14 Kali Berturut-turut, Gowa Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Sabtu, 06 Jun 2026 15:53
14 Kali Berturut-turut, Gowa Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menerima LHP atas LKPD 2025 Pemkab Gowa dari BPK RI. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Capaian ini menjadi opini WTP ke-14 yang diraih Kabupaten Gowa.

Opini WTP tersebut diterima langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (5/6/2026).

Bupati Gowa menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan itu merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, serta berbagai pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Ini hasil upaya bersama untuk memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. Karena setiap rupiah anggaran yang kita kelola harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administrasi dan hukum, tetapi juga secara substansi dan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Meski kembali meraih opini WTP, Husniah meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Di balik predikat WTP ini, BPK tetap memberikan rekomendasi yang harus segera kita benahi. Mari kita jadikan momentum Opini WTP ini sebagai pemacu semangat untuk bekerja lebih bersih, lebih transparan, dan lebih berintegritas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi komitmen dan kerja sama Pemerintah Kabupaten Gowa selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan selama 60 hari setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan. Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

“Data dan dokumen yang diberikan sangat membantu dan disampaikan tepat waktu sehingga memudahkan proses pengujian. Selamat kepada Pemkab Gowa atas capaian Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Semoga ke depan dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap rekomendasi yang diberikan BPK dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, serta camat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru