Bawaslu Gowa Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Dipaku di Pohon
Jum'at, 19 Jul 2024 09:34

Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pada Kamis (18/07/2024)
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Waka DPRD Gowa HAR Reses di Tiga Titik, Serap Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR) menggelar reses dan temu konstituen di tiga titik di Somba Opu selama tiga hari. Ketiga titik tersebut yakni Kelurahan Mawang, Romang Polong dan Sungguminasa.
Rabu, 26 Feb 2025 21:36

Sulsel
LBK Tegaskan Kawal Perbaikan 5 Titik Eks Bencana di Jalan Poros Malino Gowa
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sulsel di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (17/02/2025).
Senin, 17 Feb 2025 14:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat