Bawaslu Gowa Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Dipaku di Pohon
Jum'at, 19 Jul 2024 09:34

Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pada Kamis (18/07/2024)
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

Sulsel
Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
Gelombang demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir menyisakan luka mendalam. Aksi penyampaian aspirasi yang semestinya berjalan damai justru diwarnai tindakan anarkis, hingga menimbulkan korban jiwa, kerugian materil, bahkan trauma sosial bagi masyarakat.
Sabtu, 30 Agu 2025 22:04

Sulsel
DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP Sengketa Lahan Proyek Pembangunan Bendungan Jenelata di Gowa
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan lahan dalam proyek pembangunan Bendungan Jenelata, Selasa (26/8/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 19:45

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Smansa Makassar Angkatan 1991 Ramaikan Temu Nasional di Yogyakarta
2

Legislator Dukung Rencana Pemkot Makassar Siapkan Rp5 M/Bulan untuk Event Nasional
3

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, PT Vale Komitmen Tuntaskan Pemulihan di Towuti
4

Penanganan Polsek Tamalatea Lamban, Korban Pengeroyokan Kecewa
5

Maklumat Rektor Unhas dan Tuntutan Mahasiswa adalah Dua Hal yang Berbeda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Smansa Makassar Angkatan 1991 Ramaikan Temu Nasional di Yogyakarta
2

Legislator Dukung Rencana Pemkot Makassar Siapkan Rp5 M/Bulan untuk Event Nasional
3

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, PT Vale Komitmen Tuntaskan Pemulihan di Towuti
4

Penanganan Polsek Tamalatea Lamban, Korban Pengeroyokan Kecewa
5

Maklumat Rektor Unhas dan Tuntutan Mahasiswa adalah Dua Hal yang Berbeda