Inspektorat Kumpul PPK 4 OPD untuk Penyuluhan Anti Korupsi

Chaeruddin
Kamis, 04 Mei 2023 18:33
Inspektorat Kumpul PPK 4 OPD untuk Penyuluhan Anti Korupsi
Inspektorat Luwu melakukan penyuluhan anti korupsi kepada empat OPD. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU - Inspektorat Kabupaten Luwu, sosialisasi anti korupsi kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang merupakan tugas pokok dari inspektorat Kabupaten Luwu.



"Ini adalah sosialisasi sekaligus penyuluhan anti korupsi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, utamanya kepada para pejabat pengelola kegiatan fisik termasuk kemarin kita kumpul PPK nya," ujar Awwabin.

Sosialisasi dan penyuluhan anti korupsi tidak hanya berlangsung di tingkat OPD kabupaten, tetapi juga akan dilakukan hingga ke kecamatan yang juga akan dihadiri para camat, lurah dan kepala desa.

"Kegiatan ini akan berlanjut ke kecamatan yang akan dihadiri para lurah dan kepala desa," sambung Awwabin.

Penyuluhan anti korupsi oleh Inspektorat, rabu baru-baru ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu. Selain para kadis, kegiatan ini juga dihadiri PPK Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Batara Guru dan PPK PUTR.

Inspektur Pembantu Wilayah IV, Muh Afif Hamka dan Nasruddin Hamzah, memberikan pemaparan terkait potensi korupsi pada proyek yang dikelola oleh masing-masing OPD yang harus dihindari.

Sehingga Afif menyampaikan pelaksanaan penyuluhan anti korupsi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk memberi penguatan integritas dan langkah kewaspadaan dan pencegahan atau mitigasi.

"Terkadang ada kesalahan yang sedang dilakukan secara bersama tapi tidak disadari. Bahkan tidak ada satupun yang berinisiatif untuk mengingatkan sehingga menjadi sebuah kesalahan yang berulang. Tentunya ini tidak kita harapkan menjadi temuan dan permasalahan hukum di kemudian hari," ungkap Afif.

Karena itu Inspektorat Kabupaten Luwu, sangat mewanti-wanti para kepala OPD dan PPK agar senantiasa berhati-hati dan lebih teliti serta waspada dalam setiap pengambilan keputusan.

"PPK itu adalah Decision Maker, dia harus tahan terhadap godaan, kebal rangsangan dan peka pada kemungkinan terburuk, maka matangkan setiap pengambilan keputusan," ucapnya.



Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan anti korupsi ini mendapat respon yang sangat antusias dari peserta yang hadir. Beragam pertanyaan pun muncul baik yang bersifat kasuistik maupun simulasi yang dianggap masuk dalam kategori tindak korupsi.

Kadis PUTR Luwu, Ikhsan Asaad, sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Inspektorat Kabupaten Luwu yang telah berkenan memilih Dinas PUTR sebagai lokus pelaksanaan penyuluhan anti korupsi tahun 2023.

"Secara pribadi maupun kedinasan kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan tentunya menjadi suatu kehormatan karena Dinas PUTR dipilih sebagai tempat pelaksanaan," Ikhsan didampingi Sekretaris PUTR, Usdin Iskandar.

Terpilihnya Dinas PUTR tentu salah satu pertimbangannya karena dari sekian OPD yang ada, Dinas PUTR memiliki program kegiatan pengadaan barang dan jasa terbanyak dengan jumlah anggaran terbesar dari OPD lainnya.

Penyuluhan Anti Korupsi ini sangatlah penting khususnya bagi penyelenggara kegiatan fisik agar terbangun kesamaan persepsi tentang seperti apa tindak pidana korupsi itu dan upaya membangun integritas pribadi sebagai langkah pencegahannya.

Ikhsan juga menjelaskan betapa besarnya tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang PPK selaku pengendali kontrak kegiatan, mulai dari proses pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadinya tindak korupsi.

"Karena itu, dibutuhkan integritas pribadi yang tinggi untuk menjalankan tugas tersebut agar setiap ruang celah terjadinya korupsi dari setiap tahapan proses bisa dihindari," ucapnya sembari berharap penyuluhan tersebut diharapkan bisa menambah referensi terbaru khususnya terkait informasi pencegahan korupsi.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru