Operasi Antik Lipu, Polres Lutim Amankan 9 Orang dan Belasan Gram Sabu
Senin, 13 Mar 2023 17:57
Press release penangkapan sejumlah orang terduga penyalahguna narkotika di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/3/2023). Foto: Sindo Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur menggelar Press Release hasil Operasi Antik Lipu 2023, Senin (13/3/2023). Dalam operasi itu diamankan sejumlah orang terduga penyalahguna narkotika dan belasan gram barang bukti.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul mengatakan, masing-masing terduga pelaku yang diamankan adalah TA (26) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kemudian diamankan lagi di lokasi yang sama yakni AD (22).
Resnarkoba juga menjaring terduga pelaku narkotika di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yakni HS (33). Kemudian di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, diamankan empat orang, masing-masing MA (34), SH (23), MS (32), dan AG (43).
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Terakhir di Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Resnarkoba Polres Luwu Timur menjaring dua orang terduga pelaku narkotika, masing-masing IN (30) dan SI (42).
"Untuk TA kita berhasil mengamankan dua saset plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 gram, dan diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp10 M," kata dia.
Sementara dari tangan AD, ditemukan barang bukti 11 saset plastik bening dengan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram. AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk HS, ditemukan barang bukti satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram. Ia terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, paling banyak Rp 10 M. Ia juga diancam pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Untuk MA, SH, MS dan AG, kita temukan barang bukti 10 saset bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 8,93 gram dan diancamkan hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Sementara IN dan SI ditemukan barang bukti 2 saset plastik ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,79 Gram. Keduanya diancam hukuman pasal ayat 114 ayat (1) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. DIa juga terancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Dari kelima laporan polisi ini kita berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yakni 18,28 Gram," kata dia.
Kompol Syamsul juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan zona merah penyebaran narkotika, yang masuk zona merah yakni Kecamatan Nuha, Tomoni, Mangkutana, dan Wotu.
"Sebenarnya untuk semua kecamatan hampir semua merata, namun yang kami petakan yang masuk zona merah itu di empat kecamatan itu," tutup dia.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul mengatakan, masing-masing terduga pelaku yang diamankan adalah TA (26) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kemudian diamankan lagi di lokasi yang sama yakni AD (22).
Resnarkoba juga menjaring terduga pelaku narkotika di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yakni HS (33). Kemudian di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, diamankan empat orang, masing-masing MA (34), SH (23), MS (32), dan AG (43).
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Terakhir di Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Resnarkoba Polres Luwu Timur menjaring dua orang terduga pelaku narkotika, masing-masing IN (30) dan SI (42).
"Untuk TA kita berhasil mengamankan dua saset plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 gram, dan diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp10 M," kata dia.
Sementara dari tangan AD, ditemukan barang bukti 11 saset plastik bening dengan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram. AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk HS, ditemukan barang bukti satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram. Ia terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, paling banyak Rp 10 M. Ia juga diancam pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Untuk MA, SH, MS dan AG, kita temukan barang bukti 10 saset bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 8,93 gram dan diancamkan hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Sementara IN dan SI ditemukan barang bukti 2 saset plastik ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,79 Gram. Keduanya diancam hukuman pasal ayat 114 ayat (1) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. DIa juga terancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
"Dari kelima laporan polisi ini kita berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yakni 18,28 Gram," kata dia.
Kompol Syamsul juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan zona merah penyebaran narkotika, yang masuk zona merah yakni Kecamatan Nuha, Tomoni, Mangkutana, dan Wotu.
"Sebenarnya untuk semua kecamatan hampir semua merata, namun yang kami petakan yang masuk zona merah itu di empat kecamatan itu," tutup dia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
HPN ke-80, Polres Lutim Perkuat Sinergi, Sebut Media Pilar Penting Kamtibmas
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto didampingi jajarannya menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi para jurnalis yang selama ini menjadi jembatan informasi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat.
Selasa, 10 Feb 2026 18:55
Sulsel
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
Kabar duka menyelimuti warga Jalan Wekasa, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Luwu Timur. Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan sedikitnya tiga unit rumah warga, Senin malam (02/02/26).
Selasa, 03 Feb 2026 09:52
Sulsel
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
Polres Luwu Timur telah memetakan tiga titik vital yang menjadi fokus pengamanan ketat, yakni SPBU Mangkutana, SPBU Wotu, dan SPBU Malili.
Selasa, 27 Jan 2026 17:30
Sulsel
Kasus Merica Hilang di Mahalona, Polisi Amankan Dua Warga Towuti
Polres Luwu Timur mengamankan dua orang terduga pelaku terkait dugaan pencurian merica yang terjadi di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Senin (12/01/26).
Selasa, 13 Jan 2026 09:33
Sulsel
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
Gerbong mutasi di jajaran Polres Luwu Timur kembali bergerak. Enam pejabat resmi diganti berdasarkan surat keputusan Polda Sulawesi Selatan, yang ditandai dengan pelaksanaan serah terima jabatan di Mapolres Lutim, Kamis (04/12/2025).
Kamis, 04 Des 2025 17:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Bone Angkut Pakai Mobil Pribadi
2
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
3
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
4
Gubernur Fakhiri Dukung Pembangunan Kantor Klasis Port Numbay dengan Bantuan Rp3 Miliar
5
Bentuk Tim 5, PKB Sulsel Terapkan Uji Kompetensi Berlapis untuk Calon Ketua DPC
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Bone Angkut Pakai Mobil Pribadi
2
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
3
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
4
Gubernur Fakhiri Dukung Pembangunan Kantor Klasis Port Numbay dengan Bantuan Rp3 Miliar
5
Bentuk Tim 5, PKB Sulsel Terapkan Uji Kompetensi Berlapis untuk Calon Ketua DPC