Terungkap! Rumah Kades Lauwo Luwu Timur Dibakar Ipar Sendiri
Senin, 07 Agu 2023 19:41
Press release penangkapan pelaku pembakaran rumah Kades Lauwo Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian dari Polres Luwu Timur berhasil menangkap terduga pelaku yang membakar rumah Kepala Desa (Kades) Lauwo Tahrim Langaji. Terduga pelaku adalah Samsul Hadi (56), ipar sang Kepala Desa.
Samsul merupakan suami dari saudari Kepala Desa Lauwo Tahrim Langaji. Polisi mengungkap, motif Samsul membakar rumah Tahrim dilatari kekecewaan terhadap istrinya.
Pelaku pun melampiaskan kekecewaannya itu dengan membakar rumah milik iparnya. Samsul menyulut api menggunakan penggunaan bahan bakar yang dimasukkan dalam jeriken sebanyak 10 liter.
Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian memberikan petunjuk yang jelas ke identitas pelaku. Polisi menemukan benda-benda seperti teriplek dengan lilitan kain (obor) di tempat kejadian.
Polisi juga mengamankan ponsel, STNK motor, serta barang-barang lainnya yang mengindikasikan keberadaan pelaku di tempat kejadian.
"Tindakan ini melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.
Kata Wakapolres dalam kasus ini Lebih dari 11 orang saksi telah memberikan keterangan terkait.
Akibat kejadian ini, Tahrim Langaji mengalami kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tak hanya menghanguskan rumah, api juga melahap motor Honda Beat, Yamaha Vino, dan kendaraan lain yang terparkir di depan rumah. Bahkan ada uang tunai sebesar Rp50 juta.
Samsul merupakan suami dari saudari Kepala Desa Lauwo Tahrim Langaji. Polisi mengungkap, motif Samsul membakar rumah Tahrim dilatari kekecewaan terhadap istrinya.
Pelaku pun melampiaskan kekecewaannya itu dengan membakar rumah milik iparnya. Samsul menyulut api menggunakan penggunaan bahan bakar yang dimasukkan dalam jeriken sebanyak 10 liter.
Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian memberikan petunjuk yang jelas ke identitas pelaku. Polisi menemukan benda-benda seperti teriplek dengan lilitan kain (obor) di tempat kejadian.
Polisi juga mengamankan ponsel, STNK motor, serta barang-barang lainnya yang mengindikasikan keberadaan pelaku di tempat kejadian.
"Tindakan ini melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.
Kata Wakapolres dalam kasus ini Lebih dari 11 orang saksi telah memberikan keterangan terkait.
Akibat kejadian ini, Tahrim Langaji mengalami kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tak hanya menghanguskan rumah, api juga melahap motor Honda Beat, Yamaha Vino, dan kendaraan lain yang terparkir di depan rumah. Bahkan ada uang tunai sebesar Rp50 juta.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
News
Pemkot Makassar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Tamalate
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung lokasi kebakaran di Jalan Sultan Alauddin 3, RT 001/RW 005, Kelurahan Manggasa, Kecamatan Tamalate, Kamis (18/6/2026) sore.
Kamis, 18 Jun 2026 19:38
News
Satlantas Polres Luwu Timur Turun Berbagi, Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur turun langsung ke tengah masyarakat membawa bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan. T
Kamis, 18 Jun 2026 16:54
News
Balita Tewas dalam Kebakaran Rumah Panggung di Tompobulu Maros
Kebakaran yang melanda sebuah rumah di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Kamis dini hari (18/6/2026), menyisakan duka mendalam.
Kamis, 18 Jun 2026 12:04
Sports
Kejurprov Mini 4WD IMI Sulsel IDC Seri 3 Siap Digelar di Luwu Timur
Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Mini 4WD IMI Sulsel IDC Seri 3 Kapolres Luwu Timur Cup 2026 siap digelar pada 19-21 Juni 2026 di GOR Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Selasa, 16 Jun 2026 15:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri