Tim Penilai Kementerian Investasi Verifikasi dan Validasi Perizinan Luwu

Chaeruddin
Selasa, 13 Jun 2023 11:36
Tim Penilai Kementerian Investasi Verifikasi dan Validasi Perizinan Luwu
Tim Penilai Kementerian Investasi RI mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Foto: Sindo Makassar/Chairuddin
Comment
Share
LUWU - Tim Penilai Kementerian Investasi RI mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin, (12/6/2023).

Kehadiran Tim yang terdiri dari dua orang ini untuk verifikasi dan validasi faktual lapangan terkait layanan perizinan dan izin-izin yang telah dikeluarkan dan disetujui Pemerintah Kabupaten Luwu selama ini.



"Dua orang tim tersebut akan memverifikasi dan validasi pelayanan di DMPTSP seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Luwu," ujar Kepala DPMPTSP, Andi B Tenriesa, Selasa, (13/6/2023).

"Semoga dalam penilaian dari Kementerian Investasi RI, untuk Kabupaten Luwu mendapat nilai yang memuaskan," sambung mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu ini.

Ahmad Munir, Tim Surveyor menyampaikan, sejak 2021 Kementerian Investasi RI telah melakukan verifikasi dan validasi lapangan sekali setahun.

"Ada 5 kriteria atau instrumen penilaian, pertama kelembagaan, kemudian SDM, ketiga sarana dan prasarana, penilaian oss (sistem onlinenya) terakhir instrumen keluaran," sebutnya.

Ahmad menambahkan, hasil verifikasi dan validasi mereka diumumkan akhir Juni tahun ini. "Nanti ada nominasi, daerah, kabupaten dan kota, diumumkan akhir Juni tahun ini," tambahnya.

Diketahui, hasil dari verifikasi dan validasi tersebut merupakan salah satu indikator dan pertimbangan pemerintah pusat dalam menggelontorkan Dana Insentif Daerah (DID).



Informasi yang dihimpun hingga pertengahan tahun 2023, DPMPTSP Kabupaten Luwu, telah mengeluarkan 640 Nomor Induk Berusaha NIB) yang terdiri dari pelbagai jenis izin.

Diantaranya izin usaha, Izin non berusaha seperti izin penelitian mahasiswa, izin praktek dokter, izin lingkungan. Izin dibagi dalam 4 basis risiko, rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Untuk risiko rendah dan menengah rendah, izinnya langsung terbitkan oleh DPMPTSP atau dengan kata lain lebih dimudahkan meski tetap ada pernyataan mengisi soal usahanya. Untuk menengah tinggi dan tinggi, wajib dilakukan verifikasi oleh tim teknis terkait.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru