2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Karmawan ditemui di salah satu Kafe di Jalan Pahlawan Jeneponto, Rabu (8/10/2025) siang. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Karmawan, Kepala Dusun (Kadus) Panaikan, dilaporkan oleh salah satu warganya ke pihak berwajib. Tak tinggal diam, Karmawan pun melayangkan laporan balik ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 September 2025 pukul 14.14 Wita, Karmawan resmi melaporkan Bustang.
Bustang yang merupakan warga Desa Tanjonga tersebut dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.
Dalam laporannya, Karmawan menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya. Saat itu Ia dan terlapor serta 5 orang temannya sedang pesta miras pada akhir September lalu di rumah kerabatnya bernama Sembo.
Saat pesta miras berlangsung, terlapor menantang Karmawan untuk adu ilmu bela diri, namun Ia mengingatkan kepada Bustang untuk tidak mengeluarkan ilmu bela diri.
"Kami sementara minum minuman keras jenis tuak (ballo) dan pelapor mengingatkan kepada terlapor bahwa tidak usah keluarkan ilmu bela dirimu di tempat sini apalagi kita sementara minum," jelas Karmawan ditemui di salah satu Kafe di Jalan Pahlawan Jeneponto, Rabu (8/10/2025) siang.
"Setelah saya mengingatkan, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya saya dan akibat dari penganiayaan itu, saya mengalami luka tergores pada hidung serta luka pada lutut," ungkap karmawan.
Atas kejadian tersebut, Karmawan melaporkan Bustang ke pihak kepolisian Polres Jeneponto. Ia melapor guna mengusut kasus penganiayaan tersebut lebih lanjut.
"Saya berharap kepada polisi agar terlapor segera diamankan," harap Karmawan.
Karmawan dan Bustang yang sama sama terlibat salah paham, kini kedua sudah menjalani pemeriksaan awal di Mapalores Jeneponto.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjonga Rajamuda Sewang yang dikonfirmasi terkait peristiwa saling lapor kedua warganya tersebut merasa kaget, setelah Ia mengetahui kedua warganya itu terlibat saling lapor dan itu diketahui melalui pemberitaan media.
"Saya kaget setelah saya mengetahui lewat media, bahwa kedua warga saya ini sama sama saling lapor," ujar Rajamuda Sewang di Konfirmasi.
Selaku pemerintah desa, Rajamuda mengajak kedua belah pihak untuk saling memaafkan
"Saya selaku kepala desa Tanjonga, meminta agar keduanya saling memaafkan dan persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi kedua warga saya ini masih bersepupu satu kali," harap Rajamudan Sewang.
Karmawan, Kepala Dusun (Kadus) Panaikan, dilaporkan oleh salah satu warganya ke pihak berwajib. Tak tinggal diam, Karmawan pun melayangkan laporan balik ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 September 2025 pukul 14.14 Wita, Karmawan resmi melaporkan Bustang.
Bustang yang merupakan warga Desa Tanjonga tersebut dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.
Dalam laporannya, Karmawan menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya. Saat itu Ia dan terlapor serta 5 orang temannya sedang pesta miras pada akhir September lalu di rumah kerabatnya bernama Sembo.
Saat pesta miras berlangsung, terlapor menantang Karmawan untuk adu ilmu bela diri, namun Ia mengingatkan kepada Bustang untuk tidak mengeluarkan ilmu bela diri.
"Kami sementara minum minuman keras jenis tuak (ballo) dan pelapor mengingatkan kepada terlapor bahwa tidak usah keluarkan ilmu bela dirimu di tempat sini apalagi kita sementara minum," jelas Karmawan ditemui di salah satu Kafe di Jalan Pahlawan Jeneponto, Rabu (8/10/2025) siang.
"Setelah saya mengingatkan, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya saya dan akibat dari penganiayaan itu, saya mengalami luka tergores pada hidung serta luka pada lutut," ungkap karmawan.
Atas kejadian tersebut, Karmawan melaporkan Bustang ke pihak kepolisian Polres Jeneponto. Ia melapor guna mengusut kasus penganiayaan tersebut lebih lanjut.
"Saya berharap kepada polisi agar terlapor segera diamankan," harap Karmawan.
Karmawan dan Bustang yang sama sama terlibat salah paham, kini kedua sudah menjalani pemeriksaan awal di Mapalores Jeneponto.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjonga Rajamuda Sewang yang dikonfirmasi terkait peristiwa saling lapor kedua warganya tersebut merasa kaget, setelah Ia mengetahui kedua warganya itu terlibat saling lapor dan itu diketahui melalui pemberitaan media.
"Saya kaget setelah saya mengetahui lewat media, bahwa kedua warga saya ini sama sama saling lapor," ujar Rajamuda Sewang di Konfirmasi.
Selaku pemerintah desa, Rajamuda mengajak kedua belah pihak untuk saling memaafkan
"Saya selaku kepala desa Tanjonga, meminta agar keduanya saling memaafkan dan persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi kedua warga saya ini masih bersepupu satu kali," harap Rajamudan Sewang.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Kembalikan 123 Motor dan 1 Mobil Curian kepada Pemilik
Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan.
Rabu, 27 Mei 2026 11:39
News
Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Senin, 25 Mei 2026 18:06
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap 4 Terduga Pelaku Pencurian Sapi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan warga.
Rabu, 20 Mei 2026 10:33
News
Polisi Amankan Pria di Kelara Jeneponto, Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial MN (42) di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. MN diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rabu, 20 Mei 2026 10:16
News
Pemanah Driver Maxim di Makassar Serahkan Diri ke Polisi Usai Kabur Tiga Hari
Aparat Polsek Manggala menangkap pelaku yang memanah pengemudi taksi online Maxim di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, setelah sempat buron selama tiga hari.
Selasa, 19 Mei 2026 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 M
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 M