2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan

Rabu, 08 Okt 2025 18:55
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Karmawan ditemui di salah satu Kafe di Jalan Pahlawan Jeneponto, Rabu (8/10/2025) siang. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.

Karmawan, Kepala Dusun (Kadus) Panaikan, dilaporkan oleh salah satu warganya ke pihak berwajib. Tak tinggal diam, Karmawan pun melayangkan laporan balik ke Polres Jeneponto.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 September 2025 pukul 14.14 Wita, Karmawan resmi melaporkan Bustang.

Bustang yang merupakan warga Desa Tanjonga tersebut dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.

Dalam laporannya, Karmawan menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya. Saat itu Ia dan terlapor serta 5 orang temannya sedang pesta miras pada akhir September lalu di rumah kerabatnya bernama Sembo.

Saat pesta miras berlangsung, terlapor menantang Karmawan untuk adu ilmu bela diri, namun Ia mengingatkan kepada Bustang untuk tidak mengeluarkan ilmu bela diri.

"Kami sementara minum minuman keras jenis tuak (ballo) dan pelapor mengingatkan kepada terlapor bahwa tidak usah keluarkan ilmu bela dirimu di tempat sini apalagi kita sementara minum," jelas Karmawan ditemui di salah satu Kafe di Jalan Pahlawan Jeneponto, Rabu (8/10/2025) siang.

"Setelah saya mengingatkan, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya saya dan akibat dari penganiayaan itu, saya mengalami luka tergores pada hidung serta luka pada lutut," ungkap karmawan.

Atas kejadian tersebut, Karmawan melaporkan Bustang ke pihak kepolisian Polres Jeneponto. Ia melapor guna mengusut kasus penganiayaan tersebut lebih lanjut.

"Saya berharap kepada polisi agar terlapor segera diamankan," harap Karmawan.

Karmawan dan Bustang yang sama sama terlibat salah paham, kini kedua sudah menjalani pemeriksaan awal di Mapalores Jeneponto.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjonga Rajamuda Sewang yang dikonfirmasi terkait peristiwa saling lapor kedua warganya tersebut merasa kaget, setelah Ia mengetahui kedua warganya itu terlibat saling lapor dan itu diketahui melalui pemberitaan media.

"Saya kaget setelah saya mengetahui lewat media, bahwa kedua warga saya ini sama sama saling lapor," ujar Rajamuda Sewang di Konfirmasi.

Selaku pemerintah desa, Rajamuda mengajak kedua belah pihak untuk saling memaafkan

"Saya selaku kepala desa Tanjonga, meminta agar keduanya saling memaafkan dan persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi kedua warga saya ini masih bersepupu satu kali," harap Rajamudan Sewang.
(MAN)
Berita Terkait
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
News
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengapresiasi ketegasan sekaligus pendekatan menyeluruh Kapolda Sulawesi Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selasa, 20 Okt 2026 17:52
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
News
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
Polda Sulawesi Selatan menggelar silaturahmi dan diskusi bersama awak media di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (19/10/2026).
Senin, 19 Okt 2026 17:18
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Sulsel
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin resmi menjabat Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Serah terima jabatan dan Pataka Polda Sulsel “Pallawa Lipu” berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Jumat (9/10/2026).
Jum'at, 09 Okt 2026 18:55
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
Berita Terbaru