Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran 3 Masjid
Rabu, 01 Okt 2025 18:07
Press release Polres Maros terkait pengungkapan kasus pembakaran masjid, Rabu (1/10/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menangkap seorang pria bernama Rudi.
Rudi merupakan pelaku pembakaran tiga masjid yang sempat meresahkan warga beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui seorang sopir asal Polewali, Sulawesi Barat.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyebutkan ada tiga masjid yang menjadi target pembakaran oleh pelaku.
“Pelaku melakukan pembakaran di Masjid Suada 45 di Kabupaten Maros, Masjid Mujahidin di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, serta Masjid Suada 45 Mandalle di Kabupaten Pangkep,” katanya, saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu (1/10/2025).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan korek api untuk menyulut kebakaran.
"Di Maros pelaku membakar lemari yang berisikan perlengkapan salat. Perbuatannya dilakukan saat sebagian jemaah masjid sedang tertidur," tutur Kapolres.
Douglas menegaskan, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, mengatakan pelaku ditangkap di Masjid Al Markaz, Kecamatan Turikale.
Saat diperiksa, pelaku mengungkapkan motif aksi pembakaran ini karena tidak menyukai perempuan melaksanakan ibadah di masjid.
"Kami tidak mendalami apakah itu merupakan ajaran baru atau keyakinan tertentu. Fokus kami hanya pada tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya.
Sebab pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa.
Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama, yakni pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
"Pelaku merupakan residivis. Ia pernah ditahan atas kasus serupa dan telah menjalani hukuman sebelumnya," tutupnya.
Rudi merupakan pelaku pembakaran tiga masjid yang sempat meresahkan warga beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui seorang sopir asal Polewali, Sulawesi Barat.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyebutkan ada tiga masjid yang menjadi target pembakaran oleh pelaku.
“Pelaku melakukan pembakaran di Masjid Suada 45 di Kabupaten Maros, Masjid Mujahidin di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, serta Masjid Suada 45 Mandalle di Kabupaten Pangkep,” katanya, saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu (1/10/2025).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan korek api untuk menyulut kebakaran.
"Di Maros pelaku membakar lemari yang berisikan perlengkapan salat. Perbuatannya dilakukan saat sebagian jemaah masjid sedang tertidur," tutur Kapolres.
Douglas menegaskan, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, mengatakan pelaku ditangkap di Masjid Al Markaz, Kecamatan Turikale.
Saat diperiksa, pelaku mengungkapkan motif aksi pembakaran ini karena tidak menyukai perempuan melaksanakan ibadah di masjid.
"Kami tidak mendalami apakah itu merupakan ajaran baru atau keyakinan tertentu. Fokus kami hanya pada tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya.
Sebab pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa.
Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama, yakni pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
"Pelaku merupakan residivis. Ia pernah ditahan atas kasus serupa dan telah menjalani hukuman sebelumnya," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Sulsel
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros di Polres Maros hingga kini masih bergulir.
Rabu, 13 Mei 2026 13:40
Sulsel
Terduga Pencuri Kabur Saat Diperiksa, Ditangkap Lagi 5 Jam Kemudian
Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Maros melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros, Rabu malam (8/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 17:23
Sulsel
Antisipasi Arus Mudik, Polisi Atur Lalin di Jalan Pahlawan Jeneponto
Personel Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026 Polres Jeneponto melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (16/3/2026) malam.
Selasa, 17 Mar 2026 22:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri