Gelapkan PBB Warga, Bupati Bulukumba Ultimatum Pelaku Segera Kembalikan

Eky Hendrawan
Senin, 31 Jul 2023 20:12
Gelapkan PBB Warga, Bupati Bulukumba Ultimatum Pelaku Segera Kembalikan
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memberikan ultimatum kepada oknum yang menggelapkan dana pembayaran PBB warga agar segera dikembalikan. Foto/Eky Hendrawan
Comment
Share
BULUKUMBA - Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, mengaku gerah atas perilaku oknum yang menyalahgunakan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah disetor oleh warga Kabupaten Bulukumba.

Orang nomor satu di Bulukumba itu menyebut tindakan tersebut tidak profesional. Ia pun telah menerima keluhan dari masyarakat karena masih muncul tagihan PBB meski sudah dilunasi.



Bupati Andi Utta-sapaan akrabnya pun memberikan ultimatum kepada pelaku agar segera mengembalikan dana pembayaran PBB dalam waktu dua pekan. Siapa pun pelaku, baik itu oknum pegawai aktif maupun yang sudah pensiun akan ditindak tegas bila mengabaikan ultimatum tersebut.

"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu, maupun oknum yang sudah pensiun," tegasnya saat pimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (31/7/2023).

Jika imbauan ini diabaikan, Bupati Andi Utta mengaku akan mengumumkan oknum-oknum yang terlibat dan melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hingga ke pihak Tipikor.

Ia menegaskan pentingnya menghentikan praktik menggelapkan pembayaran PBB warga. Selain merugikan, tindakan tersebut juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bupati Andi Utta berharap dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan pembayaran PBB warga dapat berjalan lebih transparan.



Saat ini, Pemerintah Daerah tengah membenahi sistem pengelolaan pembayaran PBB dengan memunculkan tagihan tahun sebelumnya yang belum lunas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah mempermudah warga dalam pembayaran PBB dengan menerapkan sistem non-tunai dan berbagai metode pembayaran melalui bank dan e-commerce seperti Gopay dan OVO. Bahkan tahun ini, pihak BPKPD mengupayakan pembayaran PBB bisa dilakukan di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru