67 Kades di Sinjai Terima Perpanjangan Masa Jabatan
Senin, 22 Jul 2024 12:02
Pj Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang mengalami penambahan dua tahun menjadi delapan tahun kepemimpinan pada Senin (22/07/2024). Foto: Istimewa
SINJAI - Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang mengalami penambahan dua tahun menjadi delapan tahun kepemimpinan di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Senin (22/07/2024).
Pengukuhan disaksikan sejumlah unsur, termasuk Forkompimda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Sekda, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sinjai.
Dari 67 Desa, 53 diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
T.R. Fahsul mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan ini. Ia berharap penambahan tersebut membawa kinerja baik.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para kepala desa yang dikukuhkan. Semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik," katanya.
Selain mengucapkan selamat, orang nomor satu di Sinjai ini juga menekankan beberapa poin penting, beberapa diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan juga menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah.
Disamping itu, T.R. Fahsul juga mengingatkan pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di desa terealisasi dan mensejahterahkan masyarakat desa.
“Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan, pertama RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pemilukada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di desa masing-masing,” jelasnya
Perlu diketahui sebelumnya jabatan Kades per periodenya hanya berlaku enam tahun, namun setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi kedalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun.
Pengukuhan disaksikan sejumlah unsur, termasuk Forkompimda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Sekda, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sinjai.
Dari 67 Desa, 53 diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
T.R. Fahsul mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan ini. Ia berharap penambahan tersebut membawa kinerja baik.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para kepala desa yang dikukuhkan. Semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik," katanya.
Selain mengucapkan selamat, orang nomor satu di Sinjai ini juga menekankan beberapa poin penting, beberapa diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan juga menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah.
Disamping itu, T.R. Fahsul juga mengingatkan pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di desa terealisasi dan mensejahterahkan masyarakat desa.
“Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan, pertama RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pemilukada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di desa masing-masing,” jelasnya
Perlu diketahui sebelumnya jabatan Kades per periodenya hanya berlaku enam tahun, namun setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi kedalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Andi Rosman Apresiasi Gubernur Sulsel Soal Retret Kades di Rindam XIV Hasanuddin
Bupati Andi Rosman menaruh hormat dan apresiasi atas terlaksananya retret dan jambore kepala desa se-Sulawesi Selatan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 13 Des 2025 17:40
Sulsel
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Selasa, 11 November 2025.
Rabu, 12 Nov 2025 12:44
Ekbis
OJK - Pemkab Sinjai Berikan Edukasi Keuangan untuk Pelajar & Pelaku UMKM
OJK bekerja sama dengan Pemkab Sinjai serta pelaku sektor jasa keuangan, menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Sabtu, 23 Agu 2025 16:33
Sulsel
Bupati Ratnawati Temui Wamendes, Komitmen Percepatan Pembangunan Desa di Sinjai
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif terus menunjukkan komitmennya dalam membangun desa-desa di wilayahnya.
Rabu, 06 Agu 2025 11:12
Sulsel
Bupati Sinjai Terima Bantuan Motor Sampah dari Bank Sulselbar
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menerima langsung tiga unit motor sampah dari Bank Sulselbar Cabang Sinjai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.
Kamis, 31 Jul 2025 15:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Identifikasi Korban ATR 42-500 Dipusatkan di RS Bhayangkara Makassar
2
Ini Kampus Terbaik di Makassar dan Indonesia Timur, UMI Urutan ke-3 dan Satu-satunya PTS
3
Masuk Malam dan Cuaca Buruk, Pencarian ATR 42-500 Dihentikan Sementara
4
Sebelum Terbang, Pesawat ATR 42-500 Sempat Alami Gangguan Teknis
5
KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Tabrak Bukit Bulusaraung Sebelum Hilang Kontak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Identifikasi Korban ATR 42-500 Dipusatkan di RS Bhayangkara Makassar
2
Ini Kampus Terbaik di Makassar dan Indonesia Timur, UMI Urutan ke-3 dan Satu-satunya PTS
3
Masuk Malam dan Cuaca Buruk, Pencarian ATR 42-500 Dihentikan Sementara
4
Sebelum Terbang, Pesawat ATR 42-500 Sempat Alami Gangguan Teknis
5
KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Tabrak Bukit Bulusaraung Sebelum Hilang Kontak