Pansel Tolak 14 Sanggahan Seleksi Kompetensi PPPK di Luwu

Chaeruddin
Minggu, 21 Mei 2023 12:14
Pansel Tolak 14 Sanggahan Seleksi Kompetensi PPPK di Luwu
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin. Foto: SINDO Makassar/Chaeruddin
Comment
Share
LUWU - Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, mengeluarkan pengumuman hasil pasca sanggah seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional teknis Pemkab Luwu formasi 2022.

Melalui surat nomor : 800/285/BKPSDM/V/2023, menyebutkan 6 poin penting. Pertama, menyebutkan masa sanggah telah dilaksanakan selama 3x24 jam, dari 27 April hingga 30 April.



"Poin kedua menyebutkan, 14 peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi melakukan sanggahan dan di poin ketiga disebutkan hasil verifikasi panitia seleksi terhadap sanggahan tersebut dinyatakan keseluruhan ditolak atau tidak diterima," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin.

"Penolakan sanggahan ini tentunya sesuai prosedur yang berlaku, para peserta yang memasukan sanggahan tidak memenuhi persyaratan. Yang dinyatakan lulus, segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup peserta PPPK pada masing-masing akun SSCASN," lanjutnya.

Dengan demikian, para peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti syarat pemberkasan dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), Nomor Induk (NI) PPPK pada akun SSCASN masing-masing mulai 14 Mei hingga 30 Mei, disertai kelengkapan pengusulan NI PPPK.

"Berkas fisik yang disiapkan, asli surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Luwu, asli print out DRH, foto 4x6 dua lembar, foto copy ijazah dan transkrip nilai, foto copy sertifikat kompetensi bagi pelamar afirmasi, surat pernyataan bermaterai. Untuk lebih lengkapnya silahkan buka web kami atau datang ke BKPSDM," ujar Ahkam.



Ahkam, menegaskan, apabila peserta PPPK tidak mengunggah berkas untuk kelengkapan NI pada laman resmi BKN atau pihaknya tidak menerima berkas fisik, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

"Selain itu, pelamar PPPK dengan jabatan fungsional yang terbukti melakukan kecurangan atau memiliki kualifikasi pendidikan pada ijazah namun tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar atau memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah resmi diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Luwu berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan peserta sebagai PPPK," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru