Bawaslu Temukan ASN Hingga Kades Maju Caaleg di Sulsel

Minggu, 30 Jul 2023 20:21
Bawaslu Temukan ASN Hingga Kades Maju Caaleg di Sulsel
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota menemukan sejumlah ASN yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di berbagai partai. Beberapa diantaranya sudah dilakukan konfirmasi.

Di Makassar, ada 2 ASN yang akan maju sebagai Bacaleg. Bawaslu sudah melakukan konfirmasi, bahwa 2 kandidat tersebut memiliki surat pengunduran diri.

“Karena ada surat pengunduran dirinya, kami tidak lakukan proses. Karena mereka sudah ajukan,” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah.

Kabupaten Bulukumba paling banyak ditemukan figur Bacaleg yang berlatar belakang pegawai pemerintah. Bawaslu sudah melakukan penelusuran, namun mereka tidak bisa diproses.



“Ada ditemukan 2 orang ASN, satu kepala desa, satu Ketua BPD dan satu Karyawan BUMN. Tetapi hasil koordinasi kami dengan pihak terkait, mereka sudah mengundurkan diri. Tidak diproses,” ujar Komisioner Bawaslu Bulukumba, Abu Bakar.

Di Soppeng, Bawaslu menemukan satu kepala desa yang hendak maju Caleg. Namun hasil penelusuran Bawaslu, ia sudah mengundurkan diri.

“Kami sementara mengawasi verifikasi administrasinya. Ada satu Kades tapi hasil pengawasan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” beber Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi.

Adapun di Maros, Bawaslu tak menemukan ASN yang maju Bacaleg. Namun ada empat Kades yang terdaftar di dalam daftar bacaleg parpol.

“Iye ada, 4 kades di Maros maju juga caleg. Sementara kita dalami juga, 4 orang itu ada semuami izinnya, SK pemberhentianya belum ada,” kunci Ketua Bawaslu Maros, Sufirman.



Sementara itu Komisioner KPU Sulsel, Adi Wijaya mengungkapkan Bacaleg yang berstatus ASN, kepala desa, pegawai BUMN sampai pemerintahan wajib memasukkan SK pemberhentiannya sebagai salah satu berkas wajib. Batasnya berakhir awal bulan Oktober 2023.

“SK pemberhentian dari instansi terkait memang wajib dimasukkan saat tahapan pencermatan DCT. Paling lambat dimasukkan di Silon pada 3 Oktober 2023,” jelas Adi.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru