Minimal 24.973 Dukungan, Ini Syarat Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Pangkep 2024

Rabu, 08 Mei 2024 15:16
Minimal 24.973 Dukungan, Ini Syarat Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Pangkep 2024
KPU Kabupaten Pangkep membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju di Pilkada 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
PANGKEP - KPU Kabupaten Pangkep membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju di Pilkada 2024. Jadwal penyerahan dukungannya dimulai 8 Mei 2024 hari ini dan berakhir di tanggal 12 Mei 2024.

"Syarat dukungan minimal calon perseorangan sendiri untuk di wilayah KPU Kabupaten Pangkep adalah sebanyak 24.973 dukungan, yang harus diserahkan calon ke KPU," kata Anggota KPU Pangkep, Saiful Mujib pada Rabu (08/05/2024).

Mujib mengatakan, dukungan tersebut minimal tersebut di 7 kecamatan. Sebab di Pangkep ada 13 kecamatan.

Jumlah syarat dukungan minimal ini sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016, bahwa untuk kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT sampai dengan 250.000, maka jumlah dukungan yang harus diserahkan adalah 10 persen.

“Kita membuka layanan khusus di kantor, untuk menerima calon yang ingin maju di pilkada serentak tahun 2024. Kami juga mempersilakan masyarakat yang ingin konsultasi atau ingin mendapatkan informasi, jika ada yang ingin menanyakan hal-hal terkait dengan pencalonan,” ujar Mujib.

Asal tahu saja, untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati dapat dilakukan dengan dua jalur. Jalur partai politik dan jalur perseorangan.

Untuk jalur partai politik pencalonannya sekitar bulan Agustus 2024. Sedangkan untuk jalur perseorangan, dimulai dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, yang dimulai hari ini.

“Ini terkait dengan pilihan, bagi calon yang ingin menempuh jalur perseorangan, syaratnya harus mengumpulkan dukungan, nanti dukungannya dibuat dalam format yang ditentukan KPU. Terkait dokumennya, juga akan dipermudah dengan penggunakan aplikasi. Jadi, dikirim secara digital melalui aplikasi Silon," papar Mujib.

Mujib melanjutkan kebijakan baru penggunaan aplikasi ini bagian dari upaya KPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin maju menjadi calon bupati dan wakil bupati di pilkada serentak tahun 2024.
(UMI)
Berita Terkait
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
Sulsel
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Selasa, 14 Jan 2025 22:25
KPU Sidrap Resmi Tetapkan Syahar dan Nurkanaah Paslon Terpilih Pilkada 2024
Sulsel
KPU Sidrap Resmi Tetapkan Syahar dan Nurkanaah Paslon Terpilih Pilkada 2024
KPU Sidrap resmi menetapkan Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 di Kantor KPU Sidrap pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kamis, 09 Jan 2025 18:55
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
Sulsel
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
KPU Gowa menetapkan Paslon Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Husniah-DM) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Husniah-DM ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gowa 2024 usai meraih 225.492 suara atau 53,61% dari total suara sah.
Kamis, 09 Jan 2025 17:26
KPU Tetapkan Ibas-Puspa Sebagai Pemenang Pilkada Luwu Timur 2024
Sulsel
KPU Tetapkan Ibas-Puspa Sebagai Pemenang Pilkada Luwu Timur 2024
Pasangan Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler (IBAS-Puspa) resmi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Luwu Timur periode 2025-2030.
Kamis, 09 Jan 2025 16:32
KPU Sinjai Tetapkan Ratnawati-Andi Mahyanto Sebagai Paslon Terpilih Pilkada 2024
Sulsel
KPU Sinjai Tetapkan Ratnawati-Andi Mahyanto Sebagai Paslon Terpilih Pilkada 2024
KPU Sinjai resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, Ratnawati Arif dan Andi Mahyanto Mazda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai terpilih Periode 2025-2030.
Kamis, 09 Jan 2025 12:20
Berita Terbaru