Bawaslu Gowa Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Dipaku di Pohon
Jum'at, 19 Jul 2024 09:34
Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pada Kamis (18/07/2024)
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Ketua DPC Himpunan Kerukukan Tani Indonesia (HKTI) Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 11:50
News
Gebrakan Launching PME: Hadirkan Konsep Pemakaman Muslim Premium Pertama di Kawasan Mamminasata
Pattallassang Memorial Estate (PME) resmi diperkenalkan kepada publik dalam helatan soft launching di Sandeq Ballroom, Claro Hotel Makassar, Sabtu (3/10/2026).
Sabtu, 03 Okt 2026 12:03
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Ukir Sejarah! SDN Bontojai “Kawinkan” Dua Gelar Juara Umum di HUT ke-81 RI
SD Negeri Bontojai, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, mencatat prestasi bersejarah dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.
Rabu, 19 Agu 2026 20:16
Sulsel
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Andi Tenri Indah, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Jul 2026 13:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan UMKM & Koperasi
5
Menkop Tinjau KDKMP Sorowako, Dorong Mesin Pascapanen untuk Lada dan Vanili
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan UMKM & Koperasi
5
Menkop Tinjau KDKMP Sorowako, Dorong Mesin Pascapanen untuk Lada dan Vanili