Jalur Perseorangan, Rahman-Marowa Kurang 187 Dukungan di Pilkada Selayar 2024

Minggu, 14 Jul 2024 14:47
Jalur Perseorangan, Rahman-Marowa Kurang 187 Dukungan di Pilkada Selayar 2024
KPU Kepulauan Selayar telah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil verfak kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 20204, Abdul Rahman Masriat. Dok KPU Selayar
Comment
Share
SELAYAR - KPU Kepulauan Selayar telah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 20204, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa. Hasilnya, pasangan Rahman-Marowa kekurangan 187 dukungan.

"Jadi jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat totalnya 9.931 dukungan, dan tidak memenuhi syarat 1.531 dukungan. Sementara syarat minimal dukungan untuk jalur perseorangan ialah 10.118 dukungan," kata Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara saat dihubungi pada Ahad (14/07).

Sehingga Bapaslon Rahman-Marowa dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju di Pilkada Kepulauan Selayar 2024. Paket ini masih membutuhkan 187 dukungan.

"Jadi kami memberikan waktu selama lima hari untuk melakukan perbaikan. Waktunya itu mulai pada tanggal 13 (Juli) sampai 17 Juli untuk memasukkan perbaikan dukungan," ujar Andi Dewantara.



Komisioner KPU Kepulauan Selayar dua periode ini menuturkan, paket Rahman-Marowa wajib memasukkan dukungan minimal 187 dukungan. Namun boleh menginput dukungan sebanyak-banyaknya, tidak terbatas.

"Menurut PKPU, dukungan yang dimasukkan untuk perbaikan ialah dukungan baru atau KTP baru yang belum dimasukkan sebelumnya. Jadi tidak boleh dukungan yang lama, harus dukungan yang baru," terangnya.

Andi Dewantara menyebutkan, adapun dukungan Rahman-Marowa sudah tersebar di seluruh atau 11 kecamatan di Kepulauan Selayar. Sehingga paket ini sisa melengkapi dukungan yang kurang saja.

"Dukungan perbaikan nanti, tahapannya harus divermin (verifikasi administrasi) dulu. Kemudian kita verifikasi faktual lagi, lalu kita lihat lagi apakah bersyarat atau tidak," jelasnya.



Adapun Bapaslon Perseorangan di Pinrang, Bustan-Untung Pawettoi telah dinyatakan gugur. Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

"Di Pinrang, Bapaslonnya sudah dinyatakan gugur. Karena dukungannya hanya 3.546 dukungan, sementara syarat minimal 25.073 dukungan," ungkap Kabag Teknis KPU Pinrang, M Yasien.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru