DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP Sengketa Lahan Proyek Pembangunan Bendungan Jenelata di Gowa

Selasa, 26 Agu 2025 19:45
DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP Sengketa Lahan Proyek Pembangunan Bendungan Jenelata di Gowa
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan lahan dalam proyek pembangunan Bendungan Jenelata, Selasa (26/8/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan lahan dalam proyek pembangunan Bendungan Jenelata, Selasa (26/8/2025).

Proyek bendungan yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang itu meliputi empat desa, yakni Desa Tana Karaeng, Moncongloe, dan Patalikang di Kecamatan Manuju, serta Desa Bissoloro di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan RDP tersebut menindaklanjuti keberatan sejumlah warga Desa Tana Karaeng yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka.

“Pertemuan hari ini menindaklanjuti arahan pimpinan DPR terkait keberatan warga. Namun, permasalahan tidak bisa diputuskan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa tidak hadir. Padahal, BPN merupakan kunci dalam persoalan ini,” ujar Kadir.

Dalam rapat, Komisi D mencatat ada 26 warga yang masih menguasai lahan seluas 20,9 hektare di wilayah pembangunan bendungan.

Selain itu, warga juga diketahui masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan pemerintah daerah dengan dasar bukti kepemilikan atau “seperadik”.

Namun, di sisi lain terdapat klaim bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan oleh pihak PTPN. Kondisi inilah yang menimbulkan tumpang tindih kepemilikan.

“Kalau lahan memang sudah dibebaskan, seharusnya tidak lagi menjadi hak warga. Tetapi faktanya warga masih menguasai lahan dan tetap ditagih PBB. Karena itu, kami minta BPN hadir untuk memberikan penjelasan,” tegas Kadir.

Kesimpulan rapat menyatakan jadwal RDP akan diulang dengan menghadirkan Kepala BPN Gowa, guna mencari titik terang terkait status lahan warga.

Kepala BPN Gowa, Achmad mengungkapkan sudah mengirimkan surat ke DPRD Sulsel terkait ketidakhadiran pihaknya dalam RDP ini. Ia mengaku banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, Achmad menegaskan bahwa pihaknya sejatinya tidak punya kaitan dengan persoalan ini. "BPN Gowa tidak ada kaitannya dengan masalah ini. Murni masalah warga dengan PTPN, ini urusannya di pusat," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru