Kejari Maros Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Program GBIB

Selasa, 06 Jun 2023 19:01
Kejari Maros Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Program GBIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi Musyawar Ahmad. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB), Musyawar Ahmad.

Musyawar Achmad merupakan sekertaris atau koordinator di Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros dan dua orang petugas lapangan Hasbullah dan Akbar.



Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iqbal Ilyas mengatakan, dua terpidana yakni Hasbullah dan Akbar telah menyelesaikan masa hukumannya dan telah dinyatakan bebas. Namun untuk Musyawar, pihaknya baru melakukan penahanan karena putusan dari Mahkamah Agung baru diterimanya.

"Kasus ini telah bergulir dari 2015. Saat itu telah ditetapkan 3 terdakwa. Musyawar sendiri baru kami eksekusi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari putusan trsebut, yang bersangkutan dihukum pidana badan selama 1 tahun 6 bulan," katanya

Tak hanya itu, Musyawar juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta

"Kemudian kita putus juga pidana denda 100 juta atau subsider kurangan 3 bulan penjara. Karena yang bersangkutan telah membayar Rp100 juta, maka dia tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara," jelasnya Ilyas kepada awak media, Selasa (6/6/2023).



Sebelumnya kata Ilyas, terdakwa melakukan kasasi putusan pengadilan selama satu tahun penjara. Dalam kasus ini juga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Putusan sebelumnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Namun saat melakukan kasasi, hukumannya malah diperberat dan ditambah 6 bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Ikbal merinci kerugian negara sebesar Rp281juta dan telah dikembalikan seluruhnya ditambah dengan denda yang disangkakan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta" bebernya.

Ilyas juga menjelaskan, duduk kasus perkara ini merupakan penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros. Saat itu, Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data.
(GUS)
Berita Terkait
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Berita Terbaru