Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran 3 Masjid

Rabu, 01 Okt 2025 18:07
Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran 3 Masjid
Press release Polres Maros terkait pengungkapan kasus pembakaran masjid, Rabu (1/10/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menangkap seorang pria bernama Rudi.

Rudi merupakan pelaku pembakaran tiga masjid yang sempat meresahkan warga beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui seorang sopir asal Polewali, Sulawesi Barat.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyebutkan ada tiga masjid yang menjadi target pembakaran oleh pelaku.

“Pelaku melakukan pembakaran di Masjid Suada 45 di Kabupaten Maros, Masjid Mujahidin di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, serta Masjid Suada 45 Mandalle di Kabupaten Pangkep,” katanya, saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu (1/10/2025).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan korek api untuk menyulut kebakaran.

"Di Maros pelaku membakar lemari yang berisikan perlengkapan salat. Perbuatannya dilakukan saat sebagian jemaah masjid sedang tertidur," tutur Kapolres.

Douglas menegaskan, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, mengatakan pelaku ditangkap di Masjid Al Markaz, Kecamatan Turikale.

Saat diperiksa, pelaku mengungkapkan motif aksi pembakaran ini karena tidak menyukai perempuan melaksanakan ibadah di masjid.

"Kami tidak mendalami apakah itu merupakan ajaran baru atau keyakinan tertentu. Fokus kami hanya pada tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya.
Sebab pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa.

Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama, yakni pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

"Pelaku merupakan residivis. Ia pernah ditahan atas kasus serupa dan telah menjalani hukuman sebelumnya," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru