Operasi Antik Lipu, Polres Lutim Amankan 9 Orang dan Belasan Gram Sabu
Senin, 13 Mar 2023 17:57

Press release penangkapan sejumlah orang terduga penyalahguna narkotika di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/3/2023). Foto: Sindo Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur menggelar Press Release hasil Operasi Antik Lipu 2023, Senin (13/3/2023). Dalam operasi itu diamankan sejumlah orang terduga penyalahguna narkotika dan belasan gram barang bukti.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul mengatakan, masing-masing terduga pelaku yang diamankan adalah TA (26) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kemudian diamankan lagi di lokasi yang sama yakni AD (22).
Resnarkoba juga menjaring terduga pelaku narkotika di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yakni HS (33). Kemudian di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, diamankan empat orang, masing-masing MA (34), SH (23), MS (32), dan AG (43).
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Terakhir di Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Resnarkoba Polres Luwu Timur menjaring dua orang terduga pelaku narkotika, masing-masing IN (30) dan SI (42).
"Untuk TA kita berhasil mengamankan dua saset plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 gram, dan diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp10 M," kata dia.
Sementara dari tangan AD, ditemukan barang bukti 11 saset plastik bening dengan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram. AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk HS, ditemukan barang bukti satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram. Ia terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, paling banyak Rp 10 M. Ia juga diancam pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Untuk MA, SH, MS dan AG, kita temukan barang bukti 10 saset bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 8,93 gram dan diancamkan hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Sementara IN dan SI ditemukan barang bukti 2 saset plastik ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,79 Gram. Keduanya diancam hukuman pasal ayat 114 ayat (1) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. DIa juga terancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Dari kelima laporan polisi ini kita berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yakni 18,28 Gram," kata dia.
Kompol Syamsul juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan zona merah penyebaran narkotika, yang masuk zona merah yakni Kecamatan Nuha, Tomoni, Mangkutana, dan Wotu.
"Sebenarnya untuk semua kecamatan hampir semua merata, namun yang kami petakan yang masuk zona merah itu di empat kecamatan itu," tutup dia.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul mengatakan, masing-masing terduga pelaku yang diamankan adalah TA (26) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kemudian diamankan lagi di lokasi yang sama yakni AD (22).
Resnarkoba juga menjaring terduga pelaku narkotika di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yakni HS (33). Kemudian di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, diamankan empat orang, masing-masing MA (34), SH (23), MS (32), dan AG (43).
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Terakhir di Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Resnarkoba Polres Luwu Timur menjaring dua orang terduga pelaku narkotika, masing-masing IN (30) dan SI (42).
"Untuk TA kita berhasil mengamankan dua saset plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 gram, dan diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp10 M," kata dia.
Sementara dari tangan AD, ditemukan barang bukti 11 saset plastik bening dengan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram. AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk HS, ditemukan barang bukti satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram. Ia terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, paling banyak Rp 10 M. Ia juga diancam pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Untuk MA, SH, MS dan AG, kita temukan barang bukti 10 saset bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 8,93 gram dan diancamkan hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Sementara IN dan SI ditemukan barang bukti 2 saset plastik ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,79 Gram. Keduanya diancam hukuman pasal ayat 114 ayat (1) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. DIa juga terancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Dari kelima laporan polisi ini kita berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yakni 18,28 Gram," kata dia.
Kompol Syamsul juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan zona merah penyebaran narkotika, yang masuk zona merah yakni Kecamatan Nuha, Tomoni, Mangkutana, dan Wotu.
"Sebenarnya untuk semua kecamatan hampir semua merata, namun yang kami petakan yang masuk zona merah itu di empat kecamatan itu," tutup dia.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Soal Uang Palsu, Polres Lutim Imbau Masyarakat Agar Gunakan Cara 3D
Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar kini menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
Selasa, 24 Des 2024 13:33

Sulsel
Polres Luwu Timur Siapkan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan Ops Lilin
Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Luwu Timur telah menggelar rapat koordinasi untuk memastikan kesiapan pengamanan.
Kamis, 19 Des 2024 17:02

Sulsel
Polisi Bekuk Pelaku DPO Pencurian Mesin Traktor di Wasuponda Lutim
Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian satu unit mesin traktor merek Yanmar TF 8 PK di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Senin (16/12/24).
Senin, 16 Des 2024 17:08

Sulsel
Proyek Jembatan Penyeberangan di Desa Tabaroge Lutim Disoal
Proyek pembangunan jembatan tambak di Lapompou, Desa Tabaroge, Kecamatan Wotu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur di soal warga setempat.
Rabu, 11 Des 2024 14:05

Sulsel
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
Sebanyak 52 adegan digelar pada rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Cika, yang ditemukan tewas setelah diduga mengalami pemerkosaan di halaman Polres Luwu Timur, Senin (09/12/24).
Senin, 09 Des 2024 12:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman