Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Maros Berkurang Lima Jam

Najmi S Limonu
Rabu, 13 Mar 2024 13:37
Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Maros Berkurang Lima Jam
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan selama bulan suci Ramadan. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAROS - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan selama bulan suci ramadan. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Maros Nomor 48 tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pegawai ASN Lingkup Maros.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, selama ramadan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan.

Jika hari biasa di luar Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.15 Wita. Sementara jam kerja selama Ramadan mulai Senin hingga hingga Jumat dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul hingga pukul 15.00 Wita.

"Yang berbeda hanya jam istirahat saja. Kalau Senin-Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita sedangkan jumat mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita," katanya.

Diakuinya perubahan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci ramadan. "Semoga tidak mengurangi produktivits dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," ungkapnya.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, Perbup tentang jam kerja ini mengacu pada Perpres 21 tahun 2023 tentang jam kerja ASN seluruh Indonesia.

"Penerapan jam kerja selama ramadan ini dilakukan di 25 organisasi perangkat daerah (OPD) ditambah 14 kecamatan," katanya.

Dia menambahkan, jika perbedaannya kalau hari biasa itu jam kerja pegawai sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. "Untuk bulan ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu. Jadi ada pengurangan jam kerja sekitar 5 jam dalam sepekan," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru