Pria di Parepare Tikam Selingkuhan Istri
Sabtu, 09 Sep 2023 18:24

Polres Parepare gelar perkara kasus penikaman yang dilakukan seorang pria di Parepare terhadap selingkuhan istrinya. Foto: SINDO Makassar/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Polres Kota Parepare menggelar perkara kasus penikaman yang dilakukan seorang pria terhadap selingkuhan istrinya. Giat yang yang menghadirkan pelaku digelar di halaman Mapolres Parepare, Jumat (8/9/2023).
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan, penikaman dengan badik oleh pelaku, berawal ketika dia memergoki korban berada dalam rumahnya, yang diduga selingkuhan istrinya.
"Pelaku memergoki korban, saat pelaku masuk ke kediamannya untuk meminta ongkos ojek pada istrinya. Pelaku curiga, ketika melihat dua bantal di tempat tidur," ujarnya.
Begitu menemukan korban, kata Arman, pelaku langsung menghujamkan badik ke arah korban hingga mengenai tulang rusuk.
Ditambahkan Arman, dalam kasus tersebut, pelaku dilaporan dalam dua kasus, di antaranya terkait penikaman atau penganiayaan, serta senjata tajam.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Pelaku kita kenakan dua pasal," jelasnya.
Adapun pasal yang diancamkan pada pelaku, di antaranya pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana tentang penganiayaan, serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tentang senjata tajam.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan, penikaman dengan badik oleh pelaku, berawal ketika dia memergoki korban berada dalam rumahnya, yang diduga selingkuhan istrinya.
"Pelaku memergoki korban, saat pelaku masuk ke kediamannya untuk meminta ongkos ojek pada istrinya. Pelaku curiga, ketika melihat dua bantal di tempat tidur," ujarnya.
Begitu menemukan korban, kata Arman, pelaku langsung menghujamkan badik ke arah korban hingga mengenai tulang rusuk.
Ditambahkan Arman, dalam kasus tersebut, pelaku dilaporan dalam dua kasus, di antaranya terkait penikaman atau penganiayaan, serta senjata tajam.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Pelaku kita kenakan dua pasal," jelasnya.
Adapun pasal yang diancamkan pada pelaku, di antaranya pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana tentang penganiayaan, serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tentang senjata tajam.
(MAN)
Berita Terkait

News
Polisi Amankan Pelaku Penikam Teman Sendiri Saat Pesta Miras
Polisi mengamankan pria berinisial RD (32) yang nekat menikam temannya sendiri saat sedang berpesta miras di Jalan Inpeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sabtu, 07 Jun 2025 20:04

Sulsel
Dituduh Curi Rumput Laut, Remaja di Jeneponto Ditikam Tetangga
M Ryan Rais (19) mengalami luka tusuk di bagian punggung dan harus dilarikan ke rumah Sakit. Korban ditusuk di bagian punggung oleh pria berinisial A (34).
Jum'at, 07 Feb 2025 15:12

Sulsel
Istri di Makassar Tikam Suami hingga Tewas, Dipicu Dugaan Perselingkuhan
Peristiwa berdarah terjadi di Perumahan Griya Bukit Antang Sejahtera, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam, sekitar pukul 23.00.
Kamis, 31 Okt 2024 09:08

Sulsel
Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Penikaman Pengawal Uji-Sah
Polres Banteang meringkus dua orang diduga pelaku penikaman Subhan, purnawirawan TNI yang juga merupakan pengawal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Uji-Sah
Kamis, 17 Okt 2024 19:07

Sulsel
Sepekan Dirawat, Pengawal Uji-Sah yang Ditikam OTK Meninggal Dunia
Pengawal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin, Subhan yang ditikam orang tak dikenal (OTK) pekan lalu, meninggal dunia, Rabu (9/10/2024) dini hari tadi.
Rabu, 09 Okt 2024 14:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat