Komisi E DPRD Sulsel Temukan Dugaan Pekerjaan Renovasi Asal-asalan di Rumah Sakit Haji

Rabu, 15 Apr 2026 19:42
Komisi E DPRD Sulsel Temukan Dugaan Pekerjaan Renovasi Asal-asalan di Rumah Sakit Haji
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar pada Rabu (15/4/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini untuk meninjau secara langsung progres pekerjaan renovasi yang anggarannya tertunda dari tahun 2025 dan di-addendum ke tahun 2026.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Andi Tenri Indah dan jajarannya. Rombongan Komisi E DPRD Sulsel diterima langsung oleh Dirut RSUD Haji Makassar, dr. Rachmawati Syahrir.

Hadir Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Musakkar, Fadilah Fahriana, Yeni Rahman, Mahmud, Andi Patarai Amir, Yariana Somalinggi, Andi Nirawati dan Syahrir.

Dari data yang diterima Sindo Makassar, Komisi E menemukan sejumlah permasalahan serius terkait pelaksanaan proyek renovasi senilai Rp2,8 miliar yang bersumber dari dana BLUD rumah sakit.

Dari total anggaran Rp2,8 miliar, sebesar Rp1,3 miliar dialokasikan untuk pekerjaan perbaikan fisik bangunan, sedangkan sisanya untuk pengadaan tirai dan perlengkapan penunjang lainnya.

Pekerjaan renovasi ini terbagi dalam tiga tahapan pekerjaan (3 kontrak), di mana kontrak pertama senilai Rp216 juta telah selesai dilaksanakan dan dibayarkan. Adapun anggaran sebesar Rp1,3 miliar merupakan kontrak kedua yang proses tendernya baru dilaksanakan pada bulan November 2025, sehingga pelaksanaan pekerjaan hanya tersisa waktu satu bulan sebelum akhir tahun anggaran.

Kondisi ini mengakibatkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan harus di-addendum ke tahun 2026. Perlu dicatat bahwa angka penyerapan yang terkesan rendah dalam sistem pelaporan merupakan kesalahan pencatatan di sistem, bukan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dalam peninjauan langsung ke lokasi proyek, Komisi E menemukan bahwa beberapa bagian bangunan yang diklaim telah selesai dikerjakan ternyata masih mengalami kerusakan, di antaranya plafon dan kamar mandi yang masih rusak.

Kondisi ini memicu komentar pedas dari Komisi E DPRD Sulsel. "Kalau dilihat, ini pengerjaannya asal-asalan," ungkap Musakkar dari Fraksi PKB.

Meskipun kontraktor menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan dan berencana mengajukan pembayaran pelunasan, Komisi E secara tegas meminta agar pembayaran tidak dilakukan sebelum seluruh pekerjaan benar-benar tuntas dan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah adanya tumpang tindih antara pekerjaan renovasi dengan aktivitas pelayanan pasien, di mana ruangan yang akan direnovasi masih ditempati pasien karena adanya tuntutan pemenuhan standar KRIS dari BPJS Kesehatan.

Komisi E juga menyoroti permasalahan tata kelola proyek yang berlangsung selama bertahun-tahun. Pekerjaan renovasi selama ini dilaksanakan tanpa melibatkan konsultan pengawas, sehingga tidak ada pihak independen yang memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar.

Komisi E menegaskan bahwa kontraktor tidak boleh menilai kinerjanya sendiri dan ke depan setiap pekerjaan harus didampingi konsultan pengawas sejak awal pelaksanaan. Selain itu, Komisi E menemukan indikasi bahwa kontraktor yang digunakan selama kurang lebih tujuh tahun terakhir cenderung sama, dengan hanya perubahan nama perusahaan (bendera) yang berbeda.

Komisi E turut menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Haji yang dinilai belum optimal. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014,

Dewan Pengawas bertugas menentukan arah kebijakan rumah sakit, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, serta mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit dan peraturan perundang-undangan.

Dewan Pengawas juga berwenang menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan, memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan rumah sakit.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menekankan bahwa fungsi Dewan Pengawas tidak hanya memberikan pengarahan, tetapi harus proaktif memahami kondisi program baik fisik maupun non-fisik, serta melakukan evaluasi dan penilaian kinerja secara berkala.

Di sisi lain, Komisi E mengapresiasi langkah Direktur RSUD Haji saat ini, dr. Rahmat, yang telah menunjukkan komitmen untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dewan Pengawas dalam memperbaiki kinerja rumah sakit.

“Kami meminta agar pembayaran kepada kontraktor baru dilakukan setelah seluruh pekerjaan benar-benar selesai dan berkualitas. Tidak boleh ada pembayaran untuk pekerjaan yang masih rusak. Ke depan, setiap proyek renovasi harus didampingi konsultan pengawas dari awal, dan pemilihan kontraktor harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif,” tegas Andi Indah.

Politisi Gerindra ini menegaskan akan terus mengawal penyelesaian proyek renovasi RSUD Haji hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran BLUD digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dr. Rachmawati Syahrir mengungkapkan kunjungan Komisi E DPRD Sulsel semata-mata untuk memastikan pelayanan yang ada di RSUD Haji Makassar.

"Komisi cuma mau mengetahui apa-apa saja pelayanan yang sudah dilaksanakan oleh RS Haji, termasuk juga apa kelebihan dan kekurangan dari pelayanan yang sudah dilaksanakan selama ini," ungkapnya.

Soal temuan dewan soal kebocoran plafon, dr. Rachmawati menekankan akan segera menindaklanjutinya. "Kebocoran plafon itu di ruang kris yang sudah direhab, dan masih masuk dalam fase pemeliharaan, jadi segera akan diperbaiki," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru