Bongkar Kasus Ganja 2 Kg, Polres Sidrap Tangkap 8 Pelaku

Rabu, 05 Jul 2023 18:52
Bongkar Kasus Ganja 2 Kg, Polres Sidrap Tangkap 8 Pelaku
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, saat merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram dengan 8 terduga pelaku. Foto/Darwiaty Dalle
Comment
Share
SIDRAP - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram. Bersama barang bukti, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, telah menangkap 8 terduga pelaku.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan 8 terduga pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Markas Polres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



"Pada hari Sabtu (01/7/23), sekitar jam 15.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap," ungkap Erwin, Rabu (5/7/23).

Ia memaparkan 8 terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MS (27), IR (34), AS (22), MB (34), AHP (29), AS (35), PR (23), dan LM (31).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket dengan isi 2 bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 2 kg. Lalu, ada juga tiga lembar kantung plastik hijau, 1 buah handuk serta 4 unit handphone berbagai merek.



"Atas perbuatannya, para pelaku kita gabjar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) SUBS Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Erwin.

Erwin menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru