Bedah Isu Krusial Undang-undang Baru, Tim Penyuluh Hukum Edukasi WBP Lapas Parepare

Minggu, 28 Jun 2026 20:59
Bedah Isu Krusial Undang-undang Baru, Tim Penyuluh Hukum Edukasi WBP Lapas Parepare
Dua undang-undang baru sekaligus dalam satu sesi, itulah yang diterima ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sabtu, (27/06/2026).
Comment
Share
PAREPARE - Dua undang-undang baru sekaligus dalam satu sesi, itulah yang diterima ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sabtu, (27/06/2026).

Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir langsung membedah isu-isu krusial dalam KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus memastikan hak bantuan hukum para warga binaan benar-benar terpenuhi.

Selain pemaparan materi hukum, tim juga melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kinerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mitra di Parepare, sebuah langkah yang memastikan akses keadilan bagi WBP tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.

Sesi pertama dibawakan oleh Wahyuddin, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang membedah secara mendalam pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dengan bahasa yang lugas dan mudah dicerna, Wahyuddin mengupas arah dan substansi pembaruan hukum pidana Indonesia, dari pergeseran paradigma pemidanaan hingga munculnya sanksi-sanksi alternatif yang lebih humanis. Tujuannya satu: memastikan para WBP memahami regulasi yang langsung berdampak pada kehidupan hukum mereka.

Sesi kedua dilanjutkan oleh Akbar Ainur Ramadhan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, yang mengupas tata cara memperoleh hak bantuan hukum dan pendampingan advokasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Ia menjelaskan secara runtut langkah-langkah yang harus ditempuh warga binaan mulai dari proses penangkapan hingga tahapan tuntutan, pengetahuan praktis yang selama ini kerap tidak diketahui oleh mereka yang paling membutuhkannya.

Usai sesi penyuluhan, tim bergerak melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja LBH Citra Keadilan Parepare. Evaluasi dilakukan dengan cara yang langsung dan transparan, mewawancarai langsung para WBP penerima bantuan hukum di dalam lapas untuk memastikan layanan yang diberikan LBH mitra berjalan optimal, tepat sasaran, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan yang ia nilai sangat strategis ini. Baginya, memastikan WBP memahami hak-hak hukum mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen negara terhadap keadilan yang merata.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim penyuluh di lapangan. Melalui kegiatan sosialisasi dan monitoring ini, para warga binaan diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajibannya di mata hukum. Kami juga ingin memastikan bahwa akses keadilan melalui bantuan hukum cuma-cuma benar-benar tersalurkan dengan tepat sasaran," ujar Andi Basmal.

Ia menambahkan bahwa kehadiran langsung tim penyuluh di lapas dan rutan adalah wujud nyata dari filosofi pelayanan yang dipegang Kanwil Kemenkum Sulsel.

"Mereka yang berada di dalam lapas tetaplah warga negara yang memiliki hak hukum yang dijamin konstitusi. Tugas kami adalah memastikan hak itu tidak hilang hanya karena mereka sedang menjalani masa pembinaan," tutup Andi Basmal
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru