Kasus Tewasnya Warga Tawakua, Pelaku Utama Ditangkap di Morowali
Selasa, 14 Mei 2024 15:12
Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil mengamankan terduga pelaku utama kasus tragis meninggalnya Alfin yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Manurung, Kecamatan Malili. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil mengamankan terduga pelaku utama kasus tragis meninggalnya Alfin warga Desa Tawakua, yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Manurung, Kecamatan Malili.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengungkapkan bahwa tersangka SYM (27) ditangkap oleh tim penyidik di Bahudopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada (10/05/2024) lalu. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit III Ipda Sudarmin. SYM ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik.
Berdasarkan pengakuan SYM, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 20.30 WITA. SYM mendengar suara ribut-ribut dan geber-geber motor dari dalam rumahnya.
Ia lalu mengambil kayu balok, menyebrang jalan, dan berdiri di pinggir jalan untuk menghadang pengendara sepeda motor, yang ternyata adalah korban.
Saat korban mendekat, SYM mengayunkan kayu ke arah korban hingga kayu balok tersebut patah. Korban terjatuh dari sepeda motor dan terseret sekitar lima meter. Ketika korban tergeletak di atas aspal, SYM mengambil batu dan menghantamkannya ke arah korban.
Atas pengakuan dan alat bukti yang ada, SYM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah diamankan dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, SYM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan. Sebagai tambahan, berkas perkara dua rekan SYM yang sebelumnya, yaitu IK dan IP, telah dikirim kepada JPU, maka berkas SYM akan di-splitsing oleh penyidik,” jelas Bripka Taufik.
Insiden ini bermula, saat korban Alfin dan rekannya Felix (15 tahun) mengendarai motor dengan tujuan menemui seseorang di Dusun Tomba, namun tidak mengetahui alamat pasti. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka IK dan RF di pinggir jalan.
"RF dan IK kemudian emosi dan memukul Felix dan Alfin karena merasa ditatap sinis saat memberikan rokok," terang Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain.
Empat tersangka telah ditetapkan, yakni IK (23 tahun), RF (17 tahun), IP (21 tahun), dan AL (17 tahun), yang semuanya merupakan warga setempat. Motif dari IK dan RF adalah emosi karena merasa tidak dihormati oleh Felix. Mereka kemudian menganiaya kedua korban.
"Kronologis kejadian berlanjut saat Felix dan Alfin kembali ke tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan. Mereka konfrontasi dengan tersangka IP dan IK, yang kemudian berusaha menghindar namun terjadi keributan," ungkap Kapolres Lutim, AKBP Zulkarnain.
Dalam kejadian tersebut, Alfin dan Felix juga panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, setelah beberapa meter, mereka jatuh dan mengalami luka parah. Alfin kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Solo, Kecamatan Angkona.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengungkapkan bahwa tersangka SYM (27) ditangkap oleh tim penyidik di Bahudopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada (10/05/2024) lalu. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit III Ipda Sudarmin. SYM ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik.
Berdasarkan pengakuan SYM, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 20.30 WITA. SYM mendengar suara ribut-ribut dan geber-geber motor dari dalam rumahnya.
Ia lalu mengambil kayu balok, menyebrang jalan, dan berdiri di pinggir jalan untuk menghadang pengendara sepeda motor, yang ternyata adalah korban.
Saat korban mendekat, SYM mengayunkan kayu ke arah korban hingga kayu balok tersebut patah. Korban terjatuh dari sepeda motor dan terseret sekitar lima meter. Ketika korban tergeletak di atas aspal, SYM mengambil batu dan menghantamkannya ke arah korban.
Atas pengakuan dan alat bukti yang ada, SYM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah diamankan dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, SYM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan. Sebagai tambahan, berkas perkara dua rekan SYM yang sebelumnya, yaitu IK dan IP, telah dikirim kepada JPU, maka berkas SYM akan di-splitsing oleh penyidik,” jelas Bripka Taufik.
Insiden ini bermula, saat korban Alfin dan rekannya Felix (15 tahun) mengendarai motor dengan tujuan menemui seseorang di Dusun Tomba, namun tidak mengetahui alamat pasti. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka IK dan RF di pinggir jalan.
"RF dan IK kemudian emosi dan memukul Felix dan Alfin karena merasa ditatap sinis saat memberikan rokok," terang Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain.
Empat tersangka telah ditetapkan, yakni IK (23 tahun), RF (17 tahun), IP (21 tahun), dan AL (17 tahun), yang semuanya merupakan warga setempat. Motif dari IK dan RF adalah emosi karena merasa tidak dihormati oleh Felix. Mereka kemudian menganiaya kedua korban.
"Kronologis kejadian berlanjut saat Felix dan Alfin kembali ke tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan. Mereka konfrontasi dengan tersangka IP dan IK, yang kemudian berusaha menghindar namun terjadi keributan," ungkap Kapolres Lutim, AKBP Zulkarnain.
Dalam kejadian tersebut, Alfin dan Felix juga panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, setelah beberapa meter, mereka jatuh dan mengalami luka parah. Alfin kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Solo, Kecamatan Angkona.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolres Lutim Turun Langsung Padamkan Kebakran Lahan di Perbukitan
Kebakaran lahan melanda kawasan perbukitan area perkantoran di sekitar Kantor Polres Luwu Timur, Kamis (01/10/26) sore.
Kamis, 01 Okt 2026 21:05
News
Kepsek SMPN 1 Sinoa Bantaeng Laporkan Dugaan Penganiayaan
Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Muslimin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bantaeng, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kamis, 01 Okt 2026 16:08
Sulsel
Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulsel Diputihkan Dendanya hingga 31 Oktober
Pemilik kendaraan bermotor di Luwu Timur yang menunggak pajak kini bisa melunasinya dengan potongan pokok dan penghapusan denda.
Kamis, 01 Okt 2026 10:03
Sulsel
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 05:58
Sulsel
Tak Langsung Tilang, Polisi Pilih Cara Humanis Ingatkan Pengendara Tak Pakai Helm
Aksi humanis kembali ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur. Seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng anggota keluarga tanpa menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) tak langsung dikenai tilang.
Rabu, 26 Agu 2026 11:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
4
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka
5
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Teguhkan Regenerasi & Soliditas Serikat Pekerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
4
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka
5
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Teguhkan Regenerasi & Soliditas Serikat Pekerja