DPRD Sulsel Tetapkan Pansus Bahas 3 Ranperda
Selasa, 02 Jul 2024 07:00

DPRD Sulsel menetapkan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk tiga Ranperda untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Foto: Dok DPRD Sulsel
MAKASSAR - DPRD Sulsel akhirnya menetapkan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
"Setelah disetujui pemmbentukan untuk seluruh keanggotaan Pansus, maka seluruh agenda paripurna kita hari ini telah dilaksanakan ke tingkat selanjutnya," ujar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.
Tiga Ranperda yang telah dibentuk Pansusnya masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Sulsel telah menggelar rapat ekspose dan pengkajian terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Sulsel tahun 2025-2045 yang merupakan Ranperda usul gubernur.
Selanjutnya, Bapemperda DPRD Sulsel juga melaksanakan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari sekaligus menerima masukan penerapan Peraturan Daerah berkaitan dengan cadangan pangan Pemprov DIY.
Sebab, Provinsi DIY telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu.
Aturan ini merujuk pada Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mengingat, pengelolaan cadangan pangan nasional mesti mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, desa, serta cadangan pangan masyarakat.
Selain penetapan pansus, dalam rapat paripurna tersebut juga mendengar jawaban DPRD atas pendapat atau tanggapan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Pengembangan Budidaya Holtikultura di wilayah Sulsel.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh pada rapat paripurna itu menyampaikan beberapa hal termasuk utang, parsial APBD, dana bagi hasil, penyerapan anggaran hingga Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kita saat ini sedang melakukan perubahan parsial kedua. Ini sebagaimana permintaan dewan. Bagaimana memenuhi kewajiban pihak ketiga. Harapannya, agar tidak terjadi lagi beban kepada pihak ketiga," paparnya dalam rapat itu.
"Setelah disetujui pemmbentukan untuk seluruh keanggotaan Pansus, maka seluruh agenda paripurna kita hari ini telah dilaksanakan ke tingkat selanjutnya," ujar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.
Tiga Ranperda yang telah dibentuk Pansusnya masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Sulsel telah menggelar rapat ekspose dan pengkajian terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Sulsel tahun 2025-2045 yang merupakan Ranperda usul gubernur.
Selanjutnya, Bapemperda DPRD Sulsel juga melaksanakan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari sekaligus menerima masukan penerapan Peraturan Daerah berkaitan dengan cadangan pangan Pemprov DIY.
Sebab, Provinsi DIY telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu.
Aturan ini merujuk pada Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mengingat, pengelolaan cadangan pangan nasional mesti mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, desa, serta cadangan pangan masyarakat.
Selain penetapan pansus, dalam rapat paripurna tersebut juga mendengar jawaban DPRD atas pendapat atau tanggapan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Pengembangan Budidaya Holtikultura di wilayah Sulsel.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh pada rapat paripurna itu menyampaikan beberapa hal termasuk utang, parsial APBD, dana bagi hasil, penyerapan anggaran hingga Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kita saat ini sedang melakukan perubahan parsial kedua. Ini sebagaimana permintaan dewan. Bagaimana memenuhi kewajiban pihak ketiga. Harapannya, agar tidak terjadi lagi beban kepada pihak ketiga," paparnya dalam rapat itu.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP
Fraksi Golkar menyerahkan ratusan paket Ramadan ke petugas yang selama ini bekerja di DPRD Sulsel pada Kamis, 27 Maret 2025.
Kamis, 27 Mar 2025 10:21

Sulsel
Dihadiri Ketum Rahayu, Vonny Ameliani Aklamasi Pimpin Tidar Sulsel
Anggota DPRD Sulsel, Vonny Ameliani Suardi resmi terpilih sebagai Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulawesi Selatan periode 2025-2030 di Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang berlangsung di Hotel Gammara, Makassar pada (23/03).
Senin, 24 Mar 2025 19:37

Sulsel
DPRD Sulsel Usul Perbaikan Jalan Poros Sapaya-Malakaji Bisa Dimulai 5 Km Dulu
Komisi D DPRD Sulsel kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUTR dan Bina Marga pada Selasa, 18 Maret 2025.
Selasa, 18 Mar 2025 21:13

Sulsel
DPRD Sulsel Terima Kunjungan Perpisahan Irjen Pol Yudhiawan
Eks Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan melakukan silaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel pada Senin (17/03/2025).
Senin, 17 Mar 2025 14:26

Sulsel
Andi Nirawati Terima Banyak Keluhan Banjir dan Sampah saat Reses di Dapilnya
Anggota DPRD Sulsel, Andi Nirawati menggelar reses Masa Sidang II TA 2024/2025 di daerah pemilihannya (Dapil) yakni Maros, Pangkep, Barru dan Parepare.
Sabtu, 15 Mar 2025 21:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler