Mediasi Kompensasi Lahan PT Masmindo dengan Masyarakat Masuki Tahap Akhir
Selasa, 05 Mar 2024 00:02
Mediasi akhir Satgas kaitan pembebasan lahan oleh PT Masmindo Dwi Area. Foto: Chaeruddin
LUWU - Mediasi kompensasi lahan oleh PT Masmindo Dwi Area telah memasuki tahap akhir atau tahap IV.
Kedua pihak berharap, PT Masmindo dan masyarakat yang memiliki atau pun yang menguasai lahan kontrak karya PT Masmindo, dapat menemui kesepakatan.
Mediasi akhir difasilitasi Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu dengan masyarakat Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong di Aula Pertemuan Bappelitbangda Luwu pada Senin, (04/03/2024).
Hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Teknik Tambang, Mustafa Ibrahim dan 18 orang warga Desa Rante Balla, Wakil Ketua dan Sekretaris Satgas, Kejari Luwu, Polres Luwu dan Pabung Luwu.
Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin mengatakan mediasi akhir tersebut bisa menghasilkan poin penting. "Mudah-mudahan tercapai kesepakatan dan hal-hal apa yang akan dilalui bila hari ini belum ada disepakati terkait persoalan harga," ujarnya.
Menurut Awwabin, penentuan hasil taksiran harga tanah dan tanam tumbuh oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Taksiran harga tanah di Desa Rante Balla sendiri telah keluar.
Diakui Awwabin, hasil hitungan KJPP cukup rendah dan sulit diterima oleh masyarakat. "Satu contoh, ada satu bidang tanah di Rante Balla, taksiran KJPP Rp800 juta. Satgas menengahinya dan berkoordinasi dengan PT Masmindo," ungkapnya.
"Setelah kami mediasi, PT Masmindo sepakati harga Rp1,9 miliar. Hanya saja, hingga saat ini tidak ada kata sepakat karena masyarakat bertahan di harga Rp2,7 miliar," lanjutnya.
Dirinya berharap, melalui media akhir tersebut, ada titik temu. "Pertemuan kita ini bagaimana ada titik temu. Kami hanya memfasilitasi, berpihak dengan masyarakat dan juga berkeinginan perusahaan ini segera beroperasi," ujarnya.
"Yang kita khawatirkan, kalau ini berlarut-larut, masalah ini akan diambil alih oleh lembaga peradilan dan jangan sampai merugikan masyarakat. Dimana bisa saja harga kembali ke penetapan KJPP," sambungnya.
Sekretaris Satgas, Moch Arsal Arsyad, menyampaikan pihaknya sudah cukup membantu dan memberikan saran dalam proses kompensasi yang layak ke masyarakat.
"Tahapan yang ada, kalau kita tetap deadlock atau ngotot maka yang terakhir adalah proses peradilan dan itu butuh waktu dan biaya. Semua akan berperkara dan masing masing menyiapkan pengacara. Dan khawatirnya bisa justeru kembali ke harga KJPP," kuncinya.
Kedua pihak berharap, PT Masmindo dan masyarakat yang memiliki atau pun yang menguasai lahan kontrak karya PT Masmindo, dapat menemui kesepakatan.
Mediasi akhir difasilitasi Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu dengan masyarakat Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong di Aula Pertemuan Bappelitbangda Luwu pada Senin, (04/03/2024).
Hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Teknik Tambang, Mustafa Ibrahim dan 18 orang warga Desa Rante Balla, Wakil Ketua dan Sekretaris Satgas, Kejari Luwu, Polres Luwu dan Pabung Luwu.
Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin mengatakan mediasi akhir tersebut bisa menghasilkan poin penting. "Mudah-mudahan tercapai kesepakatan dan hal-hal apa yang akan dilalui bila hari ini belum ada disepakati terkait persoalan harga," ujarnya.
Menurut Awwabin, penentuan hasil taksiran harga tanah dan tanam tumbuh oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Taksiran harga tanah di Desa Rante Balla sendiri telah keluar.
Diakui Awwabin, hasil hitungan KJPP cukup rendah dan sulit diterima oleh masyarakat. "Satu contoh, ada satu bidang tanah di Rante Balla, taksiran KJPP Rp800 juta. Satgas menengahinya dan berkoordinasi dengan PT Masmindo," ungkapnya.
"Setelah kami mediasi, PT Masmindo sepakati harga Rp1,9 miliar. Hanya saja, hingga saat ini tidak ada kata sepakat karena masyarakat bertahan di harga Rp2,7 miliar," lanjutnya.
Dirinya berharap, melalui media akhir tersebut, ada titik temu. "Pertemuan kita ini bagaimana ada titik temu. Kami hanya memfasilitasi, berpihak dengan masyarakat dan juga berkeinginan perusahaan ini segera beroperasi," ujarnya.
"Yang kita khawatirkan, kalau ini berlarut-larut, masalah ini akan diambil alih oleh lembaga peradilan dan jangan sampai merugikan masyarakat. Dimana bisa saja harga kembali ke penetapan KJPP," sambungnya.
Sekretaris Satgas, Moch Arsal Arsyad, menyampaikan pihaknya sudah cukup membantu dan memberikan saran dalam proses kompensasi yang layak ke masyarakat.
"Tahapan yang ada, kalau kita tetap deadlock atau ngotot maka yang terakhir adalah proses peradilan dan itu butuh waktu dan biaya. Semua akan berperkara dan masing masing menyiapkan pengacara. Dan khawatirnya bisa justeru kembali ke harga KJPP," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Hardiknas 2026, MDA Perkuat Pendidikan Luwu Lewat Bantuan dan Program PELITA
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menunjukkan komitmennya dengan menyalurkan bantuan sarana pendidikan sekaligus menjalankan program pembelajaran inovatif bagi siswa sekolah dasar.
Selasa, 05 Mei 2026 10:48
Sulsel
Sinergi MDA dan Pemuda Luwu Dorong Lahirnya Generasi Emas Matappa
Melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Matappa, perusahaan ini melibatkan pemuda, mahasiswa, dan akademisi dalam ruang diskusi.
Minggu, 03 Mei 2026 15:30
Sulsel
Konsisten Taat Pajak, MDA Kembali Raih Penghargaan dari Pemkab Luwu
Komitmen terhadap kewajiban pajak kembali mengantarkan PT Masmindo Dwi Area (MDA) meraih apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Minggu, 26 Apr 2026 10:44
News
MDA & Indika Foundation Hadirkan Program MENTARI, Dukung Generasi Muda Luwu
PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Indika Foundation menghadirkan program Masmindo Mengajar Tumbuhkan Potensi dan Inspirasi (MENTARI) di SMKN 2 Luwu dan SMAN 14 Luwu pada 21 April 2026.
Selasa, 21 Apr 2026 12:32
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa