Polisi Didesak Tahan Pelaku Penganiayaan di Jenetallasa Jeneponto

Sabtu, 28 Jun 2025 14:37
Polisi Didesak Tahan Pelaku Penganiayaan di Jenetallasa Jeneponto
Ketua Fraksi Keadilan (FRK), Muh Alim Bahri. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Kasus dugaan penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto tengah menjadi sorotan.

Ketua Fraksi Keadilan (FRK), Muh Alim Bahri mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Kelara, untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.

Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan berulangnya tindak pidana serupa dan meningkatnya angka kriminalitas di desa tersebut.

Alim Bahri menyoroti lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap perempuan di mana terduga pelakunya dikabarkan adalah oknum Ketua Rukun Keluarga (RK).

"Kasus tersebut telah bergulir sejak 15 Mei 2025 di Mapolres Jeneponto namun karena pertimbangan kelancaran penanganan, maka kasus tersebut dilakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025," ungkap Muh Alim Bahri.

Artinya, proses hukum kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa itu telah berlangsung hampir 2 bulan. Penyelidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan oleh penyidik Polsek Kelara.

Namun, terduga pelaku tersebut masih bebas.

Hal ini menurutnya menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen Kepolisian Sektor Kelara terkait penegakan dan penindakan hukum serta pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap perempuan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu Bapak Kapolda Sulsel dan Kapolres Jeneponto untuk mengevaluasi Kapolsek Kelara," tegas Alim Bahri.

Alim berpendapat bahwa peristiwa pidana penganiayaan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RK itu merupakan tindakan melawan hukum yang di luar kebiasaan.

"Ini keanehan yang hebat, yang mungkin tidak pernah terjadi sejak Pemerintahan Desa dikenal. Bahkan dahulu aparat pemerintahan di Desa dikenal ekstra keras tetapi sangat melindungi harkat dan martabat kehormatan perempuan yang inklub kedalam perlindungan adat secara turun-temurun yang akrab diistilahkan dengan sebutan Siri'," jelas Alim Bahri.

Aktivis pergerakan itu menekankan pentingnya langkah tegas dan atensi Kepolisian dalam penanganan kasus penganiayaan di Desa Jenetallasa Kecamatan Rumbia itu, sebagai bentuk penegasan dari rangkaian proses penegakan hukum dan perlindungan asasi kaum perempuan dari ancaman dominasi dan superioritas kaum laki-laki.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum wajib untuk mencegah potensi terjadinya perbuatan berulang, karena itu demi kepastian hukum dan untuk memastikan perlindungan keamanan terhadap diri dan keluarga korban.

"Apalagi kondisi korban sejak terjadinya peristiwa perlakuan kekerasan terhadapnya berbulan lalu hingga kini masih mengalami ketakutan dan trauma psikologis yang hebat," ujarnya.

"Maka dari itu, tidak ada alasan lain yang harus dilakukan oleh pihak Polsek Kelara, kecuali melakukan penahanan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya dikabarkan sudah ditetapkan tersangka," tegas Alim.

Tidak hanya itu, Penggiat Sosial dan Anti Korupsi itu juga mendesak Kepala Desa Jenetallasa, Basir Suaming, untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap tersangka yang berstatus Ketua RK Bonto Masugi, Desa Jenetallasa.

Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Sayangnya, hingga saat ini, Kepala Desa Jenetallasa belum memberikan respons atas konfirmasi terkait kasus ini.

"Harapannya, proses hukum berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban," harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru