Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
Kamis, 04 Jul 2024 15:59

DKPP saat menggelar sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu. Foto: Dok DKPP RI
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pengadu ialah warga Maros, Andry Ridwan.
Laporan Andry Ridwan telah diterima dengan nomor aduan 296/07-29/SET-02/V/2024. Pengadu mengadukan tiga Komisioner Bawaslu Maros yakni Ketua Sufirman, dan dua anggota Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Andry Ridwan mengatakan laporan ini berawal dari keberatan hasil seleksi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale pada Mei 2024 lalu. Ada dua nama yang dinyatakan lolos tes tertulis dan masuk tahapan wawancara, yakni dirinya dan Muh Jusril Ihzah Mahendra.
"Kemudian tahapan terus berlanjut, proses wawancara, rapat pleno penetapan Panwascam, hingga terbit pengumuman penetapan itu masih berjalan normal tanpa keanehan. Dalam pengumuman penetapan tersebut, untuk Kecamatan Turikale tertera dua nama yaitu Muh Jusril Ihzah Mahendra sebagai pendaftar baru dan Awalul Islam Assaqaf (petahana)," tulis Andry dalam kronologi kejadian pelaporannya yang diterima Sindo Makassar.
Baca Juga: 14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Andry menuturkan, keanehan terjadi menjelang hari pelantikan pada Jumat (24/05), Bawaslu Maros melakukan rapat pleno lagi hingga tengah malam menjelang pelantikan (25/05) besoknya. Hasilnya, nama Awalul Islam hilang dari daftar Panwascam terpilih.
"Dan muncul dua nama pendaftar baru yang tidak lolos tes tertulis dan tidak mengikuti wawancara yaitu Wahyudin dan Nur Kartika Al-Tadom. Pada hari itu sama sekali tidak ada pengumuman apa-apa, baik wawancara tambahan atau apapun. Proses berjalan tertutup hingga muncul persepsi dugaan nepotisme," lanjutnya.
Menurut Andry, jika dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan kursi dan mencari pengganti, seharusnya memanggil pengganti yang jelas lolos tes tertulis dan telah melewati tahapan wawancara. Ia mempertanyakan alasan Bawaslu lebih memilih peserta yang tidak masuk tahap wawancara.
Dia menilai, rapat pleno juga dilakukan dalam proses singkat, terburu-buru, dan tidak berkeadilan. Pengumuman pun terjadi tengah malam menjelang hari pelantikan. Andry sebagai peserta calon Panwascam Turikale Kabupaten Maros yang lolos hingga tahapan proses wawancara, merasa dirugikan.
"Makanya saya cari pasal-pasal, apa yang melanggar ini. Apakah ada dugaan kongkalikong kah, ataukah dugaan apa. Makanya saya menilai ada dugaan pelanggaran," jelas Andry yang dihubungi.
Andry menilai, Bawaslu Maros diduga melanggar Perbawaslu No. 4 Tahun 2022 Ayat 4, dan Ayat 3 huruf g dan i. Hasil Verifikasi Administrasi pada (31/05/2024), aduannya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengaku baru tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP. Ia mengaku belum mendapat informasi dari lembaga etik itu soal aduan ini.
"Kalau itu aduan masuk di DKPP, kami mau lihat nanti apa pokoknya dari DKPP. Karena sampai saat ini, kami belum terima apa-apa. Baik informasi dan undangan," ungkapnya saat dihubungi terpisah.
Soal proses seleksi Panswascam yang disoal Pengadu, Sufirman menekankan pihaknya telah menjalankan sesuai dengan mekanisme. "Iya, jadi (Wahyudin dan Nur Kartika) juga tetap wawancara sebelum pelantikan, ada wawancaranya. Ada semua rekaman dan fotonya," tandasnya.
Laporan Andry Ridwan telah diterima dengan nomor aduan 296/07-29/SET-02/V/2024. Pengadu mengadukan tiga Komisioner Bawaslu Maros yakni Ketua Sufirman, dan dua anggota Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Andry Ridwan mengatakan laporan ini berawal dari keberatan hasil seleksi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale pada Mei 2024 lalu. Ada dua nama yang dinyatakan lolos tes tertulis dan masuk tahapan wawancara, yakni dirinya dan Muh Jusril Ihzah Mahendra.
"Kemudian tahapan terus berlanjut, proses wawancara, rapat pleno penetapan Panwascam, hingga terbit pengumuman penetapan itu masih berjalan normal tanpa keanehan. Dalam pengumuman penetapan tersebut, untuk Kecamatan Turikale tertera dua nama yaitu Muh Jusril Ihzah Mahendra sebagai pendaftar baru dan Awalul Islam Assaqaf (petahana)," tulis Andry dalam kronologi kejadian pelaporannya yang diterima Sindo Makassar.
Baca Juga: 14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Andry menuturkan, keanehan terjadi menjelang hari pelantikan pada Jumat (24/05), Bawaslu Maros melakukan rapat pleno lagi hingga tengah malam menjelang pelantikan (25/05) besoknya. Hasilnya, nama Awalul Islam hilang dari daftar Panwascam terpilih.
"Dan muncul dua nama pendaftar baru yang tidak lolos tes tertulis dan tidak mengikuti wawancara yaitu Wahyudin dan Nur Kartika Al-Tadom. Pada hari itu sama sekali tidak ada pengumuman apa-apa, baik wawancara tambahan atau apapun. Proses berjalan tertutup hingga muncul persepsi dugaan nepotisme," lanjutnya.
Menurut Andry, jika dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan kursi dan mencari pengganti, seharusnya memanggil pengganti yang jelas lolos tes tertulis dan telah melewati tahapan wawancara. Ia mempertanyakan alasan Bawaslu lebih memilih peserta yang tidak masuk tahap wawancara.
Dia menilai, rapat pleno juga dilakukan dalam proses singkat, terburu-buru, dan tidak berkeadilan. Pengumuman pun terjadi tengah malam menjelang hari pelantikan. Andry sebagai peserta calon Panwascam Turikale Kabupaten Maros yang lolos hingga tahapan proses wawancara, merasa dirugikan.
"Makanya saya cari pasal-pasal, apa yang melanggar ini. Apakah ada dugaan kongkalikong kah, ataukah dugaan apa. Makanya saya menilai ada dugaan pelanggaran," jelas Andry yang dihubungi.
Andry menilai, Bawaslu Maros diduga melanggar Perbawaslu No. 4 Tahun 2022 Ayat 4, dan Ayat 3 huruf g dan i. Hasil Verifikasi Administrasi pada (31/05/2024), aduannya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengaku baru tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP. Ia mengaku belum mendapat informasi dari lembaga etik itu soal aduan ini.
"Kalau itu aduan masuk di DKPP, kami mau lihat nanti apa pokoknya dari DKPP. Karena sampai saat ini, kami belum terima apa-apa. Baik informasi dan undangan," ungkapnya saat dihubungi terpisah.
Soal proses seleksi Panswascam yang disoal Pengadu, Sufirman menekankan pihaknya telah menjalankan sesuai dengan mekanisme. "Iya, jadi (Wahyudin dan Nur Kartika) juga tetap wawancara sebelum pelantikan, ada wawancaranya. Ada semua rekaman dan fotonya," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat