Bongkar Kasus Ganja 2 Kg, Polres Sidrap Tangkap 8 Pelaku
Rabu, 05 Jul 2023 18:52

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, saat merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram dengan 8 terduga pelaku. Foto/Darwiaty Dalle
SIDRAP - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram. Bersama barang bukti, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, telah menangkap 8 terduga pelaku.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan 8 terduga pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Markas Polres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari Sabtu (01/7/23), sekitar jam 15.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap," ungkap Erwin, Rabu (5/7/23).
Ia memaparkan 8 terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MS (27), IR (34), AS (22), MB (34), AHP (29), AS (35), PR (23), dan LM (31).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket dengan isi 2 bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 2 kg. Lalu, ada juga tiga lembar kantung plastik hijau, 1 buah handuk serta 4 unit handphone berbagai merek.
"Atas perbuatannya, para pelaku kita gabjar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) SUBS Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Erwin.
Erwin menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan 8 terduga pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Markas Polres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari Sabtu (01/7/23), sekitar jam 15.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap," ungkap Erwin, Rabu (5/7/23).
Ia memaparkan 8 terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MS (27), IR (34), AS (22), MB (34), AHP (29), AS (35), PR (23), dan LM (31).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket dengan isi 2 bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 2 kg. Lalu, ada juga tiga lembar kantung plastik hijau, 1 buah handuk serta 4 unit handphone berbagai merek.
"Atas perbuatannya, para pelaku kita gabjar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) SUBS Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Erwin.
Erwin menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Viral, Kabar Pengguna Narkoba Bebas Usai Bayar Oknum Polres Jeneponto
Beredar pemberitaan di media sosial menyebutkan dugaan penangkapan pengguna narkoba lalu dilepas setelah membayar Rp60 juta rupiah ke oknum Polres Jeneponto.
Minggu, 25 Mei 2025 12:50

News
Barang Bukti Narkoba Rp18 Miliar Dimusnahkan Berasal dari Tujuh Pengungkapan
Kasatres Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika senilai Rp18 miliar lebih yang dimusnahkan di halaman Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 21:09

News
Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp18 Miliar Lebih
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba senilai Rp18 miliar lebih. Terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Selasa, 29 Apr 2025 17:10

News
Polisi Gagalkan 8 Kg Sabu Siap Edar, 42 Ribu Warga Makassar Terselamatkan
Sebanyak 8 Kg narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut milik 90 orang pengedar yang berhasil tertangkap.
Senin, 14 Apr 2025 21:57

News
Kurang Dua Bulan, Polrestabes Makassar Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba
Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 90 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Semuanya rata-rata merupakan pengedar.
Senin, 14 Apr 2025 19:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DKV UC Makassar dan IGBD Parepare Latih Guru dan Siswa Edu-Game Aksara Lontara
2

Bawaslu Lutim Sambut Tiga CPNS Baru, Tekankan Peneguhan Nilai-nilai Pancasila
3

Baruga Market: Ruang Kolaborasi Inovatif untuk UMKM di Bukit Baruga
4

Vale Runners Meriahkan Makassar Half Marathon: Berlari untuk Hidup Sehat dan Bumi yang Lebih Baik
5

CSCI, One Global Capital, dan Prebuilt Jalin Kerja Sama Strategis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DKV UC Makassar dan IGBD Parepare Latih Guru dan Siswa Edu-Game Aksara Lontara
2

Bawaslu Lutim Sambut Tiga CPNS Baru, Tekankan Peneguhan Nilai-nilai Pancasila
3

Baruga Market: Ruang Kolaborasi Inovatif untuk UMKM di Bukit Baruga
4

Vale Runners Meriahkan Makassar Half Marathon: Berlari untuk Hidup Sehat dan Bumi yang Lebih Baik
5

CSCI, One Global Capital, dan Prebuilt Jalin Kerja Sama Strategis