Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Lewat Aplikasi Sosmed
Kamis, 10 Agu 2023 20:04
Personel Polres Maros, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat. Foto: Istimewa
MAROS - Personel Polres Maros, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Dari penangkapan itu, unit Tipdter Sat Reskrim Polres Maros mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (25), yang diduga mencarikan tamu kepada korban SA (30) untuk kemudian diperdagangkan.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 23.00 WITA disebuah hotel di Jalan Poros Maros - Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi TPPO.
"Pelaku diamankan oleh anggota Tipidter pada saat melakukan cek in di hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban juga," katanya saat menggelar pers konferens di Aula Polres Maros, Kamis (10/8/2023).
Dari hasil eksploitasi seks terhadap korban, pelaku meraup keuntungan Rp50 ribu. "Dari ketarangan pelaku, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai 300ribu sekali berhubungan badan, setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan cek in. Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu," jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.
Sementara itu, Kasatres Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. Dia juga baru pertama kali melakukan aksinya.
"Ini sebenarnya mereka berteman dekat, karena korban adalah pelanggan SL (pelaku) waktu korban kerja di salon, entah atas dasar apa SL ini menjual SA yang tak lain temannya sendiri. Dan katanya juga ini baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Polisi mengaman sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo, alat kontra sepsi jenis kondom dan uang tunai sebanyak Rp1.300.000 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari penangkapan itu, unit Tipdter Sat Reskrim Polres Maros mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (25), yang diduga mencarikan tamu kepada korban SA (30) untuk kemudian diperdagangkan.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 23.00 WITA disebuah hotel di Jalan Poros Maros - Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi TPPO.
"Pelaku diamankan oleh anggota Tipidter pada saat melakukan cek in di hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban juga," katanya saat menggelar pers konferens di Aula Polres Maros, Kamis (10/8/2023).
Dari hasil eksploitasi seks terhadap korban, pelaku meraup keuntungan Rp50 ribu. "Dari ketarangan pelaku, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai 300ribu sekali berhubungan badan, setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan cek in. Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu," jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.
Sementara itu, Kasatres Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. Dia juga baru pertama kali melakukan aksinya.
"Ini sebenarnya mereka berteman dekat, karena korban adalah pelanggan SL (pelaku) waktu korban kerja di salon, entah atas dasar apa SL ini menjual SA yang tak lain temannya sendiri. Dan katanya juga ini baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Polisi mengaman sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo, alat kontra sepsi jenis kondom dan uang tunai sebanyak Rp1.300.000 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Terima Ditegur Polisi, Pengendara Tak Pake Helm Ngamuk
Sebuah video beredar memperlihatkan seorang pria mengamuk saat ditegur oleh aparat kepolisian di salah satu ruas jalan di Kabupaten Maros, viral dan menjadi perbincangan.
Selasa, 18 Nov 2025 14:24
Sulsel
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
Praktik penimbunan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Maros. Aparat Kodim 1422/Maros menemukan tumpukan solar subsidi di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa setelah menerima laporan dari warga.
Senin, 17 Nov 2025 18:49
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahuh penjara.
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Sulsel
Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang
Selasa, 07 Okt 2025 18:52
Sulsel
Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran 3 Masjid
Pelaku merupakan pelaku pembakaran tiga masjid yang sempat meresahkan warga beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui seorang sopir asal Polewali, Sulawesi Barat.
Rabu, 01 Okt 2025 18:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
2
Merestorasi Kelalaian Medik
3
Penyaluran Kartu Lansia di Luwu Timur Tuntas, Warga Senang dan Terbantu
4
Difasilitasi PKB Makassar, Muhaimin Iskandar Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga
5
PLN Bangun Ekosistem Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal di Gunung Silanu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
2
Merestorasi Kelalaian Medik
3
Penyaluran Kartu Lansia di Luwu Timur Tuntas, Warga Senang dan Terbantu
4
Difasilitasi PKB Makassar, Muhaimin Iskandar Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga
5
PLN Bangun Ekosistem Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal di Gunung Silanu