Modus IRT di Parepare Curi Produk Kecantikan: Pakai Baju Berdesain Khusus

Andi Mappanyukki
Jum'at, 17 Feb 2023 19:27
Modus IRT di Parepare Curi Produk Kecantikan: Pakai Baju Berdesain Khusus
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat diwawancari awak media soal kasus IRT diduga mencuri produk kecantikan di ritel modern. Foto/Andi Mappanyuki
Comment
Share
PAREPARE - Kepolisian sudah mengamankan terduga pelaku pencurian produk kecantikan hingga sabun di salah satu ritel modern di Kota Parepare. Terduga pelaku berstatus ibu rumah tangga alias IRT berinisial MR (33), warga Kabupaten Pinrang.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui ada tidaknya lokasi lain, selain retail modern di Jalan Lahalede, Kecamatan Soreang. Kepolisian juga menelisik motif dan modus terduga pelaku.



Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku baru kali ini menjalankan aksinya. Namun, kepolisian tidak langsung percaya dan kini tengah berkoordinasi dengan berbagai ritel modern di Parepare.

"Kami tetap berkoordinasi dengan pihak Indomaret, Alfamart atau minimarket yang ada di Kota Parepare ataupun di luar, untuk menanyakan apakah pernah ada kejadian sama dari ciri-ciri terduga pelaku," kata Deki, Jumat (17/2/2023).

Lebih jauh, ia membeberkan modus terduga pelaku dalam beraksi. MR disebut merancang baju berdesain khusus untuk memudahkan aksinya menggasak produk kecantikan hingga sabun di ritel modern.

"Perempuan MR ini memakai kerudung panjang, namun bajunya didesain khusus. Jadi bukan pakai alat semacam paper bag, tapi baju yang didesain khusus itu dirancang agar bisa memasukkan barang ke dalam bajunya," beber mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.

Di dalam baju berdesain khusus itu terdapat resleting. Jadi tatkala terduga pelaku memasukkan barang-barang curiannya, maka tidak kelihatan. Dari luar, sepintas terduga pelaku tampak hamil.



"Di dalam bajunya ada resleting, ketika menjalankan aksinya barang-barang itu dimasukkan, seolah-olah kelihatan sedang hamil," sebutnya.

Deki mengimbuhkan hasil pendataan dari pihak ritel modern, tempat MR beraksi tercatat kerugian yang dialami mencapai Rp3 juta. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru