1.838 ASN Pemkab Maros Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Depan

Jum'at, 10 Apr 2026 21:33
1.838 ASN Pemkab Maros Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Depan
Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Sebanyak 1.838 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros akan menjalankan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai pekan depan.

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, saat ditemui di ruangannya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, total ASN di perangkat daerah mencapai 2.254 orang, di luar tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendidik.

"Dari data itu, 1.838 yang WFH dan 416 lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO)," jelasnya.

Menurutnya, pengaturan teknis terkait kinerja ASN masih dalam proses penyusunan. Namun, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diidentifikasi dalam skema penerapan WFH dan WFO.

"Tercatat sekitar 42 organisasi perangkat daerah (OPD) masuk dalam skema pengaturan WFH dan WFO. Seluruh perangkat daerah sudah kita identifikasi. Namun untuk pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetap berjalan normal," jelasnya.

Ia menegaskan, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tidak termasuk dalam kebijakan WFH karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Jadi guru dan nakes tidak WFH. Karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, sejumlah OPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung, seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tetap didominasi bekerja dari kantor.

"Untuk Damkar, Satpol PP, itu lebih banyak WFO. Di BPBD juga sekitar 40 persen masih WFO," sebutnya.

Sementara itu, penerapan WFH lebih banyak diberlakukan pada perangkat daerah dengan fungsi administratif. Di lingkungan Sekretariat Daerah, misalnya, dari sekitar 170 pegawai, hanya 16 orang yang tetap bekerja di kantor.

"Di OPD lain juga rata-rata hanya 6 sampai 8 orang yang WFO, selebihnya WFH," ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi listrik di kantor pemerintahan. Khusus pada hari Jumat, penggunaan ruangan dan fasilitas elektronik dibatasi.

"Kita batasi penggunaan ruangan dan fasilitas elektronik. Lampu dan peralatan yang tidak digunakan dimatikan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Maros juga akan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut, termasuk potensi penghematan listrik dari penerapan WFH.

Terkait pengawasan, ia menyebut mekanisme penilaian kinerja ASN yang menjalankan WFH masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, akan diterapkan sistem pelaporan sebagai pengganti absensi kehadiran.

"WFH tidak ceklok. Penilaian berdasarkan laporan kinerja. Teknisnya kita tunggu petunjuk lebih lanjut," jelasnya.

Kebijakan ini juga berpotensi berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski demikian, ASN diharapkan tetap menjaga kinerja meskipun bekerja dari rumah.

"Pasti ada pengaruh ke TPP, tapi kita harapkan tidak mempengaruhi kinerja," harapnya.

Pemkab Maros menerapkan kebijakan ini secara bertahap guna menjaga stabilitas roda pemerintahan, sekaligus memastikan sistem pengawasan dan penilaian kinerja berjalan optimal.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru