BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar

Jum'at, 13 Jun 2025 22:56
BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
Sebanyak 170 pejabat pengelolah keuangan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo harus mengembalikan uang negara ke kas daerah (Kasda). Foto: Istimewa
Comment
Share
WAJO - Sebanyak 170 pejabat pengelolah keuangan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo harus mengembalikan uang negara ke kas daerah (Kasda).

Musababnya, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.

Nilainya cukup fantastis, Rp2.584.070.000,00. Dinikmati 170 orang, terdiri dari PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.

"BPKPD 62 orang, Bappelitbangda 43 orang, Inspektorat 65 orang," kutip Lampiran LHP BPK, Jumat (13/5/2025)

Ditahun 2024 lalu, Pemkab Wajo menganggarkan honoraium berdasarkan pertimbangan objektif sebesar Rp131.623.715.224.00. Realisasinya anggara mencapai 94,78%.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa nilai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada BPKPD, Bappelitbangda, serta Inspektorat Daerah ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam surat keputusan bupati, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000,00," jelas BPK dalam LHP-nya

Atas temuan itu, BPK meminta kepada Pemkab Wajo untuk meninjau ulang SK Bupati dan menghentikan pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif untuk pejabat di 3 OPD.

"BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agarbmeninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 untuk berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Menghentikan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020," pinta BPK dalam LHP-nya
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru