Bongkar Kasus Ganja 2 Kg, Polres Sidrap Tangkap 8 Pelaku
Rabu, 05 Jul 2023 18:52

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, saat merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram dengan 8 terduga pelaku. Foto/Darwiaty Dalle
SIDRAP - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram. Bersama barang bukti, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, telah menangkap 8 terduga pelaku.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan 8 terduga pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Markas Polres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari Sabtu (01/7/23), sekitar jam 15.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap," ungkap Erwin, Rabu (5/7/23).
Ia memaparkan 8 terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MS (27), IR (34), AS (22), MB (34), AHP (29), AS (35), PR (23), dan LM (31).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket dengan isi 2 bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 2 kg. Lalu, ada juga tiga lembar kantung plastik hijau, 1 buah handuk serta 4 unit handphone berbagai merek.
"Atas perbuatannya, para pelaku kita gabjar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) SUBS Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Erwin.
Erwin menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan 8 terduga pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Markas Polres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari Sabtu (01/7/23), sekitar jam 15.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap," ungkap Erwin, Rabu (5/7/23).
Ia memaparkan 8 terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MS (27), IR (34), AS (22), MB (34), AHP (29), AS (35), PR (23), dan LM (31).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket dengan isi 2 bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 2 kg. Lalu, ada juga tiga lembar kantung plastik hijau, 1 buah handuk serta 4 unit handphone berbagai merek.
"Atas perbuatannya, para pelaku kita gabjar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) SUBS Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Erwin.
Erwin menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(TRI)
Berita Terkait

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55

News
Kurang Sebulan, Polisi Tangkap 107 Pelaku Narkoba di Makassar
Sebanyak 107 pelaku penyalahguna narkotika diringkus Polrestabes Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Lipu yang dilakukan dari 1 hingga 25 Juni 2025.
Rabu, 25 Jun 2025 15:58

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

Sulsel
Uji Nurdin Gandeng BNN Berantas Peredaran Narkoba di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melakukan audensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, Brigadir Jenderal Polisi Budi Sajidin, di Kantor BNN Sulsel, Selasa (17/6/2025).
Rabu, 18 Jun 2025 10:38

Sulsel
Viral, Kabar Pengguna Narkoba Bebas Usai Bayar Oknum Polres Jeneponto
Beredar pemberitaan di media sosial menyebutkan dugaan penangkapan pengguna narkoba lalu dilepas setelah membayar Rp60 juta rupiah ke oknum Polres Jeneponto.
Minggu, 25 Mei 2025 12:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Korupsi, Amnesti, dan Abolisi
2

RMS Temui Gubernur Sulsel Andi Sudirman, 5600 Orang Siap Hadiri Rakernas Nasdem
3

Kalla Institute Gandeng Grab dan UTeM, Perkuat Sinergi Kampus-Industri
4

Pertamina Gelar Sosialisasi AJP 2025 untuk Jurnalis Sulawesi, Perkenalkan Program Bisnis-CSR
5

Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Korupsi, Amnesti, dan Abolisi
2

RMS Temui Gubernur Sulsel Andi Sudirman, 5600 Orang Siap Hadiri Rakernas Nasdem
3

Kalla Institute Gandeng Grab dan UTeM, Perkuat Sinergi Kampus-Industri
4

Pertamina Gelar Sosialisasi AJP 2025 untuk Jurnalis Sulawesi, Perkenalkan Program Bisnis-CSR
5

Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru