Imigrasi Makassar Sosialisasi Index Visa dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Rabu, 15 Nov 2023 10:10
Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang negara selalu mengedepankan fungsi pengawasan khususnya keluar masuk orang asing di wilayah Indonesia. Ini merupakan fungsi imigrasi dalam mengantisipasi ancaman dan gangguan kedaulatan dan keamanan negara.
Usai pandemi berakhir, kunjungan orang asing ke Indonesia terus meningkat. Dilansir dari berbagai sumber, jumlah kunjungan orang asing ke Indonesia tembus hingga 4 juta orang.
Melihat fenomena ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar kunjungan orang asing terus mengalami peningkatan. Salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dengan adanya aturan terbaru tersebut saat ini beragam index visa yang dapat diajukan oleh orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menggelar Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) di Hotel Teras Kita Makassar.
Pada kegiatan ini, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Ardian Zakaria berkesempatan memberikan materi terkait index visa. Selain itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Ruswan Said memberikan materi terkait penjamin orang asing dalam mencegahan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Kegiatan dilakukan agar aturan terbaru terkait index visa bagi orang asing dapat tersosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada Instansi pemerintah dan perusahaan yang menjamin orang asing, Tak hanya perusahaan, instansi pemerintah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan karena untuk pengajuan visa orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia juga dapat dijamin oleh instansi pemerintah.
“Dengan adanya Permenkumham No. 22 tahun 2023 ini telah memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Tentu sebagai leading sector pelaksana dari aturan tersebut Kantor Imigrasi Makassar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya penjamin orang asing,” ujar Andi Ruswan.
Perlu diketahui, untuk pengajuan Visa kunjungan bagi orang asing dapat diakses oleh orang asing atau penjamin secara online, visa orang asing dapat diajukan pada laman https://molina.imigrasi.go.id/, dengan demikian penjamin atau orang asing tidak perlu ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Indonesia di luar negeri untuk mengajukan visa.
Usai pandemi berakhir, kunjungan orang asing ke Indonesia terus meningkat. Dilansir dari berbagai sumber, jumlah kunjungan orang asing ke Indonesia tembus hingga 4 juta orang.
Melihat fenomena ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar kunjungan orang asing terus mengalami peningkatan. Salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dengan adanya aturan terbaru tersebut saat ini beragam index visa yang dapat diajukan oleh orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menggelar Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) di Hotel Teras Kita Makassar.
Pada kegiatan ini, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Ardian Zakaria berkesempatan memberikan materi terkait index visa. Selain itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Ruswan Said memberikan materi terkait penjamin orang asing dalam mencegahan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Kegiatan dilakukan agar aturan terbaru terkait index visa bagi orang asing dapat tersosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada Instansi pemerintah dan perusahaan yang menjamin orang asing, Tak hanya perusahaan, instansi pemerintah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan karena untuk pengajuan visa orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia juga dapat dijamin oleh instansi pemerintah.
“Dengan adanya Permenkumham No. 22 tahun 2023 ini telah memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Tentu sebagai leading sector pelaksana dari aturan tersebut Kantor Imigrasi Makassar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya penjamin orang asing,” ujar Andi Ruswan.
Perlu diketahui, untuk pengajuan Visa kunjungan bagi orang asing dapat diakses oleh orang asing atau penjamin secara online, visa orang asing dapat diajukan pada laman https://molina.imigrasi.go.id/, dengan demikian penjamin atau orang asing tidak perlu ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Indonesia di luar negeri untuk mengajukan visa.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti secara virtual kegiatan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 14:45
Sulsel
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menandatangani BAST hibah lahan dan bangunan pinjam pakai untuk pembangunan Kantor Imigrasi Bone.
Jum'at, 26 Des 2025 05:43
Sulsel
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil membukukan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 sebanyak Rp71.352.175.751.
Rabu, 24 Des 2025 09:19
News
Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada.
Senin, 15 Des 2025 19:32
Sulsel
Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025.
Sabtu, 13 Des 2025 10:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli