Pria di Parepare Tikam Selingkuhan Istri
Sabtu, 09 Sep 2023 18:24

Polres Parepare gelar perkara kasus penikaman yang dilakukan seorang pria di Parepare terhadap selingkuhan istrinya. Foto: SINDO Makassar/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Polres Kota Parepare menggelar perkara kasus penikaman yang dilakukan seorang pria terhadap selingkuhan istrinya. Giat yang yang menghadirkan pelaku digelar di halaman Mapolres Parepare, Jumat (8/9/2023).
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan, penikaman dengan badik oleh pelaku, berawal ketika dia memergoki korban berada dalam rumahnya, yang diduga selingkuhan istrinya.
"Pelaku memergoki korban, saat pelaku masuk ke kediamannya untuk meminta ongkos ojek pada istrinya. Pelaku curiga, ketika melihat dua bantal di tempat tidur," ujarnya.
Begitu menemukan korban, kata Arman, pelaku langsung menghujamkan badik ke arah korban hingga mengenai tulang rusuk.
Ditambahkan Arman, dalam kasus tersebut, pelaku dilaporan dalam dua kasus, di antaranya terkait penikaman atau penganiayaan, serta senjata tajam.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Pelaku kita kenakan dua pasal," jelasnya.
Adapun pasal yang diancamkan pada pelaku, di antaranya pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana tentang penganiayaan, serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tentang senjata tajam.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan, penikaman dengan badik oleh pelaku, berawal ketika dia memergoki korban berada dalam rumahnya, yang diduga selingkuhan istrinya.
"Pelaku memergoki korban, saat pelaku masuk ke kediamannya untuk meminta ongkos ojek pada istrinya. Pelaku curiga, ketika melihat dua bantal di tempat tidur," ujarnya.
Begitu menemukan korban, kata Arman, pelaku langsung menghujamkan badik ke arah korban hingga mengenai tulang rusuk.
Ditambahkan Arman, dalam kasus tersebut, pelaku dilaporan dalam dua kasus, di antaranya terkait penikaman atau penganiayaan, serta senjata tajam.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Pelaku kita kenakan dua pasal," jelasnya.
Adapun pasal yang diancamkan pada pelaku, di antaranya pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana tentang penganiayaan, serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tentang senjata tajam.
(MAN)
Berita Terkait

News
Drama Asmara Berujung Kekerasan: NH Gadai Motor Pacar, Lalu Pukul Pakai Balok Kayu
Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kamis, 11 Sep 2025 15:18

News
Polisi Amankan Pelaku Penikam Teman Sendiri Saat Pesta Miras
Polisi mengamankan pria berinisial RD (32) yang nekat menikam temannya sendiri saat sedang berpesta miras di Jalan Inpeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sabtu, 07 Jun 2025 20:04

Sulsel
Dituduh Curi Rumput Laut, Remaja di Jeneponto Ditikam Tetangga
M Ryan Rais (19) mengalami luka tusuk di bagian punggung dan harus dilarikan ke rumah Sakit. Korban ditusuk di bagian punggung oleh pria berinisial A (34).
Jum'at, 07 Feb 2025 15:12

Sulsel
Istri di Makassar Tikam Suami hingga Tewas, Dipicu Dugaan Perselingkuhan
Peristiwa berdarah terjadi di Perumahan Griya Bukit Antang Sejahtera, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam, sekitar pukul 23.00.
Kamis, 31 Okt 2024 09:08

Sulsel
Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Penikaman Pengawal Uji-Sah
Polres Banteang meringkus dua orang diduga pelaku penikaman Subhan, purnawirawan TNI yang juga merupakan pengawal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Uji-Sah
Kamis, 17 Okt 2024 19:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar