Kejari Maros Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Program GBIB
Selasa, 06 Jun 2023 19:01

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi Musyawar Ahmad. Foto: Istimewa
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB), Musyawar Ahmad.
Musyawar Achmad merupakan sekertaris atau koordinator di Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros dan dua orang petugas lapangan Hasbullah dan Akbar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iqbal Ilyas mengatakan, dua terpidana yakni Hasbullah dan Akbar telah menyelesaikan masa hukumannya dan telah dinyatakan bebas. Namun untuk Musyawar, pihaknya baru melakukan penahanan karena putusan dari Mahkamah Agung baru diterimanya.
"Kasus ini telah bergulir dari 2015. Saat itu telah ditetapkan 3 terdakwa. Musyawar sendiri baru kami eksekusi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari putusan trsebut, yang bersangkutan dihukum pidana badan selama 1 tahun 6 bulan," katanya
Tak hanya itu, Musyawar juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta
"Kemudian kita putus juga pidana denda 100 juta atau subsider kurangan 3 bulan penjara. Karena yang bersangkutan telah membayar Rp100 juta, maka dia tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara," jelasnya Ilyas kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya kata Ilyas, terdakwa melakukan kasasi putusan pengadilan selama satu tahun penjara. Dalam kasus ini juga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Putusan sebelumnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Namun saat melakukan kasasi, hukumannya malah diperberat dan ditambah 6 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ikbal merinci kerugian negara sebesar Rp281juta dan telah dikembalikan seluruhnya ditambah dengan denda yang disangkakan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta" bebernya.
Ilyas juga menjelaskan, duduk kasus perkara ini merupakan penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros. Saat itu, Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data.
Musyawar Achmad merupakan sekertaris atau koordinator di Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros dan dua orang petugas lapangan Hasbullah dan Akbar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iqbal Ilyas mengatakan, dua terpidana yakni Hasbullah dan Akbar telah menyelesaikan masa hukumannya dan telah dinyatakan bebas. Namun untuk Musyawar, pihaknya baru melakukan penahanan karena putusan dari Mahkamah Agung baru diterimanya.
"Kasus ini telah bergulir dari 2015. Saat itu telah ditetapkan 3 terdakwa. Musyawar sendiri baru kami eksekusi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari putusan trsebut, yang bersangkutan dihukum pidana badan selama 1 tahun 6 bulan," katanya
Tak hanya itu, Musyawar juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta
"Kemudian kita putus juga pidana denda 100 juta atau subsider kurangan 3 bulan penjara. Karena yang bersangkutan telah membayar Rp100 juta, maka dia tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara," jelasnya Ilyas kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya kata Ilyas, terdakwa melakukan kasasi putusan pengadilan selama satu tahun penjara. Dalam kasus ini juga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Putusan sebelumnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Namun saat melakukan kasasi, hukumannya malah diperberat dan ditambah 6 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ikbal merinci kerugian negara sebesar Rp281juta dan telah dikembalikan seluruhnya ditambah dengan denda yang disangkakan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta" bebernya.
Ilyas juga menjelaskan, duduk kasus perkara ini merupakan penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros. Saat itu, Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19

Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

News
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Senin, 11 Agu 2025 23:17

Sulsel
Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
Anggota DPR RI, Taufan Pawe memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap isu penetapan tersangkanya.
Rabu, 16 Jul 2025 11:15

News
Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
Polda Sulsel menyebut belum ada penetapan tersangka terkait dengan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Kota Parepare, yang diduga menjerat mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Selasa, 15 Jul 2025 21:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah 29 Tersangka, Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bertambah
2

Makassar Bikers Movement Serukan Pesan Perdamaian untuk Indonesia
3

Dukung Polda Ciptakan Situasi Kondusif, Komunitas Ojol se-Sulsel Kutuk Demo Anarkis
4

Polda dan Komunitas Ojol se-Sulsel Doakan Para Korban Demo Anarkis
5

Kemendagri dan PKP Siapkan Bantuan Rumah untuk Korban Kebakaran DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah 29 Tersangka, Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bertambah
2

Makassar Bikers Movement Serukan Pesan Perdamaian untuk Indonesia
3

Dukung Polda Ciptakan Situasi Kondusif, Komunitas Ojol se-Sulsel Kutuk Demo Anarkis
4

Polda dan Komunitas Ojol se-Sulsel Doakan Para Korban Demo Anarkis
5

Kemendagri dan PKP Siapkan Bantuan Rumah untuk Korban Kebakaran DPRD