Gelapkan PBB Warga, Bupati Bulukumba Ultimatum Pelaku Segera Kembalikan
Senin, 31 Jul 2023 20:12

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memberikan ultimatum kepada oknum yang menggelapkan dana pembayaran PBB warga agar segera dikembalikan. Foto/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, mengaku gerah atas perilaku oknum yang menyalahgunakan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah disetor oleh warga Kabupaten Bulukumba.
Orang nomor satu di Bulukumba itu menyebut tindakan tersebut tidak profesional. Ia pun telah menerima keluhan dari masyarakat karena masih muncul tagihan PBB meski sudah dilunasi.
Bupati Andi Utta-sapaan akrabnya pun memberikan ultimatum kepada pelaku agar segera mengembalikan dana pembayaran PBB dalam waktu dua pekan. Siapa pun pelaku, baik itu oknum pegawai aktif maupun yang sudah pensiun akan ditindak tegas bila mengabaikan ultimatum tersebut.
"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu, maupun oknum yang sudah pensiun," tegasnya saat pimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (31/7/2023).
Jika imbauan ini diabaikan, Bupati Andi Utta mengaku akan mengumumkan oknum-oknum yang terlibat dan melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hingga ke pihak Tipikor.
Ia menegaskan pentingnya menghentikan praktik menggelapkan pembayaran PBB warga. Selain merugikan, tindakan tersebut juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bupati Andi Utta berharap dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan pembayaran PBB warga dapat berjalan lebih transparan.
Saat ini, Pemerintah Daerah tengah membenahi sistem pengelolaan pembayaran PBB dengan memunculkan tagihan tahun sebelumnya yang belum lunas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah mempermudah warga dalam pembayaran PBB dengan menerapkan sistem non-tunai dan berbagai metode pembayaran melalui bank dan e-commerce seperti Gopay dan OVO. Bahkan tahun ini, pihak BPKPD mengupayakan pembayaran PBB bisa dilakukan di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Orang nomor satu di Bulukumba itu menyebut tindakan tersebut tidak profesional. Ia pun telah menerima keluhan dari masyarakat karena masih muncul tagihan PBB meski sudah dilunasi.
Bupati Andi Utta-sapaan akrabnya pun memberikan ultimatum kepada pelaku agar segera mengembalikan dana pembayaran PBB dalam waktu dua pekan. Siapa pun pelaku, baik itu oknum pegawai aktif maupun yang sudah pensiun akan ditindak tegas bila mengabaikan ultimatum tersebut.
"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu, maupun oknum yang sudah pensiun," tegasnya saat pimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (31/7/2023).
Jika imbauan ini diabaikan, Bupati Andi Utta mengaku akan mengumumkan oknum-oknum yang terlibat dan melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hingga ke pihak Tipikor.
Ia menegaskan pentingnya menghentikan praktik menggelapkan pembayaran PBB warga. Selain merugikan, tindakan tersebut juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bupati Andi Utta berharap dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan pembayaran PBB warga dapat berjalan lebih transparan.
Saat ini, Pemerintah Daerah tengah membenahi sistem pengelolaan pembayaran PBB dengan memunculkan tagihan tahun sebelumnya yang belum lunas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah mempermudah warga dalam pembayaran PBB dengan menerapkan sistem non-tunai dan berbagai metode pembayaran melalui bank dan e-commerce seperti Gopay dan OVO. Bahkan tahun ini, pihak BPKPD mengupayakan pembayaran PBB bisa dilakukan di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret.
(TRI)
Berita Terkait

News
ASDP Bira Rutin Lakukan Kerja Bakti, Solusi Bersihkan Sampah Laut yang Dibawa Angin Timur
Kepala UPT ASDP Bira, Syamsuddin mengatakan pihaknya rutin melakukan kerja bakti untuk membersihkan sampah laut di sekitar pelabuhan.
Rabu, 15 Okt 2025 14:45

Sulsel
Pemkab Maros Gratiskan PBB 71 Ribu Objek Pajak Senilai Rp1,4 Miliar
Pemerintah Kabupaten Maros menggratiskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun ini. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Rabu, 20 Agu 2025 19:23

News
Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas, Endang Sari menyajikan opini terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di bulan kemerdekaan.
Rabu, 20 Agu 2025 14:50

Sulsel
Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin lebih memilih tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2).
Rabu, 20 Agu 2025 13:18

Sulsel
Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat di ruang rapat Bupati, Selasa 19 Agustus 2025.
Rabu, 20 Agu 2025 11:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Fraksi PKB Konsistensi Kawal Pelaksanaan Instruksi Wali Kota Soal HUT Makassar 2025
2

Pelindo Regional 4 Bangun Semangat & Budaya Kerja Positif Lewat Breakfast With Leader
3

Pemkab Maros Anggarkan Rp611 Miliar untuk Gaji Pegawai Tahun Depan
4

Gandeng Pemkab, Unhas Berencana Bangun Kampus di Bone
5

Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Fraksi PKB Konsistensi Kawal Pelaksanaan Instruksi Wali Kota Soal HUT Makassar 2025
2

Pelindo Regional 4 Bangun Semangat & Budaya Kerja Positif Lewat Breakfast With Leader
3

Pemkab Maros Anggarkan Rp611 Miliar untuk Gaji Pegawai Tahun Depan
4

Gandeng Pemkab, Unhas Berencana Bangun Kampus di Bone
5

Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah