Bahas Ranperda Penyelenggaraan Jamsostek, Pansus DPRD Sulsel Konsultasi ke Jakarta

Ahmad Muhaimin
Senin, 27 Mei 2024 20:12
Bahas Ranperda Penyelenggaraan Jamsostek, Pansus DPRD Sulsel Konsultasi ke Jakarta
Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan konsultasi ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Humas DPRD Sulsel
Comment
Share
JAKARTA - Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan konsultasi ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Andi Muhammad Irfan AB dan wakilnya Saharuddin beserta anggota lainnya.

Turut juga mendampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, serta unsur instansi vertikal yaitu Arif Budiman selaku Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.

Pertemuan yang dilaksanakan di Lantai 21 Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan ini diterima langsung oleh Direktur Kepesertaan, Zainuddin didampingi Budi Jatmiko selaku Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hadir pula Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, Ramandhika Suryasmara.

Rapat konsultasi ini untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.

Irfan AB menyampaikan ngin sharing pendapat terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel.

"Kami ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Direktur Kepesertaan berkaitan dengan tingkat universal coverage kepesertaan yang ada. Selanjutnya kami ingin mendengarkan penjelasan dari pihak Kemendagri berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi, Arif Budiman bilang di Sulsel, tingkat coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 42,51%.

"Salah satu tujuan didorongnya perda ini adalah untuk mendorong coverage kepesertaan. Untuk Provinsi Sulawesi Selatan berada di urutan kelima coverage kepesertaannya di wilayah kami di Sulawesi Maluku," ujarnya.

Zainuddin mengapresiasi semangat Pansus DPRD Sulsel atas perhatiannya membentuk sebuah produk hukum daerah yang bertujuan untuk melindungi para pekerja. Khususnya pekerja rentan di dalam keberlangsungan pekerjaannya.

"Jamsostek ini menjadi alat negara untuk memberikan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, khususnya langkah-langkah di dalam menghadapi bonus demografi di Indonesia," terangnya.

Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, Ramandhika Suryasmara mendukung pengajuan Perda ini, apalagi merupakan inisiatif DPRD. Mengenai substansinya dilakukan pendataan terlebih dahulu dan tetap memperhatikan APBD masing-masing daerah.

"Mengenai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA perihal Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Edaran Mendagri ini dalam rangka percepatan, efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan dan pelaksanaan produk hukum daerah yang mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar mempedomani rancangan produk hukum daerah dan nota kesepakatan," terangnya.

"Kemendagri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan monitoring evaluasi secara intens terkait dengan pelaksanaan produk hukum yang telah diundangkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin mengharapkan agar perda ini nantinya menjadi pioner di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.

"Kemudian ditindaklanjuti melalui Kepgub dan menjadi acuan kabupaten/kota di dalam mencanangkan sebuah produk hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Dan Sulawesi Selatan juga bisa mengambil peran di dalam bonus demografi dalam menatap Indonesia Emas Tahun 2045," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru