Operasi Antik Lipu, Polres Lutim Amankan 9 Orang dan Belasan Gram Sabu
Senin, 13 Mar 2023 17:57
Press release penangkapan sejumlah orang terduga penyalahguna narkotika di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/3/2023). Foto: Sindo Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur menggelar Press Release hasil Operasi Antik Lipu 2023, Senin (13/3/2023). Dalam operasi itu diamankan sejumlah orang terduga penyalahguna narkotika dan belasan gram barang bukti.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul mengatakan, masing-masing terduga pelaku yang diamankan adalah TA (26) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kemudian diamankan lagi di lokasi yang sama yakni AD (22).
Resnarkoba juga menjaring terduga pelaku narkotika di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yakni HS (33). Kemudian di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, diamankan empat orang, masing-masing MA (34), SH (23), MS (32), dan AG (43).
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Terakhir di Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Resnarkoba Polres Luwu Timur menjaring dua orang terduga pelaku narkotika, masing-masing IN (30) dan SI (42).
"Untuk TA kita berhasil mengamankan dua saset plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 gram, dan diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp10 M," kata dia.
Sementara dari tangan AD, ditemukan barang bukti 11 saset plastik bening dengan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram. AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk HS, ditemukan barang bukti satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram. Ia terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, paling banyak Rp 10 M. Ia juga diancam pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Untuk MA, SH, MS dan AG, kita temukan barang bukti 10 saset bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 8,93 gram dan diancamkan hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Sementara IN dan SI ditemukan barang bukti 2 saset plastik ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,79 Gram. Keduanya diancam hukuman pasal ayat 114 ayat (1) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. DIa juga terancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Dari kelima laporan polisi ini kita berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yakni 18,28 Gram," kata dia.
Kompol Syamsul juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan zona merah penyebaran narkotika, yang masuk zona merah yakni Kecamatan Nuha, Tomoni, Mangkutana, dan Wotu.
"Sebenarnya untuk semua kecamatan hampir semua merata, namun yang kami petakan yang masuk zona merah itu di empat kecamatan itu," tutup dia.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul mengatakan, masing-masing terduga pelaku yang diamankan adalah TA (26) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kemudian diamankan lagi di lokasi yang sama yakni AD (22).
Resnarkoba juga menjaring terduga pelaku narkotika di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yakni HS (33). Kemudian di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, diamankan empat orang, masing-masing MA (34), SH (23), MS (32), dan AG (43).
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Terakhir di Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Resnarkoba Polres Luwu Timur menjaring dua orang terduga pelaku narkotika, masing-masing IN (30) dan SI (42).
"Untuk TA kita berhasil mengamankan dua saset plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 gram, dan diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp10 M," kata dia.
Sementara dari tangan AD, ditemukan barang bukti 11 saset plastik bening dengan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram. AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk HS, ditemukan barang bukti satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram. Ia terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, paling banyak Rp 10 M. Ia juga diancam pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Untuk MA, SH, MS dan AG, kita temukan barang bukti 10 saset bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 8,93 gram dan diancamkan hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Sementara IN dan SI ditemukan barang bukti 2 saset plastik ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,79 Gram. Keduanya diancam hukuman pasal ayat 114 ayat (1) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. DIa juga terancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Dari kelima laporan polisi ini kita berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yakni 18,28 Gram," kata dia.
Kompol Syamsul juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan zona merah penyebaran narkotika, yang masuk zona merah yakni Kecamatan Nuha, Tomoni, Mangkutana, dan Wotu.
"Sebenarnya untuk semua kecamatan hampir semua merata, namun yang kami petakan yang masuk zona merah itu di empat kecamatan itu," tutup dia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
News
Satlantas Polres Luwu Timur Turun Berbagi, Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur turun langsung ke tengah masyarakat membawa bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan. T
Kamis, 18 Jun 2026 16:54
Sports
Kejurprov Mini 4WD IMI Sulsel IDC Seri 3 Siap Digelar di Luwu Timur
Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Mini 4WD IMI Sulsel IDC Seri 3 Kapolres Luwu Timur Cup 2026 siap digelar pada 19-21 Juni 2026 di GOR Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Selasa, 16 Jun 2026 15:57
Sulsel
Diduga Karena Konflik Asmara, Satu Unit Rumah Dilempar Bom Molotov di Luwu Timur
Sebuah rumah warga di Jalan Andi Jemma, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, diduga menjadi sasaran pelemparan bom molotov pada Jumat malam (16/05).
Minggu, 17 Mei 2026 09:22
Sulsel
Amankan Arus Mudik 1447 H, Polres Luwu Timur Sebar Lima Posko Strategis Operasi Ketupat 2026
Menjelang momentum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Luwu Timur mulai tancap gas menyiapkan skema pengamanan jalur mudik.
Senin, 09 Mar 2026 22:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri