67 Kades di Sinjai Terima Perpanjangan Masa Jabatan
Senin, 22 Jul 2024 12:02

Pj Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang mengalami penambahan dua tahun menjadi delapan tahun kepemimpinan pada Senin (22/07/2024). Foto: Istimewa
SINJAI - Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang mengalami penambahan dua tahun menjadi delapan tahun kepemimpinan di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Senin (22/07/2024).
Pengukuhan disaksikan sejumlah unsur, termasuk Forkompimda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Sekda, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sinjai.
Dari 67 Desa, 53 diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
T.R. Fahsul mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan ini. Ia berharap penambahan tersebut membawa kinerja baik.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para kepala desa yang dikukuhkan. Semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik," katanya.
Selain mengucapkan selamat, orang nomor satu di Sinjai ini juga menekankan beberapa poin penting, beberapa diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan juga menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah.
Disamping itu, T.R. Fahsul juga mengingatkan pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di desa terealisasi dan mensejahterahkan masyarakat desa.
“Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan, pertama RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pemilukada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di desa masing-masing,” jelasnya
Perlu diketahui sebelumnya jabatan Kades per periodenya hanya berlaku enam tahun, namun setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi kedalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun.
Pengukuhan disaksikan sejumlah unsur, termasuk Forkompimda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Sekda, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sinjai.
Dari 67 Desa, 53 diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
T.R. Fahsul mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan ini. Ia berharap penambahan tersebut membawa kinerja baik.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para kepala desa yang dikukuhkan. Semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik," katanya.
Selain mengucapkan selamat, orang nomor satu di Sinjai ini juga menekankan beberapa poin penting, beberapa diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan juga menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah.
Disamping itu, T.R. Fahsul juga mengingatkan pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di desa terealisasi dan mensejahterahkan masyarakat desa.
“Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan, pertama RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pemilukada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di desa masing-masing,” jelasnya
Perlu diketahui sebelumnya jabatan Kades per periodenya hanya berlaku enam tahun, namun setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi kedalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun.
(UMI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK - Pemkab Sinjai Berikan Edukasi Keuangan untuk Pelajar & Pelaku UMKM
OJK bekerja sama dengan Pemkab Sinjai serta pelaku sektor jasa keuangan, menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Sabtu, 23 Agu 2025 16:33

Sulsel
Bupati Ratnawati Temui Wamendes, Komitmen Percepatan Pembangunan Desa di Sinjai
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif terus menunjukkan komitmennya dalam membangun desa-desa di wilayahnya.
Rabu, 06 Agu 2025 11:12

Sulsel
Bupati Sinjai Terima Bantuan Motor Sampah dari Bank Sulselbar
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menerima langsung tiga unit motor sampah dari Bank Sulselbar Cabang Sinjai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.
Kamis, 31 Jul 2025 15:45

Sulsel
Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai, menguak fakta baru.
Sabtu, 12 Jul 2025 10:03

Sulsel
DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai. RDP ini dipimpin oleh Andi Aan Nugraha yang berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025).
Kamis, 10 Jul 2025 17:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
2

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
3

IMMIM Gelar Workshop Kemitraan Masjid untuk Monitoring dan Evaluasi Program
4

Wali Kota Makassar Jenguk Pegawai DPRD Korban Demo di RS Grestelina
5

Sampaikan Duka Cita, Pesan Resmi Pimpinan DPRD Sulsel Usai Gedungnya Hangus Dibakar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
2

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
3

IMMIM Gelar Workshop Kemitraan Masjid untuk Monitoring dan Evaluasi Program
4

Wali Kota Makassar Jenguk Pegawai DPRD Korban Demo di RS Grestelina
5

Sampaikan Duka Cita, Pesan Resmi Pimpinan DPRD Sulsel Usai Gedungnya Hangus Dibakar