rabu, 04 Mar 2026 13:57
Sulsel
Polres Maros Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Tramo
Polres Maros bersama instansi terkait memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tramo Maros, Sabtu (28/2/2026).
Minggu, 01 Mar 2026 10:26
Sulsel
Tekan Kecelakaan, Wakapolres Maros Perintahkan Edukasi Masif Keselamatan Berkendara
Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma menginstruksikan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan untuk menggencarkan sosialisasi tertib dan etika berlalu lintas.
Senin, 09 Feb 2026 11:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler