Minimal 24.973 Dukungan, Ini Syarat Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Pangkep 2024
Rabu, 08 Mei 2024 15:16
KPU Kabupaten Pangkep membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju di Pilkada 2024. Foto: Istimewa
PANGKEP - KPU Kabupaten Pangkep membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju di Pilkada 2024. Jadwal penyerahan dukungannya dimulai 8 Mei 2024 hari ini dan berakhir di tanggal 12 Mei 2024.
"Syarat dukungan minimal calon perseorangan sendiri untuk di wilayah KPU Kabupaten Pangkep adalah sebanyak 24.973 dukungan, yang harus diserahkan calon ke KPU," kata Anggota KPU Pangkep, Saiful Mujib pada Rabu (08/05/2024).
Mujib mengatakan, dukungan tersebut minimal tersebut di 7 kecamatan. Sebab di Pangkep ada 13 kecamatan.
Jumlah syarat dukungan minimal ini sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016, bahwa untuk kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT sampai dengan 250.000, maka jumlah dukungan yang harus diserahkan adalah 10 persen.
“Kita membuka layanan khusus di kantor, untuk menerima calon yang ingin maju di pilkada serentak tahun 2024. Kami juga mempersilakan masyarakat yang ingin konsultasi atau ingin mendapatkan informasi, jika ada yang ingin menanyakan hal-hal terkait dengan pencalonan,” ujar Mujib.
Asal tahu saja, untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati dapat dilakukan dengan dua jalur. Jalur partai politik dan jalur perseorangan.
Untuk jalur partai politik pencalonannya sekitar bulan Agustus 2024. Sedangkan untuk jalur perseorangan, dimulai dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, yang dimulai hari ini.
“Ini terkait dengan pilihan, bagi calon yang ingin menempuh jalur perseorangan, syaratnya harus mengumpulkan dukungan, nanti dukungannya dibuat dalam format yang ditentukan KPU. Terkait dokumennya, juga akan dipermudah dengan penggunakan aplikasi. Jadi, dikirim secara digital melalui aplikasi Silon," papar Mujib.
Mujib melanjutkan kebijakan baru penggunaan aplikasi ini bagian dari upaya KPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin maju menjadi calon bupati dan wakil bupati di pilkada serentak tahun 2024.
"Syarat dukungan minimal calon perseorangan sendiri untuk di wilayah KPU Kabupaten Pangkep adalah sebanyak 24.973 dukungan, yang harus diserahkan calon ke KPU," kata Anggota KPU Pangkep, Saiful Mujib pada Rabu (08/05/2024).
Mujib mengatakan, dukungan tersebut minimal tersebut di 7 kecamatan. Sebab di Pangkep ada 13 kecamatan.
Jumlah syarat dukungan minimal ini sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016, bahwa untuk kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT sampai dengan 250.000, maka jumlah dukungan yang harus diserahkan adalah 10 persen.
“Kita membuka layanan khusus di kantor, untuk menerima calon yang ingin maju di pilkada serentak tahun 2024. Kami juga mempersilakan masyarakat yang ingin konsultasi atau ingin mendapatkan informasi, jika ada yang ingin menanyakan hal-hal terkait dengan pencalonan,” ujar Mujib.
Asal tahu saja, untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati dapat dilakukan dengan dua jalur. Jalur partai politik dan jalur perseorangan.
Untuk jalur partai politik pencalonannya sekitar bulan Agustus 2024. Sedangkan untuk jalur perseorangan, dimulai dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, yang dimulai hari ini.
“Ini terkait dengan pilihan, bagi calon yang ingin menempuh jalur perseorangan, syaratnya harus mengumpulkan dukungan, nanti dukungannya dibuat dalam format yang ditentukan KPU. Terkait dokumennya, juga akan dipermudah dengan penggunakan aplikasi. Jadi, dikirim secara digital melalui aplikasi Silon," papar Mujib.
Mujib melanjutkan kebijakan baru penggunaan aplikasi ini bagian dari upaya KPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin maju menjadi calon bupati dan wakil bupati di pilkada serentak tahun 2024.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Lutim Dampingi Debat Calon Ketua OSIS SMAN 2 Wotu, Pemuda Diminta Jadi Pengawas Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mendampingi debat kandidat calon Ketua OSIS SMA Negeri 2 Luwu Timur di Kecamatan Wotu, Senin (28/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 15:40
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
2
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur
3
FIFGROUP Makassar Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Karyawan
4
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
5
1.000 Santri dari 30 Ponpes Ikuti Puncak Hari Santri 2026 di Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
2
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur
3
FIFGROUP Makassar Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Karyawan
4
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
5
1.000 Santri dari 30 Ponpes Ikuti Puncak Hari Santri 2026 di Maros