Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Maros Berkurang Lima Jam
Rabu, 13 Mar 2024 13:37

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan selama bulan suci Ramadan. Foto/Istimewa
MAROS - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan selama bulan suci ramadan. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Maros Nomor 48 tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pegawai ASN Lingkup Maros.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, selama ramadan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan.
Jika hari biasa di luar Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.15 Wita. Sementara jam kerja selama Ramadan mulai Senin hingga hingga Jumat dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul hingga pukul 15.00 Wita.
"Yang berbeda hanya jam istirahat saja. Kalau Senin-Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita sedangkan jumat mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita," katanya.
Diakuinya perubahan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci ramadan. "Semoga tidak mengurangi produktivits dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," ungkapnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, Perbup tentang jam kerja ini mengacu pada Perpres 21 tahun 2023 tentang jam kerja ASN seluruh Indonesia.
"Penerapan jam kerja selama ramadan ini dilakukan di 25 organisasi perangkat daerah (OPD) ditambah 14 kecamatan," katanya.
Dia menambahkan, jika perbedaannya kalau hari biasa itu jam kerja pegawai sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. "Untuk bulan ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu. Jadi ada pengurangan jam kerja sekitar 5 jam dalam sepekan," pungkasnya.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, selama ramadan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan.
Jika hari biasa di luar Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.15 Wita. Sementara jam kerja selama Ramadan mulai Senin hingga hingga Jumat dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul hingga pukul 15.00 Wita.
"Yang berbeda hanya jam istirahat saja. Kalau Senin-Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita sedangkan jumat mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita," katanya.
Diakuinya perubahan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci ramadan. "Semoga tidak mengurangi produktivits dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," ungkapnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, Perbup tentang jam kerja ini mengacu pada Perpres 21 tahun 2023 tentang jam kerja ASN seluruh Indonesia.
"Penerapan jam kerja selama ramadan ini dilakukan di 25 organisasi perangkat daerah (OPD) ditambah 14 kecamatan," katanya.
Dia menambahkan, jika perbedaannya kalau hari biasa itu jam kerja pegawai sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. "Untuk bulan ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu. Jadi ada pengurangan jam kerja sekitar 5 jam dalam sepekan," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Prevalensi Stunting Maros Turun 12 Persen, Tertinggi di Sulsel
Angka stunting di Kabupaten Maros menurun signifikan. Bahkan penurunannya mencapai 12 persen hanya dalam satu tahun.
Senin, 11 Agu 2025 16:53

Sulsel
169 Grup Meriahkan Gerak Jalan Kreasi HUT ke-80 RI di Maros
Sebanyak 169 grup ikut memeriahkan gerak jalan kreasi dalam rangka HUT ke-80 RI di Kabupaten Maros, Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agu 2025 14:11

Sulsel
Ribuan Guru di Maros Belum Terima Gaji
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, memastikan bahwa saat ini tinggal menunggu proses pencairan gaji saja.
Rabu, 06 Agu 2025 15:55

Sulsel
Maros Dapat Bantuan Rp10 M untuk Bangun Jembatan dan Lapangan Bola
Kabupaten Maros menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp10 miliar lebih.
Selasa, 05 Agu 2025 17:41

Sulsel
271 PPPK Maros Terima Perpanjangan Kontrak
Sebanyak 271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Maros, menerima perpanjangan kontrak kerja. Penyerahan SK perpanjangan kontrak digelar saat apel akbar ribuan PPPK di lapangan Pallantikang, Senin (4/8/2025).
Senin, 04 Agu 2025 12:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
3

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI
4

Tafsir Hitam: Karbala, Cannibal Corpse, Ammatoa Kajang
5

Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, 3 Bebas Bersyarat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
3

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI
4

Tafsir Hitam: Karbala, Cannibal Corpse, Ammatoa Kajang
5

Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, 3 Bebas Bersyarat