Melebihi Kuota BPJS Kesehatan, Dinsos Atur Kembali Penerima Bantuan KIS
Najmi S Limonu
Selasa, 19 Sep 2023 16:35
Pemerintah Kabupaten Maros, akan mengatur kembali penerima bantuan iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Sindo Makassar/Maman Sukirman
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, akan mengatur kembali penerima bantuan iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Dinas Sosial, Suwardi Sawedi mengatakan, hal itu dilakukan untuk menutupi kuota Universal Health Coverage (UHC). “UHC yang sedang berjalan saat ini mengalami kendala karena kelebihan kuota yang telah disepakati oleh BPJS kesehatan,” katanya, Selasa, (19/9/2023).
DIa menyebutkan, kuota yang disepakati oleh BPJS kesehatan pertahunnya 47.000 peserta. Namun yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai 47.400. "Kita akan melakukan verifikasi faktual untuk pengguna KIS," ujarnya.
Mantan Camat Marusu itu mengatakan, pemegang kartu KIS yang telah masuk kategori mampu akan dinonaktifkan. Untuk menutupi kelebihan kuota di UHC.
"Jika masuk dalam data DTKS maka bisa diusulkan ke tanggungan pemerintah pusat (PBI APBN)," ujarnya.
Pengguna KIS yang akan dinonaktfikan yaitu peserta yang berpenghasilan diatas UMR. "Berstatus PNS, TNI, Polri, itu sistem yang akan langsung melakukan penonaktifan," tutupnya.
Sementara itu Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan pihaknya akan segera merapikan data DTKS. “Akan dirapikan terlebih dahulu agar penerima manfaat tersalurkan tepat sasaran,” tutupnya.
Diketahui UHC atau pelayanan gratis menggunakan KTP ini berlaku sejak awal Maret 2023 lalu. Pemda menggelontorkan anggaran Rp27 miliar tiap tahunnya.
Kepala Dinas Sosial, Suwardi Sawedi mengatakan, hal itu dilakukan untuk menutupi kuota Universal Health Coverage (UHC). “UHC yang sedang berjalan saat ini mengalami kendala karena kelebihan kuota yang telah disepakati oleh BPJS kesehatan,” katanya, Selasa, (19/9/2023).
DIa menyebutkan, kuota yang disepakati oleh BPJS kesehatan pertahunnya 47.000 peserta. Namun yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai 47.400. "Kita akan melakukan verifikasi faktual untuk pengguna KIS," ujarnya.
Mantan Camat Marusu itu mengatakan, pemegang kartu KIS yang telah masuk kategori mampu akan dinonaktifkan. Untuk menutupi kelebihan kuota di UHC.
"Jika masuk dalam data DTKS maka bisa diusulkan ke tanggungan pemerintah pusat (PBI APBN)," ujarnya.
Pengguna KIS yang akan dinonaktfikan yaitu peserta yang berpenghasilan diatas UMR. "Berstatus PNS, TNI, Polri, itu sistem yang akan langsung melakukan penonaktifan," tutupnya.
Sementara itu Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan pihaknya akan segera merapikan data DTKS. “Akan dirapikan terlebih dahulu agar penerima manfaat tersalurkan tepat sasaran,” tutupnya.
Diketahui UHC atau pelayanan gratis menggunakan KTP ini berlaku sejak awal Maret 2023 lalu. Pemda menggelontorkan anggaran Rp27 miliar tiap tahunnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
FKM Unhas Kembali Gelar Kuliah Tamu, Hadirkan Pimpinan BPJS Kesehatan Sulawesi-Maluku
Fakultas Kesehatan Masyarakat Program Studi Magister Administrasi Kebijakan Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali melaksanakan Kuliah Tamu Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kamis, 24 Okt 2024 11:00
Sulsel
Sinergi TNI, Perkuat Penjaminan Layanan Kesehatan Prajurit Makassar
Perjalanan satu dekade Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tantangan sendiri, khususnya dalam menghadirkan kualitas pelayanan yang prima. Dengan pertumbuhan jumlah kepesertaan JKN, tuntutan kebutuhan peserta dalam mendapatkan jaminan hingga pelayanan kesehatan juga kian meningkat.
Jum'at, 13 Sep 2024 10:23
News
Program Pesiar BPJS Kesehatan Pastikan Keberlangsungan UHC di Maros
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ibnu Naser Arrohimi, mengatakan Program PESIAR merupakan program terkoordinasi antar seluruh pemangku kepentingan.
Jum'at, 26 Jul 2024 10:35
Sulsel
Program PESIAR Antar Kabupaten Gowa Sandang Predikat UHC 99,71%
Upaya mencapai predikat UHC terus dilakukan BPJS Kesehatan demi memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan target RPJMN
Rabu, 17 Jul 2024 21:13
News
Kejati Sulsel & BPJS Kesehatan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata & TUN
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan BPJS Kesehatan sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara alias TUN.
Senin, 15 Jul 2024 16:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada