Pansel Tolak 14 Sanggahan Seleksi Kompetensi PPPK di Luwu
Minggu, 21 Mei 2023 12:14

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin. Foto: SINDO Makassar/Chaeruddin
LUWU - Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, mengeluarkan pengumuman hasil pasca sanggah seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional teknis Pemkab Luwu formasi 2022.
Melalui surat nomor : 800/285/BKPSDM/V/2023, menyebutkan 6 poin penting. Pertama, menyebutkan masa sanggah telah dilaksanakan selama 3x24 jam, dari 27 April hingga 30 April.
"Poin kedua menyebutkan, 14 peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi melakukan sanggahan dan di poin ketiga disebutkan hasil verifikasi panitia seleksi terhadap sanggahan tersebut dinyatakan keseluruhan ditolak atau tidak diterima," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin.
"Penolakan sanggahan ini tentunya sesuai prosedur yang berlaku, para peserta yang memasukan sanggahan tidak memenuhi persyaratan. Yang dinyatakan lulus, segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup peserta PPPK pada masing-masing akun SSCASN," lanjutnya.
Dengan demikian, para peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti syarat pemberkasan dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), Nomor Induk (NI) PPPK pada akun SSCASN masing-masing mulai 14 Mei hingga 30 Mei, disertai kelengkapan pengusulan NI PPPK.
"Berkas fisik yang disiapkan, asli surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Luwu, asli print out DRH, foto 4x6 dua lembar, foto copy ijazah dan transkrip nilai, foto copy sertifikat kompetensi bagi pelamar afirmasi, surat pernyataan bermaterai. Untuk lebih lengkapnya silahkan buka web kami atau datang ke BKPSDM," ujar Ahkam.
Ahkam, menegaskan, apabila peserta PPPK tidak mengunggah berkas untuk kelengkapan NI pada laman resmi BKN atau pihaknya tidak menerima berkas fisik, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
"Selain itu, pelamar PPPK dengan jabatan fungsional yang terbukti melakukan kecurangan atau memiliki kualifikasi pendidikan pada ijazah namun tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar atau memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah resmi diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Luwu berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan peserta sebagai PPPK," tutupnya.
Melalui surat nomor : 800/285/BKPSDM/V/2023, menyebutkan 6 poin penting. Pertama, menyebutkan masa sanggah telah dilaksanakan selama 3x24 jam, dari 27 April hingga 30 April.
"Poin kedua menyebutkan, 14 peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi melakukan sanggahan dan di poin ketiga disebutkan hasil verifikasi panitia seleksi terhadap sanggahan tersebut dinyatakan keseluruhan ditolak atau tidak diterima," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin.
"Penolakan sanggahan ini tentunya sesuai prosedur yang berlaku, para peserta yang memasukan sanggahan tidak memenuhi persyaratan. Yang dinyatakan lulus, segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup peserta PPPK pada masing-masing akun SSCASN," lanjutnya.
Dengan demikian, para peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti syarat pemberkasan dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), Nomor Induk (NI) PPPK pada akun SSCASN masing-masing mulai 14 Mei hingga 30 Mei, disertai kelengkapan pengusulan NI PPPK.
"Berkas fisik yang disiapkan, asli surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Luwu, asli print out DRH, foto 4x6 dua lembar, foto copy ijazah dan transkrip nilai, foto copy sertifikat kompetensi bagi pelamar afirmasi, surat pernyataan bermaterai. Untuk lebih lengkapnya silahkan buka web kami atau datang ke BKPSDM," ujar Ahkam.
Ahkam, menegaskan, apabila peserta PPPK tidak mengunggah berkas untuk kelengkapan NI pada laman resmi BKN atau pihaknya tidak menerima berkas fisik, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
"Selain itu, pelamar PPPK dengan jabatan fungsional yang terbukti melakukan kecurangan atau memiliki kualifikasi pendidikan pada ijazah namun tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar atau memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah resmi diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Luwu berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan peserta sebagai PPPK," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Sinergi Dunia Usaha & Pemda: MDA Serahkan Dua Jembatan di Luwu
PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Pemkab Luwu hari ini meresmikan serta menyerahkan dua jembatan permanen di Desa Kadundung dan Desa To’Baru, Kecamatan Latimojong.
Selasa, 29 Jul 2025 11:00

Sulsel
292 ASN PPPK Tahap I UIN Alauddin Makassar Terima SK Pengangkatan
Sebanyak 292 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi dilantik pada Senin, 26 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025 09:00

Sulsel
Pastikan Ujian Lancar, Bupati Irwan Tinjau Tes PPPK Tahap II Luwu Timur
Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, ST. IPM, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan Tes PPPK Tahap II yang berlangsung dikampus Universitas Islam Makassar, Senin (12/5/2025).
Selasa, 13 Mei 2025 05:21

News
MDA Audiensi Bupati Luwu, Perkuat Sinergi Kebut Operasional Proyek Awak Mas
PT Masmindo Dwi Area (MDA) melakukan audiensi perdana dengan Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2024–2029, H. Patahudding dan Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang dilantik pada Februari lalu.
Sabtu, 10 Mei 2025 15:55

Sulsel
Wakil Bupati Luwu Apresiasi Kontribusi MDA di Hari Bumi 2025
Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, mengapresiasi partisipasi aktif PT Masmindo Dwi Area (MDA) dalam peringatan Hari Bumi 2025.
Senin, 28 Apr 2025 08:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
3

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
4

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi
5

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
3

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
4

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi
5

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026