Pria di Parepare Tikam Selingkuhan Istri
Sabtu, 09 Sep 2023 18:24
Polres Parepare gelar perkara kasus penikaman yang dilakukan seorang pria di Parepare terhadap selingkuhan istrinya. Foto: SINDO Makassar/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Polres Kota Parepare menggelar perkara kasus penikaman yang dilakukan seorang pria terhadap selingkuhan istrinya. Giat yang yang menghadirkan pelaku digelar di halaman Mapolres Parepare, Jumat (8/9/2023).
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan, penikaman dengan badik oleh pelaku, berawal ketika dia memergoki korban berada dalam rumahnya, yang diduga selingkuhan istrinya.
"Pelaku memergoki korban, saat pelaku masuk ke kediamannya untuk meminta ongkos ojek pada istrinya. Pelaku curiga, ketika melihat dua bantal di tempat tidur," ujarnya.
Begitu menemukan korban, kata Arman, pelaku langsung menghujamkan badik ke arah korban hingga mengenai tulang rusuk.
Ditambahkan Arman, dalam kasus tersebut, pelaku dilaporan dalam dua kasus, di antaranya terkait penikaman atau penganiayaan, serta senjata tajam.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Pelaku kita kenakan dua pasal," jelasnya.
Adapun pasal yang diancamkan pada pelaku, di antaranya pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana tentang penganiayaan, serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tentang senjata tajam.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan, penikaman dengan badik oleh pelaku, berawal ketika dia memergoki korban berada dalam rumahnya, yang diduga selingkuhan istrinya.
"Pelaku memergoki korban, saat pelaku masuk ke kediamannya untuk meminta ongkos ojek pada istrinya. Pelaku curiga, ketika melihat dua bantal di tempat tidur," ujarnya.
Begitu menemukan korban, kata Arman, pelaku langsung menghujamkan badik ke arah korban hingga mengenai tulang rusuk.
Ditambahkan Arman, dalam kasus tersebut, pelaku dilaporan dalam dua kasus, di antaranya terkait penikaman atau penganiayaan, serta senjata tajam.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Pelaku kita kenakan dua pasal," jelasnya.
Adapun pasal yang diancamkan pada pelaku, di antaranya pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana tentang penganiayaan, serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tentang senjata tajam.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Aipda Herman Tambal Jalan Berlubang di Parepare Demi Cegah Kecelakaan Jelang Mudik
Seorang personel dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polsek Ujung, Polres Parepare, Aipda Herman memperlihatkan kepeduliannya terhadap pengguna jalan dengan cara menambap lubang yang ada di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Jum'at, 06 Mar 2026 19:29
News
Oknum Dosen di Parepare Lakukan Pencabulan di Minimarket Ahmad Yani
Oknum dosen di Kota Parepare berinisial S diamankan pihak kepolisian usai mencabuli seorang wanita benisial MF di salah satu mini market pada Ahad, 1 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA.
Rabu, 04 Mar 2026 22:35
News
Tekan Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel & Polres Parepare Gelar Edukasi Safety Riding
Asmo Sulsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi safety riding.
Sabtu, 06 Des 2025 17:44
News
Drama Asmara Berujung Kekerasan: NH Gadai Motor Pacar, Lalu Pukul Pakai Balok Kayu
Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kamis, 11 Sep 2025 15:18
News
Polisi Amankan Pelaku Penikam Teman Sendiri Saat Pesta Miras
Polisi mengamankan pria berinisial RD (32) yang nekat menikam temannya sendiri saat sedang berpesta miras di Jalan Inpeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sabtu, 07 Jun 2025 20:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler