Mediasi Kompensasi Lahan PT Masmindo dengan Masyarakat Masuki Tahap Akhir

Chaeruddin
Selasa, 05 Mar 2024 00:02
Mediasi Kompensasi Lahan PT Masmindo dengan Masyarakat Masuki Tahap Akhir
Mediasi akhir Satgas kaitan pembebasan lahan oleh PT Masmindo Dwi Area. Foto: Chaeruddin
Comment
Share
LUWU - Mediasi kompensasi lahan oleh PT Masmindo Dwi Area telah memasuki tahap akhir atau tahap IV.

Kedua pihak berharap, PT Masmindo dan masyarakat yang memiliki atau pun yang menguasai lahan kontrak karya PT Masmindo, dapat menemui kesepakatan.

Mediasi akhir difasilitasi Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu dengan masyarakat Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong di Aula Pertemuan Bappelitbangda Luwu pada Senin, (04/03/2024).

Hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Teknik Tambang, Mustafa Ibrahim dan 18 orang warga Desa Rante Balla, Wakil Ketua dan Sekretaris Satgas, Kejari Luwu, Polres Luwu dan Pabung Luwu.

Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin mengatakan mediasi akhir tersebut bisa menghasilkan poin penting. "Mudah-mudahan tercapai kesepakatan dan hal-hal apa yang akan dilalui bila hari ini belum ada disepakati terkait persoalan harga," ujarnya.

Menurut Awwabin, penentuan hasil taksiran harga tanah dan tanam tumbuh oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Taksiran harga tanah di Desa Rante Balla sendiri telah keluar.

Diakui Awwabin, hasil hitungan KJPP cukup rendah dan sulit diterima oleh masyarakat. "Satu contoh, ada satu bidang tanah di Rante Balla, taksiran KJPP Rp800 juta. Satgas menengahinya dan berkoordinasi dengan PT Masmindo," ungkapnya.

"Setelah kami mediasi, PT Masmindo sepakati harga Rp1,9 miliar. Hanya saja, hingga saat ini tidak ada kata sepakat karena masyarakat bertahan di harga Rp2,7 miliar," lanjutnya.

Dirinya berharap, melalui media akhir tersebut, ada titik temu. "Pertemuan kita ini bagaimana ada titik temu. Kami hanya memfasilitasi, berpihak dengan masyarakat dan juga berkeinginan perusahaan ini segera beroperasi," ujarnya.

"Yang kita khawatirkan, kalau ini berlarut-larut, masalah ini akan diambil alih oleh lembaga peradilan dan jangan sampai merugikan masyarakat. Dimana bisa saja harga kembali ke penetapan KJPP," sambungnya.

Sekretaris Satgas, Moch Arsal Arsyad, menyampaikan pihaknya sudah cukup membantu dan memberikan saran dalam proses kompensasi yang layak ke masyarakat.

"Tahapan yang ada, kalau kita tetap deadlock atau ngotot maka yang terakhir adalah proses peradilan dan itu butuh waktu dan biaya. Semua akan berperkara dan masing masing menyiapkan pengacara. Dan khawatirnya bisa justeru kembali ke harga KJPP," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru