Imigrasi Makassar Sosialisasi Index Visa dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Tim Sindomakassar
Rabu, 15 Nov 2023 10:10
Imigrasi Makassar Sosialisasi Index Visa dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang negara selalu mengedepankan fungsi pengawasan khususnya keluar masuk orang asing di wilayah Indonesia. Ini merupakan fungsi imigrasi dalam mengantisipasi ancaman dan gangguan kedaulatan dan keamanan negara.

Usai pandemi berakhir, kunjungan orang asing ke Indonesia terus meningkat. Dilansir dari berbagai sumber, jumlah kunjungan orang asing ke Indonesia tembus hingga 4 juta orang.

Melihat fenomena ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar kunjungan orang asing terus mengalami peningkatan. Salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Dengan adanya aturan terbaru tersebut saat ini beragam index visa yang dapat diajukan oleh orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menggelar Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) di Hotel Teras Kita Makassar.

Pada kegiatan ini, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Ardian Zakaria berkesempatan memberikan materi terkait index visa. Selain itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Ruswan Said memberikan materi terkait penjamin orang asing dalam mencegahan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.

Kegiatan dilakukan agar aturan terbaru terkait index visa bagi orang asing dapat tersosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada Instansi pemerintah dan perusahaan yang menjamin orang asing, Tak hanya perusahaan, instansi pemerintah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan karena untuk pengajuan visa orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia juga dapat dijamin oleh instansi pemerintah.

“Dengan adanya Permenkumham No. 22 tahun 2023 ini telah memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Tentu sebagai leading sector pelaksana dari aturan tersebut Kantor Imigrasi Makassar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya penjamin orang asing,” ujar Andi Ruswan.

Perlu diketahui, untuk pengajuan Visa kunjungan bagi orang asing dapat diakses oleh orang asing atau penjamin secara online, visa orang asing dapat diajukan pada laman https://molina.imigrasi.go.id/, dengan demikian penjamin atau orang asing tidak perlu ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Indonesia di luar negeri untuk mengajukan visa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru