Bongkar Kasus Ganja 2 Kg, Polres Sidrap Tangkap 8 Pelaku
Rabu, 05 Jul 2023 18:52

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, saat merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram dengan 8 terduga pelaku. Foto/Darwiaty Dalle
SIDRAP - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram. Bersama barang bukti, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, telah menangkap 8 terduga pelaku.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan 8 terduga pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Markas Polres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari Sabtu (01/7/23), sekitar jam 15.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap," ungkap Erwin, Rabu (5/7/23).
Ia memaparkan 8 terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MS (27), IR (34), AS (22), MB (34), AHP (29), AS (35), PR (23), dan LM (31).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket dengan isi 2 bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 2 kg. Lalu, ada juga tiga lembar kantung plastik hijau, 1 buah handuk serta 4 unit handphone berbagai merek.
"Atas perbuatannya, para pelaku kita gabjar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) SUBS Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Erwin.
Erwin menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan 8 terduga pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Markas Polres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari Sabtu (01/7/23), sekitar jam 15.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap," ungkap Erwin, Rabu (5/7/23).
Ia memaparkan 8 terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MS (27), IR (34), AS (22), MB (34), AHP (29), AS (35), PR (23), dan LM (31).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket dengan isi 2 bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 2 kg. Lalu, ada juga tiga lembar kantung plastik hijau, 1 buah handuk serta 4 unit handphone berbagai merek.
"Atas perbuatannya, para pelaku kita gabjar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) SUBS Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Erwin.
Erwin menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(TRI)
Berita Terkait

News
BNNP Sulsel Gagalkan Sabu Pasokan Baru Siap Edar di Bone
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone.
Minggu, 14 Sep 2025 17:58

News
Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
Puluhan orang mendatangi Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (12/9/2025). Massa ini mempertanyakan kinerja penyidik Polres Sidrap terkait penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Nurhayati yang dilakukan oleh HjN.
Jum'at, 12 Sep 2025 22:04

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55

News
Kurang Sebulan, Polisi Tangkap 107 Pelaku Narkoba di Makassar
Sebanyak 107 pelaku penyalahguna narkotika diringkus Polrestabes Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Lipu yang dilakukan dari 1 hingga 25 Juni 2025.
Rabu, 25 Jun 2025 15:58

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu