Bawaslu Gowa Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Dipaku di Pohon
Jum'at, 19 Jul 2024 09:34
Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menerima dan menanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang pada Kamis (18/07/2024)
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.
“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu," katanya.
Saparuddin menuturkan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan alat peraga sosialisasi itu, merupakan kewenangan instansi lain.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menambahkan pihaknya baru dapat menindaki pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan, maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut," ungkap Yusnaeni.
Dia bilang untuk saat ini, Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan. Makanya ia menyarankan sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup.
“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran,” tambahnya.
Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Gerakan Rakyat Gowa Konsolidasi, Targetkan Penguatan Basis hingga Desa
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat (GR) Kabupaten Gowa menggelar Konsolidasi Internal di Sekretariat Bersama Gerakan Rakyat Gowa, Jalan Manggarupi Raya, Bonto-Bontoa, Sungguminasa pada Ahad malam (01/02/2026).
Senin, 02 Feb 2026 15:02
Sulsel
Andi Tenri Indah Salurkan Bantuan Alsintan Kementan kepada Petani Bontomarannu
Ketua DPC Partai Gerindra Gowa, Andi Tenri Indah, menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di Dusun Bonto-bonto, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Sabtu (24/01/2026).
Sabtu, 24 Jan 2026 19:43
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
News
Muchlis Misbah Dorong Uji Publik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mendorong dilakukannya uji publik secara terbuka terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Senin, 19 Jan 2026 23:37
Sulsel
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Nasabah PNM Mekaar Dibekali Literasi Keuangan dan Digital
Upaya mendorong pemberdayaan usaha ultra mikro terus dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Termasuk ke daerah penyangga perkotaan, khususnya di Kabupaten Gowa.
Senin, 12 Jan 2026 19:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL
2
Stok Melimpah, Bulog Sebut Sulsel Pilar Ketahanan Pangan Nasional
3
Jelang Ramadan, DPRD Makassar Percepat Reses Serap Aspirasi
4
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2026 Hadir di Makassar, Tawarkan Promo Mulai Rp15 Juta
5
Bone Mulai Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bernilai Rp20 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL
2
Stok Melimpah, Bulog Sebut Sulsel Pilar Ketahanan Pangan Nasional
3
Jelang Ramadan, DPRD Makassar Percepat Reses Serap Aspirasi
4
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2026 Hadir di Makassar, Tawarkan Promo Mulai Rp15 Juta
5
Bone Mulai Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bernilai Rp20 Triliun