Operasi Antik Lipu, Polres Lutim Amankan 9 Orang dan Belasan Gram Sabu

fitra budin
Senin, 13 Mar 2023 17:57
Operasi Antik Lipu, Polres Lutim Amankan 9 Orang dan Belasan Gram Sabu
Press release penangkapan sejumlah orang terduga penyalahguna narkotika di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/3/2023). Foto: Sindo Makassar/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur menggelar Press Release hasil Operasi Antik Lipu 2023, Senin (13/3/2023). Dalam operasi itu diamankan sejumlah orang terduga penyalahguna narkotika dan belasan gram barang bukti.

Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul mengatakan, masing-masing terduga pelaku yang diamankan adalah TA (26) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kemudian diamankan lagi di lokasi yang sama yakni AD (22).

Resnarkoba juga menjaring terduga pelaku narkotika di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yakni HS (33). Kemudian di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, diamankan empat orang, masing-masing MA (34), SH (23), MS (32), dan AG (43).

Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi

Terakhir di Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Resnarkoba Polres Luwu Timur menjaring dua orang terduga pelaku narkotika, masing-masing IN (30) dan SI (42).

"Untuk TA kita berhasil mengamankan dua saset plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 gram, dan diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp10 M," kata dia.

Sementara dari tangan AD, ditemukan barang bukti 11 saset plastik bening dengan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram. AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM

Untuk HS, ditemukan barang bukti satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram. Ia terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, paling banyak Rp 10 M. Ia juga diancam pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.

"Untuk MA, SH, MS dan AG, kita temukan barang bukti 10 saset bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 8,93 gram dan diancamkan hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.

Sementara IN dan SI ditemukan barang bukti 2 saset plastik ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,79 Gram. Keduanya diancam hukuman pasal ayat 114 ayat (1) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. DIa juga terancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.



"Dari kelima laporan polisi ini kita berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yakni 18,28 Gram," kata dia.

Kompol Syamsul juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan zona merah penyebaran narkotika, yang masuk zona merah yakni Kecamatan Nuha, Tomoni, Mangkutana, dan Wotu.

"Sebenarnya untuk semua kecamatan hampir semua merata, namun yang kami petakan yang masuk zona merah itu di empat kecamatan itu," tutup dia.
(MAN)
Berita Terkait
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Malili, Polres Lutim Sukses Gagalkan Jaringan Narkoba
Sulsel
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Malili, Polres Lutim Sukses Gagalkan Jaringan Narkoba
Dalam operasi yang penuh ketegangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur baru-baru ini.
Kamis, 03 Okt 2024 14:03
Kapolres Luwu Timur Hadiri Sosialisasi Penggunaan Medsos Persiapan Pilkada Serentak 2024
Sulsel
Kapolres Luwu Timur Hadiri Sosialisasi Penggunaan Medsos Persiapan Pilkada Serentak 2024
Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain menghadiri kegiatan sosialisasi penggunaan media sosial bagi anggota Polri yang diselenggarakan oleh Bidang Humas Polda Sulsel di Hotel Dalton Makassar, Rabu (25/092024).
Rabu, 25 Sep 2024 13:44
Tiga Kades di Wotu Diduga Korupsi, Polisi Sebut Statusnya Sudah Ditingkatkan
Sulsel
Tiga Kades di Wotu Diduga Korupsi, Polisi Sebut Statusnya Sudah Ditingkatkan
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolres Luwu Timur telah memeriksa sebanyak tiga orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Rabu, 25 Sep 2024 10:43
Sentra Gakkumdu Lutim Raih Penghargaan Tingkat Nasional Kategori Laporan Kinerja Terbaik I
Sulsel
Sentra Gakkumdu Lutim Raih Penghargaan Tingkat Nasional Kategori Laporan Kinerja Terbaik I
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur berhasil meraih penghargaan sebagai juara pertama dalam kategori laporan kinerja terbaik se-Indonesia.
Kamis, 19 Sep 2024 23:03
Kecelakaan Lalu Lintas di Tomoni Luwu Timur, Satu Korban Meninggal Dunia
Sulsel
Kecelakaan Lalu Lintas di Tomoni Luwu Timur, Satu Korban Meninggal Dunia
Kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi di Jalan Poros Trans Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur pada Sabtu (07/09/24), sekitar pukul 15.00 WITA.
Minggu, 08 Sep 2024 17:23
Berita Terbaru