Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Bawaslu Lutim Jamin Perlindungan Kerja Pengawas Pemilu

Sabtu, 21 Okt 2023 06:34
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Bawaslu Lutim Jamin Perlindungan Kerja Pengawas Pemilu
Bawaslu Lutim menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan kerja bagi pada pengawas pemilu menjelang Pemilu 2024. Foto/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur (Lutim) telah melakukan langkah penting dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kerja bagi para pengawas pemilu ad hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan Desa. Ini terwujud melalui penandatanganan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung dengan khidmat di Hotel I Lagaligo, Puncak Indah Kecamatan Malili, belum lama ini.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur, Rahmatia Arsad, secara simbolis menyerahkan kartu peserta ketenagakerjaan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Pawennari, Ketua Bawaslu Luwu Timur, menjelaskan kerjasama ini merupakan inisiatif Bawaslu untuk melindungi pengawas pemilu ad hoc selama menjalankan tugas mereka.

"Ini menyangkut jaminan keselamatan kerja sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh orang-orang yang bekerja untuk negara," ujarnya.

Pawennari juga menambahkan bahwa selain jajaran pengawas ad hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan Desa, Bawaslu Luwu Timur berencana mendaftarkan pengawas ad hoc tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pengawas pemilu ad hoc, mulai dari tingkat Kecamatan hingga TPS, mendapatkan perlindungan penuh termasuk hak-hak mereka jika mengalami kecelakaan kerja selama melaksanakan tugas pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan turut disaksikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Samsuar Saleh, Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, dan Kepala Sekretariat, Lenny Thalib.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja yang terlibat dalam proses demokrasi di daerah ini.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru