DPRD Sulsel Tetapkan Pansus Bahas 3 Ranperda
Selasa, 02 Jul 2024 07:00
DPRD Sulsel menetapkan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk tiga Ranperda untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Foto: Dok DPRD Sulsel
MAKASSAR - DPRD Sulsel akhirnya menetapkan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
"Setelah disetujui pemmbentukan untuk seluruh keanggotaan Pansus, maka seluruh agenda paripurna kita hari ini telah dilaksanakan ke tingkat selanjutnya," ujar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.
Tiga Ranperda yang telah dibentuk Pansusnya masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Sulsel telah menggelar rapat ekspose dan pengkajian terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Sulsel tahun 2025-2045 yang merupakan Ranperda usul gubernur.
Selanjutnya, Bapemperda DPRD Sulsel juga melaksanakan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari sekaligus menerima masukan penerapan Peraturan Daerah berkaitan dengan cadangan pangan Pemprov DIY.
Sebab, Provinsi DIY telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu.
Aturan ini merujuk pada Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mengingat, pengelolaan cadangan pangan nasional mesti mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, desa, serta cadangan pangan masyarakat.
Selain penetapan pansus, dalam rapat paripurna tersebut juga mendengar jawaban DPRD atas pendapat atau tanggapan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Pengembangan Budidaya Holtikultura di wilayah Sulsel.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh pada rapat paripurna itu menyampaikan beberapa hal termasuk utang, parsial APBD, dana bagi hasil, penyerapan anggaran hingga Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kita saat ini sedang melakukan perubahan parsial kedua. Ini sebagaimana permintaan dewan. Bagaimana memenuhi kewajiban pihak ketiga. Harapannya, agar tidak terjadi lagi beban kepada pihak ketiga," paparnya dalam rapat itu.
"Setelah disetujui pemmbentukan untuk seluruh keanggotaan Pansus, maka seluruh agenda paripurna kita hari ini telah dilaksanakan ke tingkat selanjutnya," ujar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.
Tiga Ranperda yang telah dibentuk Pansusnya masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Sulsel telah menggelar rapat ekspose dan pengkajian terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Sulsel tahun 2025-2045 yang merupakan Ranperda usul gubernur.
Selanjutnya, Bapemperda DPRD Sulsel juga melaksanakan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari sekaligus menerima masukan penerapan Peraturan Daerah berkaitan dengan cadangan pangan Pemprov DIY.
Sebab, Provinsi DIY telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu.
Aturan ini merujuk pada Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mengingat, pengelolaan cadangan pangan nasional mesti mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, desa, serta cadangan pangan masyarakat.
Selain penetapan pansus, dalam rapat paripurna tersebut juga mendengar jawaban DPRD atas pendapat atau tanggapan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Pengembangan Budidaya Holtikultura di wilayah Sulsel.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh pada rapat paripurna itu menyampaikan beberapa hal termasuk utang, parsial APBD, dana bagi hasil, penyerapan anggaran hingga Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kita saat ini sedang melakukan perubahan parsial kedua. Ini sebagaimana permintaan dewan. Bagaimana memenuhi kewajiban pihak ketiga. Harapannya, agar tidak terjadi lagi beban kepada pihak ketiga," paparnya dalam rapat itu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Komisi B Pasang Badan, DPRD Sulsel Minta Sanksi Pabrik Sawit yang Tak Patuh Harga TBS
Komisi B DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi tegas menyikapi ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Senin, 19 Jan 2026 19:24
Sulsel
Pernah Tangani Proyek Bersoal! DPRD Sulsel Tak Mau Orang Bermasalah Tangani Proyek Irigasi
Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan pergantian team leader yang mengerjakan paket irigasi multi years 2025-2027. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama pemenang tender managemen konstruksi (MK) di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Senin (19/01/2026).
Senin, 19 Jan 2026 18:15
Sulsel
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:41
News
GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
Sulsel
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.
Kamis, 08 Jan 2026 19:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
3
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
4
AKBP Widi Setiawan Pamit, AKBP Haryo Basuki Ambil Alih Kepemimpinan Polres Jeneponto
5
Jenazah Pertama Korban ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi via Udara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
3
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
4
AKBP Widi Setiawan Pamit, AKBP Haryo Basuki Ambil Alih Kepemimpinan Polres Jeneponto
5
Jenazah Pertama Korban ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi via Udara