Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Lewat Aplikasi Sosmed
Najmi S Limonu
Kamis, 10 Agu 2023 20:04
Personel Polres Maros, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat. Foto: Istimewa
MAROS - Personel Polres Maros, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Dari penangkapan itu, unit Tipdter Sat Reskrim Polres Maros mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (25), yang diduga mencarikan tamu kepada korban SA (30) untuk kemudian diperdagangkan.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 23.00 WITA disebuah hotel di Jalan Poros Maros - Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi TPPO.
"Pelaku diamankan oleh anggota Tipidter pada saat melakukan cek in di hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban juga," katanya saat menggelar pers konferens di Aula Polres Maros, Kamis (10/8/2023).
Dari hasil eksploitasi seks terhadap korban, pelaku meraup keuntungan Rp50 ribu. "Dari ketarangan pelaku, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai 300ribu sekali berhubungan badan, setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan cek in. Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu," jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.
Sementara itu, Kasatres Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. Dia juga baru pertama kali melakukan aksinya.
"Ini sebenarnya mereka berteman dekat, karena korban adalah pelanggan SL (pelaku) waktu korban kerja di salon, entah atas dasar apa SL ini menjual SA yang tak lain temannya sendiri. Dan katanya juga ini baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Polisi mengaman sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo, alat kontra sepsi jenis kondom dan uang tunai sebanyak Rp1.300.000 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari penangkapan itu, unit Tipdter Sat Reskrim Polres Maros mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (25), yang diduga mencarikan tamu kepada korban SA (30) untuk kemudian diperdagangkan.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 23.00 WITA disebuah hotel di Jalan Poros Maros - Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi TPPO.
"Pelaku diamankan oleh anggota Tipidter pada saat melakukan cek in di hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban juga," katanya saat menggelar pers konferens di Aula Polres Maros, Kamis (10/8/2023).
Dari hasil eksploitasi seks terhadap korban, pelaku meraup keuntungan Rp50 ribu. "Dari ketarangan pelaku, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai 300ribu sekali berhubungan badan, setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan cek in. Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu," jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.
Sementara itu, Kasatres Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. Dia juga baru pertama kali melakukan aksinya.
"Ini sebenarnya mereka berteman dekat, karena korban adalah pelanggan SL (pelaku) waktu korban kerja di salon, entah atas dasar apa SL ini menjual SA yang tak lain temannya sendiri. Dan katanya juga ini baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Polisi mengaman sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo, alat kontra sepsi jenis kondom dan uang tunai sebanyak Rp1.300.000 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Korsleting Listrik, Mobil SIM Keliling Polres Maros Terbakar
Mobil SIM keliling milik Polres Maros mengalami kebakaran saat sedang melakukan pelayanan di Desa Rompegading, Kecamatan Cenrana, Selasa (24/9/2024).
Selasa, 24 Sep 2024 18:32
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di Tanralili Terancam 15 Tahun Penjara
Muhammad (25) pelaku pembunuhan di Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam penjara paling lama 15 tahun.
Kamis, 19 Sep 2024 18:08
Sulsel
150 Personel Kepolisian Amankan Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Maros
Polres Maros menerjunkan 150 personel untuk pengamanan proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2024.
Rabu, 28 Agu 2024 09:50
Sulsel
Operasi Patuh Berakhir, Polres Maros Catat 729 Pelanggaran
Polres Maros mencatat ada 729 pelanggaran pengendara yang kena tilang selama dua pekan Operasi Patuh Pallawa 2024. Operasi dimulai 15 Juli, berakhir 28 Juli 2024.
Senin, 29 Jul 2024 17:21
Sulsel
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Koper Penumpang Pesawat Lion Air
Polisi membekuk lima orang kru porter Lion Air yang bekerja di Bandara Sultan Hasanuddin. Mereka yakni Andi Sukardi (25), Alfian (28), Muh Basri (33), Alwan (29) dan Tahmid (22).
Selasa, 16 Jul 2024 16:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
4
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
5
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
6
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
7
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam