Kejari Maros Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Program GBIB
Selasa, 06 Jun 2023 19:01

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi Musyawar Ahmad. Foto: Istimewa
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB), Musyawar Ahmad.
Musyawar Achmad merupakan sekertaris atau koordinator di Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros dan dua orang petugas lapangan Hasbullah dan Akbar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iqbal Ilyas mengatakan, dua terpidana yakni Hasbullah dan Akbar telah menyelesaikan masa hukumannya dan telah dinyatakan bebas. Namun untuk Musyawar, pihaknya baru melakukan penahanan karena putusan dari Mahkamah Agung baru diterimanya.
"Kasus ini telah bergulir dari 2015. Saat itu telah ditetapkan 3 terdakwa. Musyawar sendiri baru kami eksekusi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari putusan trsebut, yang bersangkutan dihukum pidana badan selama 1 tahun 6 bulan," katanya
Tak hanya itu, Musyawar juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta
"Kemudian kita putus juga pidana denda 100 juta atau subsider kurangan 3 bulan penjara. Karena yang bersangkutan telah membayar Rp100 juta, maka dia tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara," jelasnya Ilyas kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya kata Ilyas, terdakwa melakukan kasasi putusan pengadilan selama satu tahun penjara. Dalam kasus ini juga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Putusan sebelumnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Namun saat melakukan kasasi, hukumannya malah diperberat dan ditambah 6 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ikbal merinci kerugian negara sebesar Rp281juta dan telah dikembalikan seluruhnya ditambah dengan denda yang disangkakan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta" bebernya.
Ilyas juga menjelaskan, duduk kasus perkara ini merupakan penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros. Saat itu, Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data.
Musyawar Achmad merupakan sekertaris atau koordinator di Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros dan dua orang petugas lapangan Hasbullah dan Akbar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iqbal Ilyas mengatakan, dua terpidana yakni Hasbullah dan Akbar telah menyelesaikan masa hukumannya dan telah dinyatakan bebas. Namun untuk Musyawar, pihaknya baru melakukan penahanan karena putusan dari Mahkamah Agung baru diterimanya.
"Kasus ini telah bergulir dari 2015. Saat itu telah ditetapkan 3 terdakwa. Musyawar sendiri baru kami eksekusi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari putusan trsebut, yang bersangkutan dihukum pidana badan selama 1 tahun 6 bulan," katanya
Tak hanya itu, Musyawar juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta
"Kemudian kita putus juga pidana denda 100 juta atau subsider kurangan 3 bulan penjara. Karena yang bersangkutan telah membayar Rp100 juta, maka dia tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara," jelasnya Ilyas kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya kata Ilyas, terdakwa melakukan kasasi putusan pengadilan selama satu tahun penjara. Dalam kasus ini juga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Putusan sebelumnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Namun saat melakukan kasasi, hukumannya malah diperberat dan ditambah 6 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ikbal merinci kerugian negara sebesar Rp281juta dan telah dikembalikan seluruhnya ditambah dengan denda yang disangkakan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta" bebernya.
Ilyas juga menjelaskan, duduk kasus perkara ini merupakan penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros. Saat itu, Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menetapkan tersangka inisial B atas lanjutan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Kabupaten Wajo.
Kamis, 08 Mei 2025 18:03

Sulsel
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfo Maros Tunggu Audit BPKP
Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros terus bergulir.
Kamis, 24 Apr 2025 14:57

Sulsel
Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (22/4/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 19:26

News
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Selasa, 22 Apr 2025 15:02

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Rabu, 16 Apr 2025 15:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
3

Bupati Pinrang Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Perangkat Desa
4

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
5

Transformasi Pertanian Jadi Kado Istimewa Mentan Amran di HUT Luwu Timur ke-22
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
3

Bupati Pinrang Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Perangkat Desa
4

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
5

Transformasi Pertanian Jadi Kado Istimewa Mentan Amran di HUT Luwu Timur ke-22