Kasus Tewasnya Warga Tawakua, Pelaku Utama Ditangkap di Morowali

fitra budin
Selasa, 14 Mei 2024 15:12
Kasus Tewasnya Warga Tawakua, Pelaku Utama Ditangkap di Morowali
Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil mengamankan terduga pelaku utama kasus tragis meninggalnya Alfin yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Manurung, Kecamatan Malili. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil mengamankan terduga pelaku utama kasus tragis meninggalnya Alfin warga Desa Tawakua, yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Manurung, Kecamatan Malili.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengungkapkan bahwa tersangka SYM (27) ditangkap oleh tim penyidik di Bahudopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada (10/05/2024) lalu. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit III Ipda Sudarmin. SYM ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik.

Berdasarkan pengakuan SYM, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 20.30 WITA. SYM mendengar suara ribut-ribut dan geber-geber motor dari dalam rumahnya.



Ia lalu mengambil kayu balok, menyebrang jalan, dan berdiri di pinggir jalan untuk menghadang pengendara sepeda motor, yang ternyata adalah korban.

Saat korban mendekat, SYM mengayunkan kayu ke arah korban hingga kayu balok tersebut patah. Korban terjatuh dari sepeda motor dan terseret sekitar lima meter. Ketika korban tergeletak di atas aspal, SYM mengambil batu dan menghantamkannya ke arah korban.

Atas pengakuan dan alat bukti yang ada, SYM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah diamankan dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, SYM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan. Sebagai tambahan, berkas perkara dua rekan SYM yang sebelumnya, yaitu IK dan IP, telah dikirim kepada JPU, maka berkas SYM akan di-splitsing oleh penyidik,” jelas Bripka Taufik.

Insiden ini bermula, saat korban Alfin dan rekannya Felix (15 tahun) mengendarai motor dengan tujuan menemui seseorang di Dusun Tomba, namun tidak mengetahui alamat pasti. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka IK dan RF di pinggir jalan.

"RF dan IK kemudian emosi dan memukul Felix dan Alfin karena merasa ditatap sinis saat memberikan rokok," terang Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain.



Empat tersangka telah ditetapkan, yakni IK (23 tahun), RF (17 tahun), IP (21 tahun), dan AL (17 tahun), yang semuanya merupakan warga setempat. Motif dari IK dan RF adalah emosi karena merasa tidak dihormati oleh Felix. Mereka kemudian menganiaya kedua korban.

"Kronologis kejadian berlanjut saat Felix dan Alfin kembali ke tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan. Mereka konfrontasi dengan tersangka IP dan IK, yang kemudian berusaha menghindar namun terjadi keributan," ungkap Kapolres Lutim, AKBP Zulkarnain.

Dalam kejadian tersebut, Alfin dan Felix juga panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, setelah beberapa meter, mereka jatuh dan mengalami luka parah. Alfin kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Solo, Kecamatan Angkona.

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru