Terungkap! Rumah Kades Lauwo Luwu Timur Dibakar Ipar Sendiri
fitra budin
Senin, 07 Agu 2023 19:41
Press release penangkapan pelaku pembakaran rumah Kades Lauwo Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian dari Polres Luwu Timur berhasil menangkap terduga pelaku yang membakar rumah Kepala Desa (Kades) Lauwo Tahrim Langaji. Terduga pelaku adalah Samsul Hadi (56), ipar sang Kepala Desa.
Samsul merupakan suami dari saudari Kepala Desa Lauwo Tahrim Langaji. Polisi mengungkap, motif Samsul membakar rumah Tahrim dilatari kekecewaan terhadap istrinya.
Pelaku pun melampiaskan kekecewaannya itu dengan membakar rumah milik iparnya. Samsul menyulut api menggunakan penggunaan bahan bakar yang dimasukkan dalam jeriken sebanyak 10 liter.
Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian memberikan petunjuk yang jelas ke identitas pelaku. Polisi menemukan benda-benda seperti teriplek dengan lilitan kain (obor) di tempat kejadian.
Polisi juga mengamankan ponsel, STNK motor, serta barang-barang lainnya yang mengindikasikan keberadaan pelaku di tempat kejadian.
"Tindakan ini melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.
Kata Wakapolres dalam kasus ini Lebih dari 11 orang saksi telah memberikan keterangan terkait.
Akibat kejadian ini, Tahrim Langaji mengalami kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tak hanya menghanguskan rumah, api juga melahap motor Honda Beat, Yamaha Vino, dan kendaraan lain yang terparkir di depan rumah. Bahkan ada uang tunai sebesar Rp50 juta.
Samsul merupakan suami dari saudari Kepala Desa Lauwo Tahrim Langaji. Polisi mengungkap, motif Samsul membakar rumah Tahrim dilatari kekecewaan terhadap istrinya.
Pelaku pun melampiaskan kekecewaannya itu dengan membakar rumah milik iparnya. Samsul menyulut api menggunakan penggunaan bahan bakar yang dimasukkan dalam jeriken sebanyak 10 liter.
Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian memberikan petunjuk yang jelas ke identitas pelaku. Polisi menemukan benda-benda seperti teriplek dengan lilitan kain (obor) di tempat kejadian.
Polisi juga mengamankan ponsel, STNK motor, serta barang-barang lainnya yang mengindikasikan keberadaan pelaku di tempat kejadian.
"Tindakan ini melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.
Kata Wakapolres dalam kasus ini Lebih dari 11 orang saksi telah memberikan keterangan terkait.
Akibat kejadian ini, Tahrim Langaji mengalami kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tak hanya menghanguskan rumah, api juga melahap motor Honda Beat, Yamaha Vino, dan kendaraan lain yang terparkir di depan rumah. Bahkan ada uang tunai sebesar Rp50 juta.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Sekda Pinrang Salurkan Bantuan Maraton untuk Korban Bencana di 3 Kecamatan
Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, melaksanakan kunjungan maraton untuk menyalurkan bantuan kepada korban bencana di tiga kecamatan pada Senin (11/11).
Senin, 11 Nov 2024 17:59
Sulsel
Polres Lutim Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis THD
Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y, dalam operasi penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Jum'at, 08 Nov 2024 16:22
Sulsel
Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Jum'at, 08 Nov 2024 15:01
Sulsel
Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS 14 Desa Di Luwu Timur Terus Bergulir di Polisi
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) 14 desa di kabupaten Luwu Timur terus bergulir di Mapolres Luwu Timur.
Kamis, 31 Okt 2024 10:02
Sulsel
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Malili, Polres Lutim Sukses Gagalkan Jaringan Narkoba
Dalam operasi yang penuh ketegangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur baru-baru ini.
Kamis, 03 Okt 2024 14:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma