Kemenkum Sulsel Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta Karya Budaya Toraja
Senin, 22 Des 2025 21:03
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal, secara resmi menyerahkan dua sertifikat hak cipta kepada Bupati Toraja.
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal, secara resmi menyerahkan dua sertifikat hak cipta kepada Bupati Toraja pada, Minggu, (21/12/2025).
Penyerahan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karya-karya budaya asli yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat Toraja dan patut untuk dilindungi secara hukum.
Kedua karya budaya yang memperoleh perlindungan hak cipta tersebut adalah Hymne Tana Toraja dan Mars Tana Toraja. Masing-masing karya ini memiliki nilai historis dan kultural yang mendalam bagi identitas Toraja. Dengan diperolehnya sertifikat hak cipta, karya-karya tersebut kini secara resmi terlindungi dari penggunaan dan penyalahgunaan tanpa izin.
"Kami sangat bangga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya budaya Toraja yang sangat berharga ini," ujar Andi Basmal dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa perlindungan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga warisan budaya lokal agar tetap lestari dan diakui secara internasional.
Hymne Tana Toraja sebagai identitas sonik daerah, Mars Tana Toraja yang mencerminkan semangat kolektif masyarakat, kini memiliki perlindungan hukum yang komprehensif. Perlindungan ini tidak hanya memberikan hak eksklusif kepada pemilik dan pemegang hak, tetapi juga mencegah pembajakan dan penggunaan tidak sah yang dapat merugikan nilai budaya aslinya.
Bupati Toraja Zadrak Tombeg menerima sertifikat tersebut dengan penuh apresiasi. Beliau menyatakan bahwa langkah ini akan membuka peluang industri kreatif berbasis kearifan lokal untuk terus berkreasi dan berkarya. Sertifikat hak cipta ini juga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam setiap pemanfaatan komersial dari kedua karya budaya tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendukung perlindungan karya-karya budaya dan intelektual di tingkat daerah.
Program ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual. Dengan melindungi karya budaya lokal, Indonesia juga menunjukkan serius dalam menjaga kekayaan budaya yang menjadi aset nasional.
Perlindungan terhadap Hymne Tana Toraja dan Mars Tana Toraja, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku kreatif di Tana Toraja untuk mendaftarkan karya-karya mereka guna mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Acara penyerahan sertifikat hak cipta ini dihadiri oleh pejabat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, Anggota DPR RI, Kabag TUM Kemenkum Sulsel dan Kabid Pelayanan KI Kemenkum Sulsel.
Penyerahan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karya-karya budaya asli yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat Toraja dan patut untuk dilindungi secara hukum.
Kedua karya budaya yang memperoleh perlindungan hak cipta tersebut adalah Hymne Tana Toraja dan Mars Tana Toraja. Masing-masing karya ini memiliki nilai historis dan kultural yang mendalam bagi identitas Toraja. Dengan diperolehnya sertifikat hak cipta, karya-karya tersebut kini secara resmi terlindungi dari penggunaan dan penyalahgunaan tanpa izin.
"Kami sangat bangga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya budaya Toraja yang sangat berharga ini," ujar Andi Basmal dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa perlindungan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga warisan budaya lokal agar tetap lestari dan diakui secara internasional.
Hymne Tana Toraja sebagai identitas sonik daerah, Mars Tana Toraja yang mencerminkan semangat kolektif masyarakat, kini memiliki perlindungan hukum yang komprehensif. Perlindungan ini tidak hanya memberikan hak eksklusif kepada pemilik dan pemegang hak, tetapi juga mencegah pembajakan dan penggunaan tidak sah yang dapat merugikan nilai budaya aslinya.
Bupati Toraja Zadrak Tombeg menerima sertifikat tersebut dengan penuh apresiasi. Beliau menyatakan bahwa langkah ini akan membuka peluang industri kreatif berbasis kearifan lokal untuk terus berkreasi dan berkarya. Sertifikat hak cipta ini juga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam setiap pemanfaatan komersial dari kedua karya budaya tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendukung perlindungan karya-karya budaya dan intelektual di tingkat daerah.
Program ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual. Dengan melindungi karya budaya lokal, Indonesia juga menunjukkan serius dalam menjaga kekayaan budaya yang menjadi aset nasional.
Perlindungan terhadap Hymne Tana Toraja dan Mars Tana Toraja, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku kreatif di Tana Toraja untuk mendaftarkan karya-karya mereka guna mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Acara penyerahan sertifikat hak cipta ini dihadiri oleh pejabat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, Anggota DPR RI, Kabag TUM Kemenkum Sulsel dan Kabid Pelayanan KI Kemenkum Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Sosialisasi KI di Gowa, Kemenkum Sulsel Dorong Pelindungan Hukum Produk Lokal
Di tengah bentang alam dataran tinggi Kabupaten Gowa, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, menyimpan potensi produk lokal dan kreativitas masyarakat yang tidak kalah dengan daerah lain.
Kamis, 13 Agu 2026 22:09
News
Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Gelar Turnamen Bulu Tangkis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Turnamen Bulu Tangkis dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kamis (13/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 19:04
News
Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 20:40
News
Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Sumbangkan 68 Kantong Darah
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi sosial donor darah yang diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 18:00
News
FGD Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selasa, 11 Agu 2026 21:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun