Bawaslu Gowa Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Dipaku di Pohon
Jum'at, 19 Jul 2024 09:34
Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pada Kamis (18/07/2024)
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
(UMI)
Berita Terkait
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Sulsel
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah serius melakukan evaluasi menyeluruh dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa non-tahapan pemilu.
Jum'at, 24 Okt 2025 17:49
Sulsel
Andi Tenri Indah Serahkan Dua Traktor untuk Petani Gowa, Dorong Pangan Daerah
Anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menyerahkan dua unit traktor roda empat tipe NT-540 kepada kelompok tani di Kelurahan Kalabajeng dan Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (23/10/2025).
Kamis, 23 Okt 2025 22:21
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
Sulsel
DPRD Sulsel Tinjau Proyek Jalan Malino dan Sapaya-Malakaji di Gowa
Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke sejumlah titik yang menjadi sasaran proyek pembangunan jalan melalui skema anggaran multiyears di Kabupaten Gowa dan Takalar, baru-baru ini.
Jum'at, 10 Okt 2025 20:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
2
Metro School Bakal Gelar Kejuaraan Kempo Antar Dojo dan Pelajar Sulsel
3
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
4
Kades Ugi Jurana Tampil Memukau di Sengkang Silk Fashion Karnaval 2025
5
PT Vale Tegaskan Kualitas Air Aman, Pemulihan Lingkungan Towuti Berjalan Terukur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
2
Metro School Bakal Gelar Kejuaraan Kempo Antar Dojo dan Pelajar Sulsel
3
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
4
Kades Ugi Jurana Tampil Memukau di Sengkang Silk Fashion Karnaval 2025
5
PT Vale Tegaskan Kualitas Air Aman, Pemulihan Lingkungan Towuti Berjalan Terukur