Imigrasi Makassar Sosialisasi Index Visa dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Rabu, 15 Nov 2023 10:10
Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang negara selalu mengedepankan fungsi pengawasan khususnya keluar masuk orang asing di wilayah Indonesia. Ini merupakan fungsi imigrasi dalam mengantisipasi ancaman dan gangguan kedaulatan dan keamanan negara.
Usai pandemi berakhir, kunjungan orang asing ke Indonesia terus meningkat. Dilansir dari berbagai sumber, jumlah kunjungan orang asing ke Indonesia tembus hingga 4 juta orang.
Melihat fenomena ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar kunjungan orang asing terus mengalami peningkatan. Salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dengan adanya aturan terbaru tersebut saat ini beragam index visa yang dapat diajukan oleh orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menggelar Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) di Hotel Teras Kita Makassar.
Pada kegiatan ini, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Ardian Zakaria berkesempatan memberikan materi terkait index visa. Selain itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Ruswan Said memberikan materi terkait penjamin orang asing dalam mencegahan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Kegiatan dilakukan agar aturan terbaru terkait index visa bagi orang asing dapat tersosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada Instansi pemerintah dan perusahaan yang menjamin orang asing, Tak hanya perusahaan, instansi pemerintah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan karena untuk pengajuan visa orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia juga dapat dijamin oleh instansi pemerintah.
“Dengan adanya Permenkumham No. 22 tahun 2023 ini telah memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Tentu sebagai leading sector pelaksana dari aturan tersebut Kantor Imigrasi Makassar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya penjamin orang asing,” ujar Andi Ruswan.
Perlu diketahui, untuk pengajuan Visa kunjungan bagi orang asing dapat diakses oleh orang asing atau penjamin secara online, visa orang asing dapat diajukan pada laman https://molina.imigrasi.go.id/, dengan demikian penjamin atau orang asing tidak perlu ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Indonesia di luar negeri untuk mengajukan visa.
Usai pandemi berakhir, kunjungan orang asing ke Indonesia terus meningkat. Dilansir dari berbagai sumber, jumlah kunjungan orang asing ke Indonesia tembus hingga 4 juta orang.
Melihat fenomena ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar kunjungan orang asing terus mengalami peningkatan. Salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dengan adanya aturan terbaru tersebut saat ini beragam index visa yang dapat diajukan oleh orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menggelar Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) di Hotel Teras Kita Makassar.
Pada kegiatan ini, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Ardian Zakaria berkesempatan memberikan materi terkait index visa. Selain itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Ruswan Said memberikan materi terkait penjamin orang asing dalam mencegahan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Kegiatan dilakukan agar aturan terbaru terkait index visa bagi orang asing dapat tersosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada Instansi pemerintah dan perusahaan yang menjamin orang asing, Tak hanya perusahaan, instansi pemerintah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan karena untuk pengajuan visa orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia juga dapat dijamin oleh instansi pemerintah.
“Dengan adanya Permenkumham No. 22 tahun 2023 ini telah memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Tentu sebagai leading sector pelaksana dari aturan tersebut Kantor Imigrasi Makassar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya penjamin orang asing,” ujar Andi Ruswan.
Perlu diketahui, untuk pengajuan Visa kunjungan bagi orang asing dapat diakses oleh orang asing atau penjamin secara online, visa orang asing dapat diajukan pada laman https://molina.imigrasi.go.id/, dengan demikian penjamin atau orang asing tidak perlu ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Indonesia di luar negeri untuk mengajukan visa.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Eazy Passport di Pangkep, Layani 73 Pemohon Paspor
Kantor Imigrasi Makassar kembali menghadirkan layanan Eazy Passport melalui pelayanan paspor RI di PT Celebes Railway Indonesia, Kabupaten Pangkep, Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Senin, 27 Jul 2026 16:11
News
Layanan Pasporia Imigrasi Makassar Layani 50 Pemohon di CFD Gowa
Layanan Pasporia yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebanyak 50 kuota permohonan paspor terlayani dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Minggu, 19 Jul 2026 14:18
News
Imigrasi Makassar Layani Permohonan Paspor di Car Free Day Lewat PASPORIA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menghadirkan layanan pengurusan dokumen perjalanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Senin, 06 Jul 2026 19:22
News
Kunjungan WNA Naik, Imigrasi Makassar Optimalkan Pengawasan via APOA
Pengelola hotel, penginapan, sekolah internasional, hingga perusahaan diminta aktif melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kamis, 25 Jun 2026 23:19
Makassar City
3 Hari di TSM, Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar Diminati Warga
Layanan Eazy Passport yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar di BRI Consumer Expo 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Selasa, 23 Jun 2026 10:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
3
VinFast Perluas Ekspansi, Buka Dealer Motor Listrik Perdana di Indonesia Timur
4
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
3
VinFast Perluas Ekspansi, Buka Dealer Motor Listrik Perdana di Indonesia Timur
4
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar