Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Soppeng
Minggu, 09 Jun 2024 15:27
Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana pencurian potor yang membuat keresahan masyarakat Soppeng di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata. Foto: Istimewa
Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana pencurian potor yang membuat keresahan masyarakat Soppeng di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata.
Pelaku berhasil diamankan yakni AH (34) alamat Dusun Derikamba Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Kemudian IY (38) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dan BK (49) asal Desa Allu, Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengatakan pelaku melancarkan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda. Diantaranya di Panincong Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa pada (09/05).
Kemudian di Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau pada (23/05), selanjutnya di Donri-donri, Kecamatan Donri-donri pada (29/05). Dan aksinya yang terakhir di Jalan Batu Massila, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata pada (01/06).
"Kronologi kejadian pada (23/05) yang telah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dan diperoleh keterangan bahwa orang yang melakukan pencurian motor N Max di Cikke'e dengan ciri-ciri satu orang laki-laki berambut gonrong, badan agak berisi. Dan satu orang laki-laki berbadan kecil usia diperkirakan 35-40 tahun. Keduanya tidak bisa berbahasa bugis dan menggunakan bahasa daerah luar sulawesi," katanya.
Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi bersama Tim lainnya melakukan serangkaian penyelidikan terkait orang yang dimaksud. Dan pada (04/06) saat anggota sedang melakukan mobile di wilayah hukum Polres Soppeng, petugas menemukan pengendara dengan ciri-ciri yang dimaksud.
"Kemudian pengendara tersebut diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kunci motor vario yang hilang di Lapajung. Saat introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Soppeng," ujar Iptu Ridwan.
Adapun barang sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku telah dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Polewali Mandar. Karena hal tersebut, kepolisian melakukan pengembangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
"Pada saat melakukan penyitaan, anggota juga menemukan beberapa unit motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa kabupaten lainnya. Diantaranya di Bone sebanyak tiga TKP, Sidrap sebanyak tiga TKP dan Polewali Mandar sebanyak Sembilan TKP," paparnya.
Ketiga terduga pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP. Selanjutnya mereka dibawa ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku berhasil diamankan yakni AH (34) alamat Dusun Derikamba Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Kemudian IY (38) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dan BK (49) asal Desa Allu, Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengatakan pelaku melancarkan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda. Diantaranya di Panincong Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa pada (09/05).
Kemudian di Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau pada (23/05), selanjutnya di Donri-donri, Kecamatan Donri-donri pada (29/05). Dan aksinya yang terakhir di Jalan Batu Massila, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata pada (01/06).
"Kronologi kejadian pada (23/05) yang telah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dan diperoleh keterangan bahwa orang yang melakukan pencurian motor N Max di Cikke'e dengan ciri-ciri satu orang laki-laki berambut gonrong, badan agak berisi. Dan satu orang laki-laki berbadan kecil usia diperkirakan 35-40 tahun. Keduanya tidak bisa berbahasa bugis dan menggunakan bahasa daerah luar sulawesi," katanya.
Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi bersama Tim lainnya melakukan serangkaian penyelidikan terkait orang yang dimaksud. Dan pada (04/06) saat anggota sedang melakukan mobile di wilayah hukum Polres Soppeng, petugas menemukan pengendara dengan ciri-ciri yang dimaksud.
"Kemudian pengendara tersebut diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kunci motor vario yang hilang di Lapajung. Saat introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Soppeng," ujar Iptu Ridwan.
Adapun barang sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku telah dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Polewali Mandar. Karena hal tersebut, kepolisian melakukan pengembangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
"Pada saat melakukan penyitaan, anggota juga menemukan beberapa unit motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa kabupaten lainnya. Diantaranya di Bone sebanyak tiga TKP, Sidrap sebanyak tiga TKP dan Polewali Mandar sebanyak Sembilan TKP," paparnya.
Ketiga terduga pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP. Selanjutnya mereka dibawa ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
News
Delapan Tahun Beraksi, Sindikat Pencuri Rumah di Sulsel Akhirnya Tertangkap
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan dan penadahan emas yang diduga beraksi di sejumlah wilayah di Sulsel dengan total kerugian mencapai Rp4,65 M.
Kamis, 11 Jun 2026 18:39
News
Pemuda di Makassar Curi Emas Orang Tuanya Demi Judi Online dan Narkoba
Kasus pencurian perhiasan emas oleh seorang anak terhadap orang tua kandungnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manggala, Sabtu (6/6/2026).
Sabtu, 06 Jun 2026 19:10
News
Polda Sulsel Kembalikan 123 Motor dan 1 Mobil Curian kepada Pemilik
Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan.
Rabu, 27 Mei 2026 11:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua