Jalur Perseorangan, Rahman-Marowa Kurang 187 Dukungan di Pilkada Selayar 2024

Ahmad Muhaimin
Minggu, 14 Jul 2024 14:47
Jalur Perseorangan, Rahman-Marowa Kurang 187 Dukungan di Pilkada Selayar 2024
KPU Kepulauan Selayar telah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil verfak kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 20204, Abdul Rahman Masriat. Dok KPU Selayar
Comment
Share
SELAYAR - KPU Kepulauan Selayar telah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 20204, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa. Hasilnya, pasangan Rahman-Marowa kekurangan 187 dukungan.

"Jadi jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat totalnya 9.931 dukungan, dan tidak memenuhi syarat 1.531 dukungan. Sementara syarat minimal dukungan untuk jalur perseorangan ialah 10.118 dukungan," kata Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara saat dihubungi pada Ahad (14/07).

Sehingga Bapaslon Rahman-Marowa dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju di Pilkada Kepulauan Selayar 2024. Paket ini masih membutuhkan 187 dukungan.

"Jadi kami memberikan waktu selama lima hari untuk melakukan perbaikan. Waktunya itu mulai pada tanggal 13 (Juli) sampai 17 Juli untuk memasukkan perbaikan dukungan," ujar Andi Dewantara.



Komisioner KPU Kepulauan Selayar dua periode ini menuturkan, paket Rahman-Marowa wajib memasukkan dukungan minimal 187 dukungan. Namun boleh menginput dukungan sebanyak-banyaknya, tidak terbatas.

"Menurut PKPU, dukungan yang dimasukkan untuk perbaikan ialah dukungan baru atau KTP baru yang belum dimasukkan sebelumnya. Jadi tidak boleh dukungan yang lama, harus dukungan yang baru," terangnya.

Andi Dewantara menyebutkan, adapun dukungan Rahman-Marowa sudah tersebar di seluruh atau 11 kecamatan di Kepulauan Selayar. Sehingga paket ini sisa melengkapi dukungan yang kurang saja.

"Dukungan perbaikan nanti, tahapannya harus divermin (verifikasi administrasi) dulu. Kemudian kita verifikasi faktual lagi, lalu kita lihat lagi apakah bersyarat atau tidak," jelasnya.



Adapun Bapaslon Perseorangan di Pinrang, Bustan-Untung Pawettoi telah dinyatakan gugur. Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

"Di Pinrang, Bapaslonnya sudah dinyatakan gugur. Karena dukungannya hanya 3.546 dukungan, sementara syarat minimal 25.073 dukungan," ungkap Kabag Teknis KPU Pinrang, M Yasien.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru