Kejari Maros Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Program GBIB
Selasa, 06 Jun 2023 19:01
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi Musyawar Ahmad. Foto: Istimewa
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB), Musyawar Ahmad.
Musyawar Achmad merupakan sekertaris atau koordinator di Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros dan dua orang petugas lapangan Hasbullah dan Akbar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iqbal Ilyas mengatakan, dua terpidana yakni Hasbullah dan Akbar telah menyelesaikan masa hukumannya dan telah dinyatakan bebas. Namun untuk Musyawar, pihaknya baru melakukan penahanan karena putusan dari Mahkamah Agung baru diterimanya.
"Kasus ini telah bergulir dari 2015. Saat itu telah ditetapkan 3 terdakwa. Musyawar sendiri baru kami eksekusi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari putusan trsebut, yang bersangkutan dihukum pidana badan selama 1 tahun 6 bulan," katanya
Tak hanya itu, Musyawar juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta
"Kemudian kita putus juga pidana denda 100 juta atau subsider kurangan 3 bulan penjara. Karena yang bersangkutan telah membayar Rp100 juta, maka dia tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara," jelasnya Ilyas kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya kata Ilyas, terdakwa melakukan kasasi putusan pengadilan selama satu tahun penjara. Dalam kasus ini juga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Putusan sebelumnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Namun saat melakukan kasasi, hukumannya malah diperberat dan ditambah 6 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ikbal merinci kerugian negara sebesar Rp281juta dan telah dikembalikan seluruhnya ditambah dengan denda yang disangkakan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta" bebernya.
Ilyas juga menjelaskan, duduk kasus perkara ini merupakan penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros. Saat itu, Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data.
Musyawar Achmad merupakan sekertaris atau koordinator di Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros dan dua orang petugas lapangan Hasbullah dan Akbar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iqbal Ilyas mengatakan, dua terpidana yakni Hasbullah dan Akbar telah menyelesaikan masa hukumannya dan telah dinyatakan bebas. Namun untuk Musyawar, pihaknya baru melakukan penahanan karena putusan dari Mahkamah Agung baru diterimanya.
"Kasus ini telah bergulir dari 2015. Saat itu telah ditetapkan 3 terdakwa. Musyawar sendiri baru kami eksekusi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari putusan trsebut, yang bersangkutan dihukum pidana badan selama 1 tahun 6 bulan," katanya
Tak hanya itu, Musyawar juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta
"Kemudian kita putus juga pidana denda 100 juta atau subsider kurangan 3 bulan penjara. Karena yang bersangkutan telah membayar Rp100 juta, maka dia tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara," jelasnya Ilyas kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya kata Ilyas, terdakwa melakukan kasasi putusan pengadilan selama satu tahun penjara. Dalam kasus ini juga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Putusan sebelumnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Namun saat melakukan kasasi, hukumannya malah diperberat dan ditambah 6 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ikbal merinci kerugian negara sebesar Rp281juta dan telah dikembalikan seluruhnya ditambah dengan denda yang disangkakan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta" bebernya.
Ilyas juga menjelaskan, duduk kasus perkara ini merupakan penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros. Saat itu, Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Jelajahi Sulsel Lebih Nyaman Bersama Hyundai New CRETA
3
Pertamina Apresiasi Patroli Polda Sulsel, Antrean Biosolar di Jalur Makassar-Maros Lebih Tertib
4
Andi Syahrum Pimpin Langsung Normalisasi Saluran Air Baku Abdesir-Manggala
5
LG Luncurkan Lini Produk 2026, Perkuat Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Jelajahi Sulsel Lebih Nyaman Bersama Hyundai New CRETA
3
Pertamina Apresiasi Patroli Polda Sulsel, Antrean Biosolar di Jalur Makassar-Maros Lebih Tertib
4
Andi Syahrum Pimpin Langsung Normalisasi Saluran Air Baku Abdesir-Manggala
5
LG Luncurkan Lini Produk 2026, Perkuat Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI