Melebihi Kuota BPJS Kesehatan, Dinsos Atur Kembali Penerima Bantuan KIS

Najmi S Limonu
Selasa, 19 Sep 2023 16:35
Melebihi Kuota BPJS Kesehatan, Dinsos Atur Kembali Penerima Bantuan KIS
Pemerintah Kabupaten Maros, akan mengatur kembali penerima bantuan iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Sindo Makassar/Maman Sukirman
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, akan mengatur kembali penerima bantuan iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Dinas Sosial, Suwardi Sawedi mengatakan, hal itu dilakukan untuk menutupi kuota Universal Health Coverage (UHC). “UHC yang sedang berjalan saat ini mengalami kendala karena kelebihan kuota yang telah disepakati oleh BPJS kesehatan,” katanya, Selasa, (19/9/2023).



DIa menyebutkan, kuota yang disepakati oleh BPJS kesehatan pertahunnya 47.000 peserta. Namun yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai 47.400. "Kita akan melakukan verifikasi faktual untuk pengguna KIS," ujarnya.

Mantan Camat Marusu itu mengatakan, pemegang kartu KIS yang telah masuk kategori mampu akan dinonaktifkan. Untuk menutupi kelebihan kuota di UHC.

"Jika masuk dalam data DTKS maka bisa diusulkan ke tanggungan pemerintah pusat (PBI APBN)," ujarnya.

Pengguna KIS yang akan dinonaktfikan yaitu peserta yang berpenghasilan diatas UMR. "Berstatus PNS, TNI, Polri, itu sistem yang akan langsung melakukan penonaktifan," tutupnya.



Sementara itu Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan pihaknya akan segera merapikan data DTKS. “Akan dirapikan terlebih dahulu agar penerima manfaat tersalurkan tepat sasaran,” tutupnya.

Diketahui UHC atau pelayanan gratis menggunakan KTP ini berlaku sejak awal Maret 2023 lalu. Pemda menggelontorkan anggaran Rp27 miliar tiap tahunnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru