Bahas Penyelenggaraan Jamsostek, Pansus DPRD Sulsel Kunker ke Sulawesi Utara
Sabtu, 18 Mei 2024 12:54
Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Sulut pada Jumat (17/05/2024). Foto: Istimewa
MANADO - Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Manado pada Jumat (17/05/2024).
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus. Serta Anggota Pansus yang hadir antara lain Arfandy Idris, Andi Debbie Purnama, Andi Muchtar Mappatoba, Andi Mangunsidi Massarappi, Isnayani, Andi Syafiuddin Patahuddin, dan Rudy Pieter Goni.
Adapun Pansus ini didampingi oleh Kelompok Pakar DPRD Sulsel yaitu Madjid Sallatu dan Yusuf Tahir. Turut juga mendampingi dari Pemprov Sulsel yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Sulsel, serta unsur instansi vertikal Perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.
Irfan AB mengatakan, kunker ini bertujuan untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.
"Kami hadir di sini dalam rangka sharing pendapat terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel. Kami memilih Provinsi Sulawesi Utara karena coverage kepesertaannya mencapai 92% dan menjadi tertinggi di Indonesia," kata politisi PAN ini.
Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangean menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus DPRD Sulsel di DPRD Sulut. Terkait dengan perda yang ada di Sulawesi Utara ini diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 fokus pemerintah daerah harus mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD," katanya.
Pemprov Sulut juga sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mencanangkan perlindungan 100 pekerja rentan untuk dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan capaian coverage kepesertaan yang tinggi untuk skala nasional ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah provinsi lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," ungkap Niklas.
"Ini sejalan dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada Pemda untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," sambungnya.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus. Serta Anggota Pansus yang hadir antara lain Arfandy Idris, Andi Debbie Purnama, Andi Muchtar Mappatoba, Andi Mangunsidi Massarappi, Isnayani, Andi Syafiuddin Patahuddin, dan Rudy Pieter Goni.
Adapun Pansus ini didampingi oleh Kelompok Pakar DPRD Sulsel yaitu Madjid Sallatu dan Yusuf Tahir. Turut juga mendampingi dari Pemprov Sulsel yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Sulsel, serta unsur instansi vertikal Perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.
Irfan AB mengatakan, kunker ini bertujuan untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.
"Kami hadir di sini dalam rangka sharing pendapat terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel. Kami memilih Provinsi Sulawesi Utara karena coverage kepesertaannya mencapai 92% dan menjadi tertinggi di Indonesia," kata politisi PAN ini.
Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangean menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus DPRD Sulsel di DPRD Sulut. Terkait dengan perda yang ada di Sulawesi Utara ini diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 fokus pemerintah daerah harus mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD," katanya.
Pemprov Sulut juga sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mencanangkan perlindungan 100 pekerja rentan untuk dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan capaian coverage kepesertaan yang tinggi untuk skala nasional ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah provinsi lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," ungkap Niklas.
"Ini sejalan dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada Pemda untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," sambungnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Sulsel
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap laporan kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 10:36
Sulsel
DPRD Sulsel Bentuk Panja LKPJ 2025, Dipimpin Politisi Nasdem dan Gerindra
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi membentuk dan mengesahkan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Kamis, 16 Apr 2026 18:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru