Ada Dugaan Pelanggaran Etik, Bawaslu Bone Bakal Laporkan KPU ke DKPP

Ahmad Muhaimin
Rabu, 05 Jun 2024 23:11
Ada Dugaan Pelanggaran Etik, Bawaslu Bone Bakal Laporkan KPU ke DKPP
Bawaslu Bone berencana melaporkan KPU Bone ke DKPP. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu Bone menemukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bone. Itu setelah mereka melakukan penelusuran dan meminta keterangan pihak terkait perihal kasus ini.

Kasus ini bermula usai viralnya tangkapan layar percakapan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin meminta penambahan suara caleg tertentu. Yusran Diduga meminta perubahan suara kepada PPK.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, fakta dan dugaan kesalahan yang sudah diklarifikasi. Mulai dari PPK hingga kelima komisioner KPU Bone.



Hasilnya, Bawaslu Bone menemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini. Makanya mereka akan melaporkannya ke DKPP.

"InsyaAllah Minggu ini, paling lambat kita akan usahakan dorong ke DKPP. Diusahakan secepatnya," beber Alwi.

Meski begitu, Alwi masih belum berani menyebutkan berapa orang yang akan diadukan ke DKPP. "Nanti diliat setelah selesai proses klarifikasinya," kuncinya.

Terpisah Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin enggan mengomentari terlalu jauh soal sikap Bawaslu yang hendak melaporkannya ke DKPP. Namun ia mengaku siap mengikuti proses yang sedang dan akan berjalan ke depan.

"Saya tidak bisa tanggapi itu, karena itu tupoksinya Bawaslu saat melakukan penelusuran. Kami juga sudah diperiksa, biarkan proses ini berjalan. Kalau memang itu betul dan sebagainya, kita harus terima itu," paparnya.



Yusran menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu sekarang ini. Tetapi ia menegaskan pihaknya juga punya pembelaan terhadap kasus yang menyudutkan dirinya.

"Ini juga di Bawaslu, saya tidak tahu pelapor siapa. Yang jelasnya, kami sudah dimintai keterangan dari Bawaslu. Soal bagaimana kesimpulan Bawaslu, itu hak preoregatifnya Bawaslu, tapi kita juga punya pembelaan terkait persoalan itu," terangnya.

"Saya dari awal bilang, bahwa kita ini kan lembaga negara yang diatur secara administrasi. Bagi yang merasa keberatan atas hasil Pemilu atau ada yang dirugikan perserorangan atau kelembagaan, jalankan ini prosedur sesuai dengan salurannya," tandasnya.

Mantan Ketua PPK Kecamatan Tellu Siattinge ini mengaku juga telah dimintai keterangan di KPU Sulsel. Yusran menunggu proses yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI.

"Sudah, kami sudah pengendalian internal. KPU Provinsi sudah mengambil keterangan kami dan beberapa staf saat di Makassar," tutup pria berstatus ASN ini.

Belum lama ini, Anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin melaporkan Yusran Tajuddin ke DKPP terkait kasus dugaan menambah suara caleg pada pileg 2024. Andi Akmal melampirkan berbagai bukti ke lembaga etik penyelenggara pemilu ini.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru