BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
Jum'at, 13 Jun 2025 22:56
Sebanyak 170 pejabat pengelolah keuangan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo harus mengembalikan uang negara ke kas daerah (Kasda). Foto: Istimewa
WAJO - Sebanyak 170 pejabat pengelolah keuangan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo harus mengembalikan uang negara ke kas daerah (Kasda).
Musababnya, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Nilainya cukup fantastis, Rp2.584.070.000,00. Dinikmati 170 orang, terdiri dari PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
"BPKPD 62 orang, Bappelitbangda 43 orang, Inspektorat 65 orang," kutip Lampiran LHP BPK, Jumat (13/5/2025)
Ditahun 2024 lalu, Pemkab Wajo menganggarkan honoraium berdasarkan pertimbangan objektif sebesar Rp131.623.715.224.00. Realisasinya anggara mencapai 94,78%.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa nilai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada BPKPD, Bappelitbangda, serta Inspektorat Daerah ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam surat keputusan bupati, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000,00," jelas BPK dalam LHP-nya
Atas temuan itu, BPK meminta kepada Pemkab Wajo untuk meninjau ulang SK Bupati dan menghentikan pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif untuk pejabat di 3 OPD.
"BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agarbmeninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 untuk berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Menghentikan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020," pinta BPK dalam LHP-nya
Musababnya, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Nilainya cukup fantastis, Rp2.584.070.000,00. Dinikmati 170 orang, terdiri dari PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
"BPKPD 62 orang, Bappelitbangda 43 orang, Inspektorat 65 orang," kutip Lampiran LHP BPK, Jumat (13/5/2025)
Ditahun 2024 lalu, Pemkab Wajo menganggarkan honoraium berdasarkan pertimbangan objektif sebesar Rp131.623.715.224.00. Realisasinya anggara mencapai 94,78%.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa nilai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada BPKPD, Bappelitbangda, serta Inspektorat Daerah ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam surat keputusan bupati, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000,00," jelas BPK dalam LHP-nya
Atas temuan itu, BPK meminta kepada Pemkab Wajo untuk meninjau ulang SK Bupati dan menghentikan pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif untuk pejabat di 3 OPD.
"BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agarbmeninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 untuk berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Menghentikan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020," pinta BPK dalam LHP-nya
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Penuhi Kewajiban, Pemkab Bantaeng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/3).
Selasa, 31 Mar 2026 16:19
Sulsel
Gowa Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Bupati Targetkan WTP ke-14
Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor BPK Sulsel.
Selasa, 31 Mar 2026 10:47
Makassar City
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Pemerintah Kota Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 27 Mar 2026 19:28
Sulsel
Data Aset Tak Sinkron, 10 Sekolah di Maros Disorot BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 10 sekolah di Kabupaten Maros setelah menemukan persoalan pada pencatatan dan administrasi aset.
Minggu, 22 Feb 2026 14:27
Sulsel
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Kamis, 05 Feb 2026 18:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target