Imigrasi Makassar Sosialisasi Index Visa dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Rabu, 15 Nov 2023 10:10
Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang negara selalu mengedepankan fungsi pengawasan khususnya keluar masuk orang asing di wilayah Indonesia. Ini merupakan fungsi imigrasi dalam mengantisipasi ancaman dan gangguan kedaulatan dan keamanan negara.
Usai pandemi berakhir, kunjungan orang asing ke Indonesia terus meningkat. Dilansir dari berbagai sumber, jumlah kunjungan orang asing ke Indonesia tembus hingga 4 juta orang.
Melihat fenomena ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar kunjungan orang asing terus mengalami peningkatan. Salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dengan adanya aturan terbaru tersebut saat ini beragam index visa yang dapat diajukan oleh orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menggelar Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) di Hotel Teras Kita Makassar.
Pada kegiatan ini, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Ardian Zakaria berkesempatan memberikan materi terkait index visa. Selain itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Ruswan Said memberikan materi terkait penjamin orang asing dalam mencegahan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Kegiatan dilakukan agar aturan terbaru terkait index visa bagi orang asing dapat tersosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada Instansi pemerintah dan perusahaan yang menjamin orang asing, Tak hanya perusahaan, instansi pemerintah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan karena untuk pengajuan visa orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia juga dapat dijamin oleh instansi pemerintah.
“Dengan adanya Permenkumham No. 22 tahun 2023 ini telah memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Tentu sebagai leading sector pelaksana dari aturan tersebut Kantor Imigrasi Makassar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya penjamin orang asing,” ujar Andi Ruswan.
Perlu diketahui, untuk pengajuan Visa kunjungan bagi orang asing dapat diakses oleh orang asing atau penjamin secara online, visa orang asing dapat diajukan pada laman https://molina.imigrasi.go.id/, dengan demikian penjamin atau orang asing tidak perlu ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Indonesia di luar negeri untuk mengajukan visa.
Usai pandemi berakhir, kunjungan orang asing ke Indonesia terus meningkat. Dilansir dari berbagai sumber, jumlah kunjungan orang asing ke Indonesia tembus hingga 4 juta orang.
Melihat fenomena ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar kunjungan orang asing terus mengalami peningkatan. Salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dengan adanya aturan terbaru tersebut saat ini beragam index visa yang dapat diajukan oleh orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menggelar Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) di Hotel Teras Kita Makassar.
Pada kegiatan ini, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Ardian Zakaria berkesempatan memberikan materi terkait index visa. Selain itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Ruswan Said memberikan materi terkait penjamin orang asing dalam mencegahan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Kegiatan dilakukan agar aturan terbaru terkait index visa bagi orang asing dapat tersosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada Instansi pemerintah dan perusahaan yang menjamin orang asing, Tak hanya perusahaan, instansi pemerintah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan karena untuk pengajuan visa orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia juga dapat dijamin oleh instansi pemerintah.
“Dengan adanya Permenkumham No. 22 tahun 2023 ini telah memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Tentu sebagai leading sector pelaksana dari aturan tersebut Kantor Imigrasi Makassar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya penjamin orang asing,” ujar Andi Ruswan.
Perlu diketahui, untuk pengajuan Visa kunjungan bagi orang asing dapat diakses oleh orang asing atau penjamin secara online, visa orang asing dapat diajukan pada laman https://molina.imigrasi.go.id/, dengan demikian penjamin atau orang asing tidak perlu ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Indonesia di luar negeri untuk mengajukan visa.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Amankan WNA Terduga Pembunuh Satwa Dilindungi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan seorang WNA berinisial WS yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan membunuh satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Selasa, 15 Sep 2026 22:59
Sulsel
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan fasilitas pelayanan keimigrasian di Kampus Tamalanrea melalui peresmian Campus Immigration Point (CIP), Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 19:33
News
Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Senin, 31 Agu 2026 14:35
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Sulsel
Pasporia Hadir di CFD Jeneponto, Imigrasi Makassar Layani 71 Pemohon Paspor
Layanan Pasporia (Paspor Ceria) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir menyemarakkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pelita, Kabupaten Jeneponto, Minggu (9/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 12:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
4
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
5
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
4
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
5
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan