WFA Perlu Dikaji, Legislator Makassar Ingatkan Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Selasa, 31 Mar 2026 15:23
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, saat ditemui di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Selasa (31/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menyoroti rencana penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) yang tengah menjadi perbincangan publik. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang sebelum diterapkan secara luas.
Menurut Andi Hadi, penerapan WFA sejauh ini terlihat cukup proporsional. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai, terutama dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
"Karena saya lihat juga banyak pegawai di lapangan pusing apa yang mau dikerjakan ya. Mungkin saking banyaknya ini pegawai-pegawai, ditambah juga dengan mungkin yang membantu mereka anak-anak PKL. Terkadang anak-anak PKL yang banyak bekerja dibandingkan pegawai-pegawai tetap," katanya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa WFA pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, termasuk menekan konsumsi bahan bakar melalui pengurangan mobilitas.
"Ya saya sih melihat secara proporsional saja. Kalau misalnya itu diambil, langkah itu diambil yang terbaik, ya maka mungkin itu bisa diterapkan. Tapi kalau misalnya WFA itu merugikan daripada pelayanan masyarakat, ngapain kita mau mengambil," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
"Jangan sampai mereka ke kantor jawabannya ini hari WFA tidak ada pegawainya, itu kan mencederai ya mencederai pelayanan pelayanan publik," katanya saat ditemui di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning.
Andi Hadi juga mendorong adanya kajian strategis terkait efektivitas waktu pelaksanaan WFA agar kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Tentu pengeluaran juga semakin banyak dibandingkan mereka harus ya keluar dari rumahnya mencari pekerjaan yang sering mereka lakukan. Oleh karena itu ya perlu kajian strategis," saran Andi Hadi.
Ia menilai penentuan hari pelaksanaan WFA juga perlu diperhatikan. Menurutnya, jika diterapkan pada hari tertentu seperti Jumat, hal itu berpotensi memicu peningkatan aktivitas masyarakat di sektor wisata karena berdekatan dengan akhir pekan.
"Nah kalau Rabu ya tentu juga ini terjepit juga dengan hari Jumat yang pendek. Oleh karena itu saya sih melihat kajian strategis yang tentu secara proporsional bagaimana penempatan WFA ini yang terbaik sehingga tidak mengganggu daripada pelayanan ya publik, pelayanan ke masyarakat. Jangan sampai mereka mencari dianggapnya WFA itu hari libur sehingga tidak ada pelayanan di lapangan. Itu mungkin," jelasnya.
Selain itu, ia menyarankan agar instansi pemerintah mempertimbangkan sistem kerja bergilir atau shift untuk menjaga efektivitas pelayanan, seperti yang diterapkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi perlu dikaji juga, jangan sampai juga ini bertambahlah ya bertambah masalah di lapangan. Oleh karena itu saya sih melihatnya ya itu dikaji secara matang dulu. Ya kalau misalnya di pusat dengan di kabupaten kan beda," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa WFA tidak boleh dianggap sebagai hari libur tambahan. Disiplin pegawai, kata dia, harus tetap dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Di kabupaten mungkin banyak santainya orang ya dibandingkan pelayanan di kantor-kantor pusat yang ada. Jangan sampai WFA itu libur. Ya, itu yang ditegaskan karena kan banyak juga oknum-oknum yang seperti itu," tutup Andi Hadi.
Menurut Andi Hadi, penerapan WFA sejauh ini terlihat cukup proporsional. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai, terutama dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
"Karena saya lihat juga banyak pegawai di lapangan pusing apa yang mau dikerjakan ya. Mungkin saking banyaknya ini pegawai-pegawai, ditambah juga dengan mungkin yang membantu mereka anak-anak PKL. Terkadang anak-anak PKL yang banyak bekerja dibandingkan pegawai-pegawai tetap," katanya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa WFA pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, termasuk menekan konsumsi bahan bakar melalui pengurangan mobilitas.
"Ya saya sih melihat secara proporsional saja. Kalau misalnya itu diambil, langkah itu diambil yang terbaik, ya maka mungkin itu bisa diterapkan. Tapi kalau misalnya WFA itu merugikan daripada pelayanan masyarakat, ngapain kita mau mengambil," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
"Jangan sampai mereka ke kantor jawabannya ini hari WFA tidak ada pegawainya, itu kan mencederai ya mencederai pelayanan pelayanan publik," katanya saat ditemui di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning.
Andi Hadi juga mendorong adanya kajian strategis terkait efektivitas waktu pelaksanaan WFA agar kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Tentu pengeluaran juga semakin banyak dibandingkan mereka harus ya keluar dari rumahnya mencari pekerjaan yang sering mereka lakukan. Oleh karena itu ya perlu kajian strategis," saran Andi Hadi.
Ia menilai penentuan hari pelaksanaan WFA juga perlu diperhatikan. Menurutnya, jika diterapkan pada hari tertentu seperti Jumat, hal itu berpotensi memicu peningkatan aktivitas masyarakat di sektor wisata karena berdekatan dengan akhir pekan.
"Nah kalau Rabu ya tentu juga ini terjepit juga dengan hari Jumat yang pendek. Oleh karena itu saya sih melihat kajian strategis yang tentu secara proporsional bagaimana penempatan WFA ini yang terbaik sehingga tidak mengganggu daripada pelayanan ya publik, pelayanan ke masyarakat. Jangan sampai mereka mencari dianggapnya WFA itu hari libur sehingga tidak ada pelayanan di lapangan. Itu mungkin," jelasnya.
Selain itu, ia menyarankan agar instansi pemerintah mempertimbangkan sistem kerja bergilir atau shift untuk menjaga efektivitas pelayanan, seperti yang diterapkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi perlu dikaji juga, jangan sampai juga ini bertambahlah ya bertambah masalah di lapangan. Oleh karena itu saya sih melihatnya ya itu dikaji secara matang dulu. Ya kalau misalnya di pusat dengan di kabupaten kan beda," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa WFA tidak boleh dianggap sebagai hari libur tambahan. Disiplin pegawai, kata dia, harus tetap dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Di kabupaten mungkin banyak santainya orang ya dibandingkan pelayanan di kantor-kantor pusat yang ada. Jangan sampai WFA itu libur. Ya, itu yang ditegaskan karena kan banyak juga oknum-oknum yang seperti itu," tutup Andi Hadi.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terus bergulir.
Selasa, 30 Jun 2026 13:22
Makassar City
DPRD Makassar Rekomendasikan Penonaktifan Pejabat Disdik dalam Kasus Seleksi Kepsek
Komisi D DPRD Kota Makassar meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menonaktifkan sementara sejumlah pejabat yang namanya muncul dalam aduan terkait proses seleksi kepala sekolah.
Selasa, 30 Jun 2026 13:08
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
Makassar City
Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Makassar City
Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap