Minimal 24.973 Dukungan, Ini Syarat Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Pangkep 2024
Rabu, 08 Mei 2024 15:16
KPU Kabupaten Pangkep membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju di Pilkada 2024. Foto: Istimewa
PANGKEP - KPU Kabupaten Pangkep membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju di Pilkada 2024. Jadwal penyerahan dukungannya dimulai 8 Mei 2024 hari ini dan berakhir di tanggal 12 Mei 2024.
"Syarat dukungan minimal calon perseorangan sendiri untuk di wilayah KPU Kabupaten Pangkep adalah sebanyak 24.973 dukungan, yang harus diserahkan calon ke KPU," kata Anggota KPU Pangkep, Saiful Mujib pada Rabu (08/05/2024).
Mujib mengatakan, dukungan tersebut minimal tersebut di 7 kecamatan. Sebab di Pangkep ada 13 kecamatan.
Jumlah syarat dukungan minimal ini sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016, bahwa untuk kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT sampai dengan 250.000, maka jumlah dukungan yang harus diserahkan adalah 10 persen.
“Kita membuka layanan khusus di kantor, untuk menerima calon yang ingin maju di pilkada serentak tahun 2024. Kami juga mempersilakan masyarakat yang ingin konsultasi atau ingin mendapatkan informasi, jika ada yang ingin menanyakan hal-hal terkait dengan pencalonan,” ujar Mujib.
Asal tahu saja, untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati dapat dilakukan dengan dua jalur. Jalur partai politik dan jalur perseorangan.
Untuk jalur partai politik pencalonannya sekitar bulan Agustus 2024. Sedangkan untuk jalur perseorangan, dimulai dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, yang dimulai hari ini.
“Ini terkait dengan pilihan, bagi calon yang ingin menempuh jalur perseorangan, syaratnya harus mengumpulkan dukungan, nanti dukungannya dibuat dalam format yang ditentukan KPU. Terkait dokumennya, juga akan dipermudah dengan penggunakan aplikasi. Jadi, dikirim secara digital melalui aplikasi Silon," papar Mujib.
Mujib melanjutkan kebijakan baru penggunaan aplikasi ini bagian dari upaya KPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin maju menjadi calon bupati dan wakil bupati di pilkada serentak tahun 2024.
"Syarat dukungan minimal calon perseorangan sendiri untuk di wilayah KPU Kabupaten Pangkep adalah sebanyak 24.973 dukungan, yang harus diserahkan calon ke KPU," kata Anggota KPU Pangkep, Saiful Mujib pada Rabu (08/05/2024).
Mujib mengatakan, dukungan tersebut minimal tersebut di 7 kecamatan. Sebab di Pangkep ada 13 kecamatan.
Jumlah syarat dukungan minimal ini sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016, bahwa untuk kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT sampai dengan 250.000, maka jumlah dukungan yang harus diserahkan adalah 10 persen.
“Kita membuka layanan khusus di kantor, untuk menerima calon yang ingin maju di pilkada serentak tahun 2024. Kami juga mempersilakan masyarakat yang ingin konsultasi atau ingin mendapatkan informasi, jika ada yang ingin menanyakan hal-hal terkait dengan pencalonan,” ujar Mujib.
Asal tahu saja, untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati dapat dilakukan dengan dua jalur. Jalur partai politik dan jalur perseorangan.
Untuk jalur partai politik pencalonannya sekitar bulan Agustus 2024. Sedangkan untuk jalur perseorangan, dimulai dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, yang dimulai hari ini.
“Ini terkait dengan pilihan, bagi calon yang ingin menempuh jalur perseorangan, syaratnya harus mengumpulkan dukungan, nanti dukungannya dibuat dalam format yang ditentukan KPU. Terkait dokumennya, juga akan dipermudah dengan penggunakan aplikasi. Jadi, dikirim secara digital melalui aplikasi Silon," papar Mujib.
Mujib melanjutkan kebijakan baru penggunaan aplikasi ini bagian dari upaya KPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin maju menjadi calon bupati dan wakil bupati di pilkada serentak tahun 2024.
(UMI)
Berita Terkait
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Sulsel
KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 14:15
Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Indah Apresiasi Dukungan DPP Gerindra Bantu Dua Guru Luwu Utara Terima Rehabilitasi
2
Milad ke-21, Siswa SD Terpadu Rama Belajar Peduli Lingkungan
3
Layanan Tamu Terbaik, Aryaduta Makassar Raih Penghargaan dari Traveloka
4
Traveloka Hotel Awards, The Rinra Makassar Raih Penghargaan Excellent Performance Prestige
5
Asmo Sulsel Berikan Edukasi Berkendara Aman di Musim Hujan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Indah Apresiasi Dukungan DPP Gerindra Bantu Dua Guru Luwu Utara Terima Rehabilitasi
2
Milad ke-21, Siswa SD Terpadu Rama Belajar Peduli Lingkungan
3
Layanan Tamu Terbaik, Aryaduta Makassar Raih Penghargaan dari Traveloka
4
Traveloka Hotel Awards, The Rinra Makassar Raih Penghargaan Excellent Performance Prestige
5
Asmo Sulsel Berikan Edukasi Berkendara Aman di Musim Hujan