Kasi Pidum Kejari Jeneponto Masuk Nominasi Jaksa Penegak Keadilan Restoratif
Rabu, 24 Sep 2025 11:07
Para nominator Jaksa Penegak Keadilan Restoratif dari Adhyaksa Award Tahun 2025. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Kasmawati Saleh berhasil masuk nominasi Jaksa Penegak Keadilan Restoratif dari Adhyaksa Award Tahun 2025.
Kasmawati menerima penghargaan tersebut di Jakarta didampingi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra. Dalam ajang itu, nama Kasmawati masuk dalam 3 besar.
Pencapaian ini menjadi sorotan utama, mengingat peran yang signifikan dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis dan solutif di wilayah hukumnya.
Penganugerahan Adhyaksa Award 2025 merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan apresiasi kepada para jaksa yang menunjukkan kinerja luar biasa dan inovatif.
Kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif secara khusus menyoroti jaksa yang berhasil menyelesaikan perkara pidana di luar jalur persidangan formal, dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Masuknya nama Kasmawati menunjukkan bahwa praktik-praktik baik yang telah lakukan di daerah telah diakui dan diapresiasi di tingkat nasional.
Meskipun belum berhasil membawa pulang penghargaan utama, pencapaian sebagai nominasi tiga besar, menjadi kehormatan besar bagi mereka.
Hasil ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jaksa-jaksa lainnya untuk terus berinovasi dan mengedepankan pendekatan keadilan yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan.
"Kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini," ungkap Kasmawati Saleh saat ditemui usai acara.
"Ini adalah bukti bahwa kerja keras kami dalam mengimplementasikan keadilan restoratif di Jeneponto diakui. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan mengedepankan pendekatan yang humanis," tambahnya dengan senyum.
Sementara itu, Teuku Luftansya menyampaikan, nominasi ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang bagaimana sistem peradilan kita bisa lebih berempati dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
"Ini adalah pengingat bagi kami untuk terus belajar dan berinovasi," kata dia.
Keberhasilan jaksa ini tidak lepas dari peran Kejaksaan Negeri Jeneponto yang mendukung penuh inisiatif. Muh Zahroel Ramadhana, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, mengungkapkan rasa bangganya.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Jeneponto sangat bangga atas pencapaian Jaksa Kasmawati. Beliau adalah representasi dari komitmen kami untuk membumikan keadilan restoratif. Ini membuktikan bahwa Kejaksaan di daerah pun mampu menciptakan inovasi dan berprestasi di tingkat nasional,” ujarnya.
Kasmawati menerima penghargaan tersebut di Jakarta didampingi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra. Dalam ajang itu, nama Kasmawati masuk dalam 3 besar.
Pencapaian ini menjadi sorotan utama, mengingat peran yang signifikan dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis dan solutif di wilayah hukumnya.
Penganugerahan Adhyaksa Award 2025 merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan apresiasi kepada para jaksa yang menunjukkan kinerja luar biasa dan inovatif.
Kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif secara khusus menyoroti jaksa yang berhasil menyelesaikan perkara pidana di luar jalur persidangan formal, dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Masuknya nama Kasmawati menunjukkan bahwa praktik-praktik baik yang telah lakukan di daerah telah diakui dan diapresiasi di tingkat nasional.
Meskipun belum berhasil membawa pulang penghargaan utama, pencapaian sebagai nominasi tiga besar, menjadi kehormatan besar bagi mereka.
Hasil ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jaksa-jaksa lainnya untuk terus berinovasi dan mengedepankan pendekatan keadilan yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan.
"Kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini," ungkap Kasmawati Saleh saat ditemui usai acara.
"Ini adalah bukti bahwa kerja keras kami dalam mengimplementasikan keadilan restoratif di Jeneponto diakui. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan mengedepankan pendekatan yang humanis," tambahnya dengan senyum.
Sementara itu, Teuku Luftansya menyampaikan, nominasi ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang bagaimana sistem peradilan kita bisa lebih berempati dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
"Ini adalah pengingat bagi kami untuk terus belajar dan berinovasi," kata dia.
Keberhasilan jaksa ini tidak lepas dari peran Kejaksaan Negeri Jeneponto yang mendukung penuh inisiatif. Muh Zahroel Ramadhana, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, mengungkapkan rasa bangganya.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Jeneponto sangat bangga atas pencapaian Jaksa Kasmawati. Beliau adalah representasi dari komitmen kami untuk membumikan keadilan restoratif. Ini membuktikan bahwa Kejaksaan di daerah pun mampu menciptakan inovasi dan berprestasi di tingkat nasional,” ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
News
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berstatus lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026.
Kamis, 16 Jul 2026 17:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
4
Honda Tebar Kejutan & Promo Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
4
Honda Tebar Kejutan & Promo Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan