Terapkan UHC, 99,44% Penduduk Maros Tercatat Jadi Peserta JKN

Najmi S Limonu
Senin, 27 Feb 2023 17:56
Terapkan UHC, 99,44% Penduduk Maros Tercatat Jadi Peserta JKN
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal memberikan penjelasan kepada awak media terkait Sistem UHC yang diterapkan di Maros. Foto/Sindo Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan 99,44% penduduknya tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini dibuktikan saat Bupati Maros, AS Chaidir Syam menerima piagam Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Maros, bertepatan dengan refleksi dua tahun kepemimpinan Chaidir Syam-Suhartina Bohari, Senin (27/2/2023).

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, dengan adanya UHC ini, warga Maros semakin mudah untuk mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Dengan sistem itu, warga cukup membawa KTP, pelayan sudah bisa dilakukan.

Baca juga: Tidak Libatkan UMKM Lokal, Kegiatan Refleksi 2 Tahun Hati Kita Keren Disorot

"Jadi dengan UHC ini, seluruh masyarakat Maros sudah terjamin penanganan kesehatannya. Hanya perlu membawa KTP saja," tuturnya.

Dia menyebutkan, pelayanan gratis menggunakan KTP ini, sudah bisa dilakukan pada awal Maret 2023.

"Di awal Maret ini sudah bisa dilakukan. Untuk program UHC ini, kita menggelontorkan anggaran Rp27 miliar tiap tahunnya," tuturnya.

Baca juga: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, RSUD dr La Palaloi Kini Miliki CT Scan

Sementara itu, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal menambahkan UHC memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu.

"Baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif," tegas Putra asli Sulawesi Selatan ini.

Terlebih di tahun 2023 ini, sambung Afdal, BPJS Kesehatan menetapkan sebagai tahun untuk peningkatan mutu layanan.

Baca juga: 63 Event Pariwisata di Maros Bakal Digelar Sepanjang Tahun 2023

BPJS Kesehatan mengawali kemudahan dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitranya.

"Tanpa foto kopi-foto kopi lagi. Dengan menunjukkan KTP pada petugas di fasilitas kesehatan, kini seluruh peserta JKN akan mendapat pelayanan kesehatan dan ditanggung biaya pengobatannya 100% (selama sesuai prosedur)," tegasnya.

Jika terjadi kendala di lapangan, Afdal berpesan agar jangan ragu untuk segera menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan yang nama dan nomornya dipampang di lima titik di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Baca juga: Perayaan 2 Tahun Hati Kita Keren, Pemkab Maros Gelar Pasar Murah

"Selain itu, kami juga telah menyediakan saluran Care Center 24 jam yaitu 165 sebagai media informasi dan penanganan keluhan," tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru