Bawaslu Bone Telusuri Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Kamis, 30 Mei 2024 11:15

Bawaslu Kabupaten Bone secara sigap melakukan penelusuran atas informasi awal terhadap 2 (dua) pemberitaan dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat (29/05/2024). Foto: Istimewa
BONE - Bawaslu Kabupaten Bone secara sigap melakukan penelusuran atas informasi awal terhadap 2 (dua) pemberitaan dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat (29/05/2024).
Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Alim melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian adanya dugaan pelanggaran tersebut di Kecamatan Patimpeng dan Kecamatan Kahu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi memastikan penelusuran dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini untuk memastikan adanya informasi dugaan pelanggaran tersebut.
"Penelusuran yang dilakukan oleh Tim Bawaslu Kabupaten Bone tentu memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku," kata Alwi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Alim melakukan rapat persiapan sebelum melakukan penelusuran.
"Jadi masing-masing informasi awal dugaan pelanggaran tersebut telah kita pelajari bersama, jadi dalam melakukan penelusuran kita harus memperhatikan fokus penelusuran agar nantinya hasil penelusuran kita mendapatkan titik terang," jelasnya.
Adapun tim penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bone terdiri dari dua tim yaitu tim pertama Nur Alim, Vivin Sanjaya, dan Arif Rakhmat. Kemudian tim kedua ialah Kamridah, Burhanuddin, Andi Sultan, dan Muhammad Syakir.
Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Alim melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian adanya dugaan pelanggaran tersebut di Kecamatan Patimpeng dan Kecamatan Kahu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi memastikan penelusuran dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini untuk memastikan adanya informasi dugaan pelanggaran tersebut.
"Penelusuran yang dilakukan oleh Tim Bawaslu Kabupaten Bone tentu memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku," kata Alwi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Alim melakukan rapat persiapan sebelum melakukan penelusuran.
"Jadi masing-masing informasi awal dugaan pelanggaran tersebut telah kita pelajari bersama, jadi dalam melakukan penelusuran kita harus memperhatikan fokus penelusuran agar nantinya hasil penelusuran kita mendapatkan titik terang," jelasnya.
Adapun tim penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bone terdiri dari dua tim yaitu tim pertama Nur Alim, Vivin Sanjaya, dan Arif Rakhmat. Kemudian tim kedua ialah Kamridah, Burhanuddin, Andi Sultan, dan Muhammad Syakir.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44

Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
2

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
3

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
4

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
5

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
2

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
3

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
4

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
5

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran