Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Lewat Aplikasi Sosmed
Kamis, 10 Agu 2023 20:04

Personel Polres Maros, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat. Foto: Istimewa
MAROS - Personel Polres Maros, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Dari penangkapan itu, unit Tipdter Sat Reskrim Polres Maros mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (25), yang diduga mencarikan tamu kepada korban SA (30) untuk kemudian diperdagangkan.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 23.00 WITA disebuah hotel di Jalan Poros Maros - Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi TPPO.
"Pelaku diamankan oleh anggota Tipidter pada saat melakukan cek in di hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban juga," katanya saat menggelar pers konferens di Aula Polres Maros, Kamis (10/8/2023).
Dari hasil eksploitasi seks terhadap korban, pelaku meraup keuntungan Rp50 ribu. "Dari ketarangan pelaku, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai 300ribu sekali berhubungan badan, setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan cek in. Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu," jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.
Sementara itu, Kasatres Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. Dia juga baru pertama kali melakukan aksinya.
"Ini sebenarnya mereka berteman dekat, karena korban adalah pelanggan SL (pelaku) waktu korban kerja di salon, entah atas dasar apa SL ini menjual SA yang tak lain temannya sendiri. Dan katanya juga ini baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Polisi mengaman sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo, alat kontra sepsi jenis kondom dan uang tunai sebanyak Rp1.300.000 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari penangkapan itu, unit Tipdter Sat Reskrim Polres Maros mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (25), yang diduga mencarikan tamu kepada korban SA (30) untuk kemudian diperdagangkan.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 23.00 WITA disebuah hotel di Jalan Poros Maros - Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi TPPO.
"Pelaku diamankan oleh anggota Tipidter pada saat melakukan cek in di hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban juga," katanya saat menggelar pers konferens di Aula Polres Maros, Kamis (10/8/2023).
Dari hasil eksploitasi seks terhadap korban, pelaku meraup keuntungan Rp50 ribu. "Dari ketarangan pelaku, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai 300ribu sekali berhubungan badan, setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan cek in. Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu," jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.
Sementara itu, Kasatres Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. Dia juga baru pertama kali melakukan aksinya.
"Ini sebenarnya mereka berteman dekat, karena korban adalah pelanggan SL (pelaku) waktu korban kerja di salon, entah atas dasar apa SL ini menjual SA yang tak lain temannya sendiri. Dan katanya juga ini baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Polisi mengaman sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo, alat kontra sepsi jenis kondom dan uang tunai sebanyak Rp1.300.000 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamanka.
Kamis, 07 Agu 2025 17:03

Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39

Sulsel
Penjinak Bom Ledakkan Granat yang Ditemukan di Rumah Warga
Granat nanas yang ditemukan di salah satu rumah warga Jalan Nangka, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu malam (13/7/2025) akhirnya dimusnahkan
Senin, 14 Jul 2025 12:07

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

Sulsel
Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Rabu, 11 Jun 2025 13:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

In Memoriam Azwar Hasan, Akademisi Yang Tidak Biasa
2

Telkom Regional 5 Pulihkan Ekosistem Laut Bonetambu Lewat Restorasi Terumbu Karang
3

PT Vale Resmikan Dormitory Limoloka, Dukung Proyek IGP Sorlim
4

Jurusan Teknik Sipil PNUP Gelar Pelatihan dan Keterampilan SMKK pada Proyek Konstruksi Jalan
5

Puluhan Tahun Rusak, Perjuangan Politisi PKS Arga Berbuah Perbaikan Ruas Mange–Bendoro
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

In Memoriam Azwar Hasan, Akademisi Yang Tidak Biasa
2

Telkom Regional 5 Pulihkan Ekosistem Laut Bonetambu Lewat Restorasi Terumbu Karang
3

PT Vale Resmikan Dormitory Limoloka, Dukung Proyek IGP Sorlim
4

Jurusan Teknik Sipil PNUP Gelar Pelatihan dan Keterampilan SMKK pada Proyek Konstruksi Jalan
5

Puluhan Tahun Rusak, Perjuangan Politisi PKS Arga Berbuah Perbaikan Ruas Mange–Bendoro