Bahas Penyelenggaraan Jamsostek, Pansus DPRD Sulsel Kunker ke Sulawesi Utara

Ahmad Muhaimin
Sabtu, 18 Mei 2024 12:54
Bahas Penyelenggaraan Jamsostek, Pansus DPRD Sulsel Kunker ke Sulawesi Utara
Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Sulut pada Jumat (17/05/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MANADO - Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Manado pada Jumat (17/05/2024).

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus. Serta Anggota Pansus yang hadir antara lain Arfandy Idris, Andi Debbie Purnama, Andi Muchtar Mappatoba, Andi Mangunsidi Massarappi, Isnayani, Andi Syafiuddin Patahuddin, dan Rudy Pieter Goni.

Adapun Pansus ini didampingi oleh Kelompok Pakar DPRD Sulsel yaitu Madjid Sallatu dan Yusuf Tahir. Turut juga mendampingi dari Pemprov Sulsel yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Sulsel, serta unsur instansi vertikal Perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.



Irfan AB mengatakan, kunker ini bertujuan untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.

"Kami hadir di sini dalam rangka sharing pendapat terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel. Kami memilih Provinsi Sulawesi Utara karena coverage kepesertaannya mencapai 92% dan menjadi tertinggi di Indonesia," kata politisi PAN ini.

Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangean menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus DPRD Sulsel di DPRD Sulut. Terkait dengan perda yang ada di Sulawesi Utara ini diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 fokus pemerintah daerah harus mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD," katanya.



Pemprov Sulut juga sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mencanangkan perlindungan 100 pekerja rentan untuk dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan capaian coverage kepesertaan yang tinggi untuk skala nasional ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah provinsi lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," ungkap Niklas.

"Ini sejalan dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada Pemda untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," sambungnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru