Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Jum'at, 27 Mar 2026 19:28
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Wali Kota Munafri Arifuddin menyerahkan LKPD 2025 kepada BPK Perwakilan Sulsel. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026).

Capaian ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Selain menjadi yang pertama dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel, langkah ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang profesional.

Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

“Ini merupakan sebuah proses pertanggungjawaban yang kami laporkan, bagaimana penggunaan anggaran yang kami lakukan yang berasal dari masyarakat,” katanya.

“Dengan memaksimalkan proses penggunaan tersebut untuk kembali kepada masyarakat melalui program-program dan kegiatan yang memberikan dampak langsung,” lanjutnya.

Ia berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak terbuang sia-sia.

“Kami berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak nyata,” harapnya.

Munafri juga menjelaskan bahwa penyerahan LKPD ini menjadi tahap awal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK, yang kemudian akan dipertanggungjawabkan kepada DPRD.

“Laporan ini memberikan gambaran bagaimana tata kelola keuangan di pemerintah kota. Nantinya akan diperiksa oleh BPK apakah sudah sesuai dengan sistem dan prosedur. Jika sesuai, tentu kita berharap mendapatkan opini WTP,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyampaian laporan lebih cepat dari batas waktu merupakan bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas.

“Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai bagian dari kebiasaan baik, agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan sebelum nantinya dipertanggungjawabkan di DPRD,” terangnya.

Munafri turut menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas pendampingan dalam proses penyusunan laporan keuangan daerah.

“Kami berterima kasih kepada BPK yang senantiasa memberikan arahan dalam penyusunan laporan, sehingga kami bisa memaksimalkan proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi ketepatan waktu Pemerintah Kota Makassar dalam menyerahkan LKPD.

“Secara aturan, paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret. Dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima.

“Sejak laporan ini kami terima, maka waktu pemeriksaan sudah mulai berjalan. Kami harus mempersiapkan pemeriksaan terinci karena waktunya sangat terbatas,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, BPK berharap Pemerintah Kota Makassar bersikap kooperatif, terutama dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan auditor.

Winner menegaskan bahwa penilaian opini laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Keempat kriteria ini yang akan kami uji. Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mempertahankan opini WTP yang sebelumnya telah diraih,” katanya.

Ia menambahkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar yang seharusnya dicapai dalam pengelolaan keuangan negara.

“Opini WTP itu sebenarnya default. Artinya, kalau tidak WTP berarti ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.

BPK juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami berharap proses pemeriksaan ini berjalan lancar, menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang bermanfaat luas, serta menjadi motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD di Kota Makassar,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Makassar didampingi sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar, antara lain Plh Sekretaris Daerah yang juga Kepala Bappeda, Dahyal; Kepala Inspektorat Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti; Kepala Bapenda, Andi Asminullah; serta Kepala BPKAD Makassar, Muhammad Dakhlan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru