2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Karmawan ditemui di salah satu Kafe di Jalan Pahlawan Jeneponto, Rabu (8/10/2025) siang. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Karmawan, Kepala Dusun (Kadus) Panaikan, dilaporkan oleh salah satu warganya ke pihak berwajib. Tak tinggal diam, Karmawan pun melayangkan laporan balik ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 September 2025 pukul 14.14 Wita, Karmawan resmi melaporkan Bustang.
Bustang yang merupakan warga Desa Tanjonga tersebut dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.
Dalam laporannya, Karmawan menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya. Saat itu Ia dan terlapor serta 5 orang temannya sedang pesta miras pada akhir September lalu di rumah kerabatnya bernama Sembo.
Saat pesta miras berlangsung, terlapor menantang Karmawan untuk adu ilmu bela diri, namun Ia mengingatkan kepada Bustang untuk tidak mengeluarkan ilmu bela diri.
"Kami sementara minum minuman keras jenis tuak (ballo) dan pelapor mengingatkan kepada terlapor bahwa tidak usah keluarkan ilmu bela dirimu di tempat sini apalagi kita sementara minum," jelas Karmawan ditemui di salah satu Kafe di Jalan Pahlawan Jeneponto, Rabu (8/10/2025) siang.
"Setelah saya mengingatkan, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya saya dan akibat dari penganiayaan itu, saya mengalami luka tergores pada hidung serta luka pada lutut," ungkap karmawan.
Atas kejadian tersebut, Karmawan melaporkan Bustang ke pihak kepolisian Polres Jeneponto. Ia melapor guna mengusut kasus penganiayaan tersebut lebih lanjut.
"Saya berharap kepada polisi agar terlapor segera diamankan," harap Karmawan.
Karmawan dan Bustang yang sama sama terlibat salah paham, kini kedua sudah menjalani pemeriksaan awal di Mapalores Jeneponto.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjonga Rajamuda Sewang yang dikonfirmasi terkait peristiwa saling lapor kedua warganya tersebut merasa kaget, setelah Ia mengetahui kedua warganya itu terlibat saling lapor dan itu diketahui melalui pemberitaan media.
"Saya kaget setelah saya mengetahui lewat media, bahwa kedua warga saya ini sama sama saling lapor," ujar Rajamuda Sewang di Konfirmasi.
Selaku pemerintah desa, Rajamuda mengajak kedua belah pihak untuk saling memaafkan
"Saya selaku kepala desa Tanjonga, meminta agar keduanya saling memaafkan dan persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi kedua warga saya ini masih bersepupu satu kali," harap Rajamudan Sewang.
Karmawan, Kepala Dusun (Kadus) Panaikan, dilaporkan oleh salah satu warganya ke pihak berwajib. Tak tinggal diam, Karmawan pun melayangkan laporan balik ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 September 2025 pukul 14.14 Wita, Karmawan resmi melaporkan Bustang.
Bustang yang merupakan warga Desa Tanjonga tersebut dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.
Dalam laporannya, Karmawan menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya. Saat itu Ia dan terlapor serta 5 orang temannya sedang pesta miras pada akhir September lalu di rumah kerabatnya bernama Sembo.
Saat pesta miras berlangsung, terlapor menantang Karmawan untuk adu ilmu bela diri, namun Ia mengingatkan kepada Bustang untuk tidak mengeluarkan ilmu bela diri.
"Kami sementara minum minuman keras jenis tuak (ballo) dan pelapor mengingatkan kepada terlapor bahwa tidak usah keluarkan ilmu bela dirimu di tempat sini apalagi kita sementara minum," jelas Karmawan ditemui di salah satu Kafe di Jalan Pahlawan Jeneponto, Rabu (8/10/2025) siang.
"Setelah saya mengingatkan, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya saya dan akibat dari penganiayaan itu, saya mengalami luka tergores pada hidung serta luka pada lutut," ungkap karmawan.
Atas kejadian tersebut, Karmawan melaporkan Bustang ke pihak kepolisian Polres Jeneponto. Ia melapor guna mengusut kasus penganiayaan tersebut lebih lanjut.
"Saya berharap kepada polisi agar terlapor segera diamankan," harap Karmawan.
Karmawan dan Bustang yang sama sama terlibat salah paham, kini kedua sudah menjalani pemeriksaan awal di Mapalores Jeneponto.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjonga Rajamuda Sewang yang dikonfirmasi terkait peristiwa saling lapor kedua warganya tersebut merasa kaget, setelah Ia mengetahui kedua warganya itu terlibat saling lapor dan itu diketahui melalui pemberitaan media.
"Saya kaget setelah saya mengetahui lewat media, bahwa kedua warga saya ini sama sama saling lapor," ujar Rajamuda Sewang di Konfirmasi.
Selaku pemerintah desa, Rajamuda mengajak kedua belah pihak untuk saling memaafkan
"Saya selaku kepala desa Tanjonga, meminta agar keduanya saling memaafkan dan persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi kedua warga saya ini masih bersepupu satu kali," harap Rajamudan Sewang.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
3
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
4
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
3
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
4
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026