BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
Jum'at, 13 Jun 2025 22:56

Sebanyak 170 pejabat pengelolah keuangan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo harus mengembalikan uang negara ke kas daerah (Kasda). Foto: Istimewa
WAJO - Sebanyak 170 pejabat pengelolah keuangan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo harus mengembalikan uang negara ke kas daerah (Kasda).
Musababnya, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Nilainya cukup fantastis, Rp2.584.070.000,00. Dinikmati 170 orang, terdiri dari PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
"BPKPD 62 orang, Bappelitbangda 43 orang, Inspektorat 65 orang," kutip Lampiran LHP BPK, Jumat (13/5/2025)
Ditahun 2024 lalu, Pemkab Wajo menganggarkan honoraium berdasarkan pertimbangan objektif sebesar Rp131.623.715.224.00. Realisasinya anggara mencapai 94,78%.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa nilai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada BPKPD, Bappelitbangda, serta Inspektorat Daerah ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam surat keputusan bupati, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000,00," jelas BPK dalam LHP-nya
Atas temuan itu, BPK meminta kepada Pemkab Wajo untuk meninjau ulang SK Bupati dan menghentikan pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif untuk pejabat di 3 OPD.
"BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agarbmeninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 untuk berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Menghentikan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020," pinta BPK dalam LHP-nya
Musababnya, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Nilainya cukup fantastis, Rp2.584.070.000,00. Dinikmati 170 orang, terdiri dari PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
"BPKPD 62 orang, Bappelitbangda 43 orang, Inspektorat 65 orang," kutip Lampiran LHP BPK, Jumat (13/5/2025)
Ditahun 2024 lalu, Pemkab Wajo menganggarkan honoraium berdasarkan pertimbangan objektif sebesar Rp131.623.715.224.00. Realisasinya anggara mencapai 94,78%.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa nilai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada BPKPD, Bappelitbangda, serta Inspektorat Daerah ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam surat keputusan bupati, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000,00," jelas BPK dalam LHP-nya
Atas temuan itu, BPK meminta kepada Pemkab Wajo untuk meninjau ulang SK Bupati dan menghentikan pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif untuk pejabat di 3 OPD.
"BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agarbmeninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 untuk berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Menghentikan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020," pinta BPK dalam LHP-nya
(UMI)
Berita Terkait

News
Anggota DPR RI Kamrussamad: Dana Desa Kekuatan Inti Entaskan Pengangguran
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar sosialisasi & Edukasi dengan tema "Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa" yang dilaksanakan di Hotel Fourpoint By Sheraton Kota Makassar pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 Apr 2025 11:53

Sulsel
Ikuti Meeting LKPD, Pemkab Pinrang Komitmen Dukung Kelancaran Proses Audit
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh BPK RI melalui virtual zoom meeting di pada Selasa (15/04/2025).
Selasa, 15 Apr 2025 16:42

Sulsel
Laporan Keuangan Tepat Waktu, BPK Sulsel Apresiasi Bupati Bantaeng Uji Nurdin
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Unaudited).
Jum'at, 28 Mar 2025 12:11

Makassar City
Jadi yang Pertama, Walkot Munafri Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sulsel
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun 2024 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Jum'at, 21 Mar 2025 21:18

Sulsel
BPK Apresiasi Respons dan Keterbukaan Pemkab Sidrap
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi atas responsif dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Sidrap selama proses pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024.
Rabu, 19 Mar 2025 17:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
2

Target PPDB Tercapai, SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Syukuran
3

Makassar Tuan Rumah Rakernas HDCI & Sulawesi Bike Week 2025
4

APIH Makassar Soroti DPRD Sulsel Segel THM, Desak Kaji Moratorium Gubernur
5

Honda CB650R Dilengkapi E-Clutch: Teknologi Kopling Otomatis Pertama di Kelasnya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
2

Target PPDB Tercapai, SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Syukuran
3

Makassar Tuan Rumah Rakernas HDCI & Sulawesi Bike Week 2025
4

APIH Makassar Soroti DPRD Sulsel Segel THM, Desak Kaji Moratorium Gubernur
5

Honda CB650R Dilengkapi E-Clutch: Teknologi Kopling Otomatis Pertama di Kelasnya