Kejari Maros Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Program GBIB

Selasa, 06 Jun 2023 19:01
Kejari Maros Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Program GBIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi Musyawar Ahmad. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB), Musyawar Ahmad.

Musyawar Achmad merupakan sekertaris atau koordinator di Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros dan dua orang petugas lapangan Hasbullah dan Akbar.



Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iqbal Ilyas mengatakan, dua terpidana yakni Hasbullah dan Akbar telah menyelesaikan masa hukumannya dan telah dinyatakan bebas. Namun untuk Musyawar, pihaknya baru melakukan penahanan karena putusan dari Mahkamah Agung baru diterimanya.

"Kasus ini telah bergulir dari 2015. Saat itu telah ditetapkan 3 terdakwa. Musyawar sendiri baru kami eksekusi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari putusan trsebut, yang bersangkutan dihukum pidana badan selama 1 tahun 6 bulan," katanya

Tak hanya itu, Musyawar juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta

"Kemudian kita putus juga pidana denda 100 juta atau subsider kurangan 3 bulan penjara. Karena yang bersangkutan telah membayar Rp100 juta, maka dia tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara," jelasnya Ilyas kepada awak media, Selasa (6/6/2023).



Sebelumnya kata Ilyas, terdakwa melakukan kasasi putusan pengadilan selama satu tahun penjara. Dalam kasus ini juga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Putusan sebelumnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Namun saat melakukan kasasi, hukumannya malah diperberat dan ditambah 6 bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Ikbal merinci kerugian negara sebesar Rp281juta dan telah dikembalikan seluruhnya ditambah dengan denda yang disangkakan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta" bebernya.

Ilyas juga menjelaskan, duduk kasus perkara ini merupakan penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros. Saat itu, Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data.
(GUS)
Berita Terkait
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Sulsel
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kamis, 12 Jun 2025 08:47
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
News
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Selasa, 27 Mei 2025 16:35
Berita Terbaru