KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta

Kamis, 18 Jun 2026 17:40
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
Tim Bapenda Maros mendatangi KFC Maros terkait tunggakan pajak mereka. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Dua restoran di Kabupaten Maros tercatat menunggak pajak restoran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros pun turun langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut, Kamis (18/6/2026).

Dua restoran yang menunggak pajak itu adalah KFC Grand Mall Maros dan The Coffee Bean and Tea Leaf yang beroperasi di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin.

Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengatakan tunggakan terbesar berasal dari KFC Grand Mall Maros.

"Kalau KFC tunggakannya sekitar Rp140 juta," katanya.

Sementara itu, The Coffee Bean and Tea Leaf tercatat menunggak pajak sebesar Rp27 juta.

Ilham menjelaskan, tunggakan tersebut merupakan kewajiban pajak restoran untuk periode April hingga Mei 2026. Wajib pajak yang terlambat menyetorkan kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada denda 1 persen per bulan bagi wajib pajak yang menunggak," jelasnya.

Meski masih terdapat tunggakan, realisasi penerimaan pajak restoran di Kabupaten Maros hingga pertengahan tahun menunjukkan tren positif.

Bapenda Maros menargetkan penerimaan pajak restoran sebesar Rp22 miliar pada 2026. Hingga saat ini, realisasinya telah melampaui Rp10,1 miliar.

“Dari target tersebut, realisasi yang telah dicapai saat ini sudah menembus angka lebih dari Rp10,1 miliar atau sekitar 53 persen,” tuturnya.

Dengan capaian tersebut, Bapenda Maros optimistis target penerimaan pajak restoran tahun ini dapat tercapai hingga akhir tahun.

Ilham menambahkan, restoran yang beroperasi di kawasan bandara sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik dalam menyetor pajak.

Untuk menjaga tren positif penerimaan pajak, pihaknya terus melakukan berbagai upaya optimalisasi, termasuk sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaporan omzet wajib pajak.

Saat ini, jumlah objek pajak restoran yang tercatat di Kabupaten Maros mencapai 184 wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengungkapkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar Rp140 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari berbagai sektor pajak dan retribusi daerah.

“Capaian PAD saat ini sekitar Rp140 miliar dari target Rp347 miliar. Semoga bulan depan sudah mencapai 50 persen,” tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru