BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
Jum'at, 13 Jun 2025 22:56
Sebanyak 170 pejabat pengelolah keuangan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo harus mengembalikan uang negara ke kas daerah (Kasda). Foto: Istimewa
WAJO - Sebanyak 170 pejabat pengelolah keuangan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo harus mengembalikan uang negara ke kas daerah (Kasda).
Musababnya, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Nilainya cukup fantastis, Rp2.584.070.000,00. Dinikmati 170 orang, terdiri dari PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
"BPKPD 62 orang, Bappelitbangda 43 orang, Inspektorat 65 orang," kutip Lampiran LHP BPK, Jumat (13/5/2025)
Ditahun 2024 lalu, Pemkab Wajo menganggarkan honoraium berdasarkan pertimbangan objektif sebesar Rp131.623.715.224.00. Realisasinya anggara mencapai 94,78%.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa nilai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada BPKPD, Bappelitbangda, serta Inspektorat Daerah ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam surat keputusan bupati, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000,00," jelas BPK dalam LHP-nya
Atas temuan itu, BPK meminta kepada Pemkab Wajo untuk meninjau ulang SK Bupati dan menghentikan pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif untuk pejabat di 3 OPD.
"BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agarbmeninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 untuk berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Menghentikan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020," pinta BPK dalam LHP-nya
Musababnya, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Nilainya cukup fantastis, Rp2.584.070.000,00. Dinikmati 170 orang, terdiri dari PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
"BPKPD 62 orang, Bappelitbangda 43 orang, Inspektorat 65 orang," kutip Lampiran LHP BPK, Jumat (13/5/2025)
Ditahun 2024 lalu, Pemkab Wajo menganggarkan honoraium berdasarkan pertimbangan objektif sebesar Rp131.623.715.224.00. Realisasinya anggara mencapai 94,78%.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa nilai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada BPKPD, Bappelitbangda, serta Inspektorat Daerah ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam surat keputusan bupati, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000,00," jelas BPK dalam LHP-nya
Atas temuan itu, BPK meminta kepada Pemkab Wajo untuk meninjau ulang SK Bupati dan menghentikan pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif untuk pejabat di 3 OPD.
"BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agarbmeninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 untuk berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Menghentikan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020," pinta BPK dalam LHP-nya
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Pemerintah Kota Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 27 Mar 2026 19:28
Sulsel
Data Aset Tak Sinkron, 10 Sekolah di Maros Disorot BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 10 sekolah di Kabupaten Maros setelah menemukan persoalan pada pencatatan dan administrasi aset.
Minggu, 22 Feb 2026 14:27
Sulsel
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Kamis, 05 Feb 2026 18:32
Sulsel
Kejar WTP ke-14, Bupati Gowa Dorong SKPD Teliti Selesaikan Rekomendasi BPK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen mewujudkan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, yang berdampak terhadap capaian opini WTP Kabupaten Gowa.
Jum'at, 30 Jan 2026 18:44
News
Pemkab Gowa Terima LHP Kepatuhan Pajak dan Retribusi dari BPK Sulsel
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1).
Senin, 19 Jan 2026 16:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK